Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Terima Uang dari Korban Pengeroyokan, Propam Diminta Menindak Kanit Reskrim Polsek Tolangohula 

Editor by Editor
17 Sep 2026 21:45
in Daerah
Ketua Umum IPMBR-G, Tofandra Pulubuhu

PROSESNEWS.ID – Pengakuan Kanit Reskrim Polsek Tolangohula, Aipda Joko Mulyo, yang membenarkan menerima uang Rp300 ribu dari keluarga korban perkara dugaan pengeroyokan menjadi sorotan Ikatan Pelajar Mahasiswa Boliyohuto Raya Gorontalo (IPMBR-G).

Ketua Umum IPMBR-G, Tofandra Pulubuhu, meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo menindak Joko terkait penerimaan uang tersebut.

Menurut Tofandra, alasan uang diberikan secara sukarela maupun untuk biaya bahan bakar operasional tidak serta-merta menghilangkan persoalan hukum dan etik apabila penerimaan itu berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepolisian.

“Kami mendesak Propam untuk bertindak tegas memeriksa Kanit Reskrim Polsek Tolangohula. Jika terbukti melakukan pelanggaran, kami meminta agar yang bersangkutan segera dicopot,” tegas Tofandra kepada media, Kamis (17/9/2026).

Tofandra menilai penerimaan uang dari pihak yang sedang berhadapan dengan proses penegakan hukum perlu diperiksa secara objektif, terutama untuk memastikan apakah pemberian tersebut memiliki kaitan dengan jabatan dan tugas Joko sebagai anggota Polri.

Ia merujuk Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut mengatur bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap fakta dan unsur hukumnya. Karena itu, IPMBR-G meminta Propam menelusuri asal uang, tujuan pemberian, konteks penerimaan, serta apakah penerimaan tersebut berkaitan dengan kewenangan Joko dalam menangani perkara.

Selain dugaan persoalan pidana, penerimaan uang tersebut juga diminta diperiksa dari sisi kode etik profesi. Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengatur Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta menjadi pedoman bagi anggota Polri dalam menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.

Joko sebelumnya menjelaskan uang Rp300 ribu itu diberikan Maryam S. Male, istri Yasin Palowa, secara sukarela ketika dirinya menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Joko membantah uang tersebut merupakan permintaan biaya untuk penjemputan saksi di wilayah Bolaang Mongondow Timur. Ia menyebut uang itu berkaitan dengan kebutuhan bahan bakar operasional.

Sementara itu, perkara dugaan pengeroyokan terhadap Yasin Palowa yang terjadi di Desa Bondula, Kecamatan Asparaga, juga menjadi sorotan karena proses penanganannya dinilai berlangsung lama.

Maryam menyebut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diserahkan pihak kepolisian pada 9 September 2026, sementara perkara tersebut bermula pada 21 Februari 2026.

Dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 13 mengatur bahwa setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat SPDP. Selanjutnya, Pasal 14 ayat (1) mengatur SPDP dikirim kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor paling lambat tujuh hari setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan.

IPMBR-G meminta Propam tidak hanya melihat dugaan keterlambatan penanganan perkara, tetapi juga memeriksa penerimaan uang Rp300 ribu tersebut secara menyeluruh.

Tofandra menegaskan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah penerimaan uang tersebut merupakan pemberian pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas atau justru memiliki hubungan dengan jabatan dan proses penanganan perkara.

“Tindakan menerima uang dari korban pengeroyokan yang dilakukan oleh Kanit itu terkesan sungguh memalukan Polri. Karena itu, saya tegaskan Propam harus benar-benar mengusut ini. Kalau tidak, Propam Polda Gorontalo sama halnya tutup mata atas persoalan di tubuh kepolisian,” tutupnya.

Tags: Aipda Joko MulyoDugaan PengeroyokanDugaan PungliIPMBR-GKabupaten GorontaloPolsek TolangohulaPropam Polda GorontaloProvinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Ketua Komisi 1 DPRD Bone Bolango, Rakhmatiyah Deu, S.H

CSR PT Gorontalo Minerals Diminta Berorientasi pada Peningkatan Kualitas SDM Lokal

by Editor
16 Sep 2026
0

Ketua Komisi 1 DPRD Bone Bolango, Rakhmatiyah Deu, S.H PROSESNEWS.ID - Program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility...

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo saat memperingati dua tahun menjabat dengan menggelar doa syukuran dan ceramah agama di Kantor DPRD, Selasa (15/9/2026). Foto: DPRD

Peringatan Dua Tahun Masa Jabatan Anggota DPRD Gorontalo, Politik Harus Berujung Pengabdian

by Editor
15 Sep 2026
0

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo saat memperingati dua tahun menjabat dengan menggelar doa syukuran dan ceramah agama di Kantor DPRD, Selasa...

Ketua Komisi I DPRD Boalemo saat memimpin rapat di ruang komisi, Senin (14/9/2026)

Dugaan Pungli Berkedok PTSL di Wonosari Tembus Miliaran, DPRD Boalemo Minta Mantan Kepala BPN Bertanggung Jawab

by Editor
15 Sep 2026
0

Ketua Komisi I DPRD Boalemo, Helmi Rasid, saat memimpin rapat di ruang komisi, Senin (14/9/2026) PROSESNEWS.ID - Praktik dugaan pungutan...

Rapat Paripurna ke-106 DPRD Provinsi Gorontalo tentang Ranperda APBD 2027, di ruang paripurna, Senin (14/9/2026).

DPRD Gorontalo Terima Ranperda APBD 2027, Seluruh Fraksi Sertai Catatan

by Editor
14 Sep 2026
0

Rapat Paripurna ke-106 DPRD Provinsi Gorontalo tentang Ranperda APBD 2027, di ruang paripurna, Senin (14/9/2026). PROSESNEWS.ID - Seluruh fraksi DPRD...

Sewindu Warga Amal Ditutup Wawali, Didoakan Habib Salim Al Jufri

by Editor
13 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Wali Kota Gorontalo, Idra Gobel, menutup rangkaian kegiatan Sewindu Warga Amal, yang berlangsung di Warkop Amal, Kota...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Polsek Tolangohula Akui Menerima Uang pada Kasus Pengeroyokan

by Editor
16 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kanit Reskrim Polsek Tolangohula Aipda Joko Mulyo mengakui menerima uang dari istri korban dugaan pengeroyokan Yasin Palowa warga...

Dijanjikan Jalan-jalan ke Menara Limboto, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Persetubuhan

16 Sep 2026

Melampaui Drama Birokrasi: Menggalang Persatuan dan Gagasan Baru untuk Kadin Gorontalo

17 Sep 2026
Foto: KPK

KPK Tangkap Tangan 8 Tersangka Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, Rp106 Miliar Disita

16 Sep 2026
Ketua Komisi 1 DPRD Bone Bolango, Rakhmatiyah Deu, S.H

CSR PT Gorontalo Minerals Diminta Berorientasi pada Peningkatan Kualitas SDM Lokal

16 Sep 2026

Polres Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di Bontula Tetap Berjalan

17 Sep 2026

TERBARU

Ketua Umum IPMBR-G, Tofandra Pulubuhu

Terima Uang dari Korban Pengeroyokan, Propam Diminta Menindak Kanit Reskrim Polsek Tolangohula 

17 Sep 2026

UNG Salurkan KIP Kuliah 2026 untuk 1.613 Mahasiswa Baru

17 Sep 2026

Pemkab Gorontalo Siapkan Satu Data Berbasis AI, POS-ST Jadi Gagasan Integrasi Data

17 Sep 2026

Polres Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di Bontula Tetap Berjalan

17 Sep 2026

Terminal Tipe B Limboto Resmi Beroperasi, Gusnar Ismail Tekankan Keberhasilan dan Tata Kelola

17 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.