Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Bupati Darwis Lebih Baik Mundur

Editor by Editor
18 Mei 2019 23:47
in Gorontalo, Headline, Hukum, Pilihan, Politik, Trending

OLEH : CARLES ISHAK

PROSESNEWS.ID – Sudah waktunya, seluruh stake holder serta pemangku kepentingan yang ada di Kabupaten Boalemo bermufakat mengambil sikap bersama. Hal ini penting untuk dilakukan sebagai respon atas apa yang terjadi di daerah belakangan ini, khususnya yang berkaitan langsung dengan Kepala Daerahnya.

Daerah Boalemo adalah salah satu etalase artistik Provinsi Gorontalo yang begitu kental karakteristik daerahnya, mengedepankan nilai dan martabat, serta menjunjung tinggi religiusitas dan adat istiadatnya.

Sebagaimana falsafah/motto daerah “DAMAI BERTASBIH” Kepemimpinan Boalemo dibawah kendali Bupati Darwis Moridu, mestinya memberi kesejukan dan kedamaian bagi daerah dan rakyatnya.

Kemudian menjadikan keduanya sebagai kunci utama dan ciri khas dari keberlangsungan roda Pemerintahan. Hal demikian pula sudah ditanamkan oleh Kepemimpinan Boalemo jauh sebelumnya.

Keriuhan “leadership” yang akhir-akhir ini melanda bumi bertasbih Boalemo, telah memunculkan berbagai keprihatinan dari semua lintas kalangan dan lintas tokoh. Sorotan tajam publik atas polemik daerah yang datang bertubi-tubi ini, kian mengkristalisasi problem leadership di tanah Boalemo.

Pikiran rakyat terus menerus diperas oleh problem Kepemimpinan. Hal ini tidak boleh berlarut-larut ada di benak publik. Karena Kepemimpinan itu ada batasan-batasan norma yang mengikat dan mengatur.

Dalam ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, sudah sangat jelas, terang, mengatur batasan perilaku dan etika seorang Kepala Daerah. Kepala Daerah bukanlah jabatan yang tanpa kontrol sehingga bisa digunakan sesuka hati dan bertindak semena-mena.

Apa yang menjadi Hak dan Kewajiban serta Larangan bagi seorang Kepala Daerah dalam menjalankan tugas dan kewenanangannya.

Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah otonom, dikendalikan oleh unsur Pemerintah Daerah dan DPRD. Keduanya adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang berkedudukan hukum yang sama. Kepala Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang kemudian diawasi oleh lembaga DPRD.

Jadi hampir-hampir tak ada kewenangan yang absolut atau single power bagi seorang kepala daerah.

Kepala daerah tidak kebal hukum. Oleh karena itu DPRD diberi kewenangan oleh Undang-undang untuk dapat mengusulkan pemberhentian Kepala daerah jika terbukti melakukan larangan sebagaimana amanah peraturan perundang-undangan.

Terkait hal tersebut diatas, dengan memaknai apa yang sementara terjadi atas diri Bupati Darwis Moridu akhir-akhir ini. Semenjak Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan beberapa waktu silam, kemudian saat ini berstatus sebagai terpidana percobaan dalam kasus pidana pemilu. Dan saat sekarang dilaporkan oleh warga atas dugaan penganiayaan. Serta ditambah lagi dengan karakter Kepemimpinan dirinya dalam mengelola pemerintahan yang tidak pernah luput dari gejolak protes di tingkat publik. sehingga berakibat pada usulan angket DPRD.

Maka dengan berbagai rentetan PERISTIWA HUKUM dan POLITIK tersebut, sudah menjadi dasar legitimasi yang kuat bagi semua pihak baik Pemerintah Provinsi sebagai perwakilan pemerintah pusat yang berkewenangan dalam membina dan mengawasi Bupati/Walikota serta Lembaga DPRD Boalemo, agar segera mengambil langkah-langkah konstitusional demi menyelamatkan marwah dan martabat pemerintahan.

Sebagai penutup dalam tulisan ini, saya pribadi berharap dan ikut menyarankan atas nama rakyat dan demi kepentingan serta kebaikan bersama agar Bupati Darwis lebih baik MUNDUR mananggalkan jabatannya. Hal ini adalah cara yang lebih terhormat sebelum yang bersangkutan akan dijatuhkan oleh keputusan-keputusan hukum di kemudian hari. (*)

Tags: Bupati BolaemoDiminta mundur
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

No Content Available
Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemprov Gorontalo

Gubernur Gorontalo Konsultasikan Revitalisasi Sport Center Limboto untuk Dukung PENAS XVII

by Editor
4 Feb 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail terus mengupayakan dukungan pemerintah pusat guna menyukseskan pelaksanaan Pekan Nasional Petani dan Nelayan (PENAS)...

Gubernur Gorontalo Minta Dukungan Transportasi untuk Sukseskan PENAS XVII

4 Feb 2026
Kunjungan Pemerintah Kotamobagu ke Kementrian Pariwisata Republik Indonesia. Foto Humas kominfo

Kembangkan Sektor Pariwisata, Pemkot Kotamobagu Kunjungi Kementrian Pariwisata RI

3 Feb 2026

Rusli Nusi Dorong Penguatan Kapasitas Guru di Provinsi Gorontalo

26 Jun 2023

Gubernur Gorontalo Dorong Realisasi Embarkasi Haji Penuh di Bandara Djalaluddin

4 Feb 2026

Menhub Pastikan Tol Laut Ternak Tetap Layani Rute Kwandang pada 2026

4 Feb 2026

TERBARU

Pemkot Kotamobagu Bakal Lelang Kendis Tahap II

4 Feb 2026

Pengembangan Mata Air Momala Diproyeksikan Dukung Penurunan Stunting

4 Feb 2026

UNG Gelar Rapat Kerja Universitas 2026, Perkuat Keselarasan Program dan Target Kinerja

4 Feb 2026

Gubernur Gorontalo Konsultasikan Revitalisasi Sport Center Limboto untuk Dukung PENAS XVII

4 Feb 2026

Gubernur Gorontalo Minta Dukungan Transportasi untuk Sukseskan PENAS XVII

4 Feb 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.