Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Dugaan Penjualan Aset Desa Motilango oleh Kades, Warga Temukan Bukti

Editor by Editor
15 Jan 2025 22:14
in Hukum

PROSESNEWS.ID – Kepala Desa Motilango, Noldianto Hongi, diduga menjual aset desa berupa mesin perontok jagung kepada masyarakat. Dugaan ini diungkapkan oleh salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada tim Prosesnews.id pada Rabu (15/01/2024).

Warga tersebut mengungkapkan, pada tahun 2022, desa menerima enam unit mesin perontok jagung untuk masyarakat. Namun, kini sebagian mesin tersebut diduga telah dijual kepada warga setempat.

“Dari 6 unit, itu ada dua yang sudah kita dapatkan dijual ke masyarakat Desa Motilango itu sendiri, dan empat lainnya kita tidak tahu kalau dijual di mana,” jelasnya.

Ia juga mengaku telah bertemu langsung dengan pembeli mesin perontok tersebut, yang membenarkan mesin tersebut telah dibelinya seharga Rp12.000.000 secara mencicil dan kini telah lunas.

“Saya sendiri, Pak, yang ketemu dengan pembelinya itu, dan dia masyarakat Motilango. Katanya beliau membeli dengan dicicil dan sekarang sudah lunas, tetapi Kades tidak mau menandatangani note pembelian itu,” tambahnya.

Sementara itu, Noldianto Hongi membantah tudingan tersebut. Saat dimintai keterangan, ia menegaskan, mesin perontok tersebut bukan lagi aset desa karena sudah menjadi hak miliknya.

“Karena saya sudah ada hasil BAP dari Inspektorat, dan saya sudah melakukan setoran dari TGR tersebut,” jelas Noldianto.

Ia menambahkan, uang dari penjualan mesin perontok tersebut akan dikembalikan ke kas desa secara keseluruhan, sehingga ia menganggap tidak ada lagi kaitan mesin tersebut dengan aset desa.

“Jadi bukan saya tidak mau menandatangani kuitansi pembelian itu, karena itu sudah bukan aset desa, tapi sudah milik pribadi,” pungkasnya.

Masyarakat berharap pihak terkait dapat mengusut tuntas dugaan penjualan aset desa ini agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berlarut-larut.

Reporter: Pian N. Peda

Tags: Aset Desa MotilangoAset Desa Motilango DijualDesa MotilangoKasus Kades MotilangoMesin Perontok Desa Motilango
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Penyelewengan Dana Desa Motilango, Forpmawa Tuntut Kejelasan Hukum

by Editor
17 Jan 2025
0

PROSESNEWS.ID - Forum Pelajar dan Mahasiswa Tibawa (Forpmawa) turut mengecam tindakan semena-mena yang dilakukan oleh Kades Motilango, Kecamatan Tibawa Kabupaten...

BEM Prov Gorontalo Soroti Kasus TGR Desa Motilango yang Belum Dikembalikan

by Editor
16 Jan 2025
0

PROSESNEWS.ID - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Provinsi Gorontalo turut menyoroti kasus Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang harus dilakukan oleh Kepala...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak

4 Des 2025

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

TERBARU

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

DPRD Kota Gorontalo Apresiasi Larangan Waria Nongkrong di Pasar Sentral

5 Des 2025

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.