PROSESNEWS.ID – Puluhan gadis di bawah umur menjadi korban bujuk rayu dari AK (42) warga Boalemo. Dimana, pelaku membujuk para gadis ini, dengan menggunakan akun facebook yang memasang foto orang lain.
Aksi AK pun terbongkar saat salah satu korbannya datang melapor di Mapolres Bone Bolango pada 7 Februari 2020 silam. Dari penangkapan ini juga terungkap pelaku sering beraksi di sejumlah wilayah yaitu Kabupaten Bone Bolango, Kota Gorontalo dan Kabupaten Boalemo.
Kapolres Bone Bolango AKBP Suka Irawanto saat konfrensi pers, untuk memperlancar aksinya, AK membujuk dan mengajak korban untuk melakukan foto bugil melalui akun Facebook maupun Instagram. Aksi pelaku itu sejak tahun 2018 dan terbongkar padad 2020.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku tidak hanya menggunakan 1 akun medos saja. Sedikitnya ada 6 akun yang digunakan pelaku mengelabui korbannya. Tak sedikit para gadis di bawa umur yang menjadi korban pelaku.
“Para korban dibujuk pelaku dengan mengirim foto bugil melalui aplikasi messenger dan WhatsApp, dalam aksi pelaku tersebut cukup banyak yang menjadi korbannya,” lanjut Suka.
Seakan ketagihan, AK pun meminta para korban untuk mengirim kembali foto bugil terhadap sejumlah korban. Tak tanggung-tanggung, pelaku memaksa para korban untuk berhubungan intim sembari mengancam akan menyebarluaskan foto korban jika keinginan pelaku tidak di penuhi.
“Ada sekitar 600 foto gadis yang rata-rata didominasi masih dibawah umur dalam keadaan bugil yang kita dapatkan berikut percakapan dari handphone pelaku,” ungkap Suka.
Tersangka pun dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Undang-undang No 19 tahun 2016 Juncto pasal 27 ayat (1) Undang-undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.
Editor : Majid Rahman