PROSESNEWS.ID – Forum Pelajar dan Mahasiswa Tibawa (Forpmawa) turut mengecam tindakan semena-mena yang dilakukan oleh Kades Motilango, Kecamatan Tibawa Kabupaten Gorontalo.
Sebelumnya, Kades Motilango diduga belum mengembalikan uang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp90.750.000 terkait pengadaan alat pertanian.
Bersamaan dengan itu, Ketua Forpmawa Fathu Rahman Sahmali meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo secepatnya menindaklanjuti apa yang menjadi aduan masyarakat.
“Sebagai penegak hukum, kami dari Forpmawa meminta Kejari untuk melakukan penelurusan dan tindakan hukum yang jelas untuk menyelesaikan masalah ini. Hasil pemeriksaan Inspektorat jelas bahwa Pemdes Motilango diduga melakukan penyalahgunaan anggaran APBDes Tahun 2022,” tegasnya kepada tim Prosesnews.id pada Jumat (17/01/2025).
Menurut Fathu Rahman yang akrab dipanggil Ijan itu, sejak rekomendasi dikeluarkan, belum ada langkah serius dari Pemerintah Desa Motilango untuk melaksanakan ganti rugi tersebut.
Ijan juga menambahkan, Forpmawa selalu menjadi pihak paling terdepan untuk terus mengawal isu-isu yang ada di daerah terlebih hal-hal yang berpotensi merugikan publik dan negara.
“Saya mewakili teman-teman Forpmawa akan selalu mengawal setiap isu yang ada di daerah sebagai bentuk pengabdian kami untuk masyarakat dan negara,” pungkasnya.
Reporter: Pian N. Peda