Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Puluhan Gadis Dibawah Umur Terlanjur Kirim Foto Bugil, Ternyata Pelakunya Pakai Akun Bodong

Editor by Editor
11 Mar 2020 17:48
in Headline

PROSESNEWS.ID – Puluhan gadis di bawah umur menjadi korban bujuk rayu dari AK (42) warga Boalemo. Dimana, pelaku membujuk para gadis ini, dengan menggunakan akun facebook yang memasang foto orang lain.

Aksi AK pun terbongkar saat salah satu korbannya datang melapor di Mapolres Bone Bolango pada 7 Februari 2020 silam. Dari penangkapan ini juga terungkap pelaku sering beraksi di sejumlah wilayah yaitu Kabupaten Bone Bolango, Kota Gorontalo dan Kabupaten Boalemo.

Kapolres Bone Bolango AKBP Suka Irawanto saat konfrensi pers, untuk memperlancar aksinya, AK membujuk dan mengajak korban untuk melakukan foto bugil melalui akun Facebook maupun Instagram. Aksi pelaku itu sejak tahun 2018 dan terbongkar padad 2020.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak hanya menggunakan 1 akun medos saja. Sedikitnya ada 6 akun yang digunakan pelaku mengelabui korbannya. Tak sedikit para gadis di bawa umur yang menjadi korban pelaku.

“Para korban dibujuk pelaku dengan mengirim foto bugil melalui aplikasi messenger dan WhatsApp, dalam aksi pelaku tersebut cukup banyak yang menjadi korbannya,” lanjut Suka.

Seakan ketagihan, AK pun meminta para korban untuk mengirim kembali foto bugil terhadap sejumlah korban. Tak tanggung-tanggung, pelaku memaksa para korban untuk berhubungan intim sembari mengancam akan menyebarluaskan foto korban jika keinginan pelaku tidak di penuhi.

“Ada sekitar 600 foto gadis yang rata-rata didominasi masih dibawah umur dalam keadaan bugil yang kita dapatkan berikut percakapan dari handphone pelaku,” ungkap Suka.

Tersangka pun dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Undang-undang No 19 tahun 2016 Juncto pasal 27 ayat (1) Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Editor : Majid Rahman

Tags: featuredGadis dibawah umurgorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Gorontalo Bangun Model Integrasi Jagung–Ternak Lewat Kolaborasi dengan 6 Eksportir

by Editor
2 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Pemerintah Provinsi Gorontalo terus memperkuat sektor pertanian sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah. Upaya tersebut diwujudkan melalui...

ASN Runners Gorontalo Nyatakan Dukungan Penuh untuk GHM 2025

by Editor
26 Nov 2025
0

  PROSESNEWS.ID - ASN Runners Chapter Gorontalo menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025, ajang lari bergengsi...

GHM 2025 Tetap Dilaksanakan, Gubernur Pastikan Rute Tak Berubah

by Editor
26 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penyelenggaraan Gorontalo Half Marathon (GHM) 2025 tetap berlangsung sesuai jadwal, yakni pada 7...

Dorong Regulasi Pemuda yang Berpihak, KAMMI Bawa Usulan ke DPRD Gorontalo

by Editor
19 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Gorontalo menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka...

Bantuan Pangan CPP Gorontalo Mulai Didistribusikan, Sasar 118.153 KPM

by Editor
15 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID — Pemerintah Provinsi Gorontalo secara resmi melepas peluncuran Bantuan Pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) untuk alokasi bulan Oktober dan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

TERBARU

Irwan Hunawa Ajak Seluruh Elemen Majukan Provinsi Gorontalo di Usia ke-25

6 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Wagub Idah Ajak Perempuan Ambil Peran Lebih Besar di Pemerintahan

5 Des 2025

Gorontalo Catat Kemajuan Besar Usai 25 Tahun Berdiri

5 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.