PROSESNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Gorontalo memastikan bahwa seluruh Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan perusahaan di wilayah Kabupaten Gorontalo akan dibayarkan tepat waktu.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, dalam pertemuan dengan para pengusaha yang digelar di Ruang Dulohupa pada Jumat (14/03/2025).
“Alhamdulillah semuanya hadir. Yang pertama dibahas adalah pemberian THR bagi karyawan, upah, atau buruh. Seluruh perusahaan akan melaksanakannya,” jelas Sofyan.
Lebih lanjut, Sofyan menegaskan, meskipun pencairan THR akan dilakukan pada hari yang berbeda-beda, namun dipastikan tidak akan melebihi batas waktu tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dalam kesempatan yang sama, politisi Nasdem tersebut juga mengapresiasi peran serta pengusaha dalam mendukung pembangunan daerah.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan terus mendorong ekspansi bisnis para pengusaha demi meningkatkan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kami berikan dorongan untuk ekspansi. Kemudian, kami juga membahas terkait kewajiban mereka untuk Corporate Social Responsibility (CSR), tetapi itu nanti akan kita bahas dalam rapat tersendiri,” pungkasnya.
Reporter: Pian N Peda