PROSESNEWS.ID – Kepala daerah atau wakil kepala daerah yang saat ini tengah menjabat dan akan maju kembali pada perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 ini wajib untuk menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN). Hal ini sesuai dengan isi Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ.
Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Gorontalo, Reflin Buata menjelaskan, berdasarkan isi Surat Edaran tersebut Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah yang Maju Pilkada 2024 wajib menjala CLTN dan dilarang untuk menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya. Selain itu, surat tersebut juga berisi perintah untuk penunjukan Penjabat Sementara (Pjs).
“Sebagaimana tercantum dalam SE Kemendagri selama kepala daerah yang maju Pilkada menjalani CLTN, maka akan ada penunjukan Pjs, sampai dengan selesainya masa kampanye. Nanti gubernur yang akan mengusulkan ke Kemendagri dan pak menteri yang pilih,” jelas Reflin.
Reflin menyebut, di Gorontalo, daerah yang akan ada Pjs hanya ada dua daerah yakni Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango. Sementara itu, di Kabupaten Pohuwato sudah ada yang ditunjuk menjadi Plt, yakni Wakil Bupati Suharsi Igirisa. Untuk Kabupaten Boalemo, Gorontalo Utara dan Kota Gorontalo sendiri sudah ada penjabat bupati/wali kota.
“Nanti yang akan diusulkan Pjs itu hanya ada dua daerah, yakni Kabupaten Gorontalo sama Bone Bolango. Pohuwato yang ditunjuk jadi Plt Bupati adalah wakilnya,” pungkas Reflin.
Untuk tahapan Pilkada serentak tahun 2024 sendiri telah dimulai pada tanggal 27 Agustus dengan agenda masa pendaftaran, baik provinsi maupun kabupaten/kota.