
PROSESNEWS.ID – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak mempertontonkan gaya hidup mewah di hadapan publik.
Imbauan tersebut disampaikannya seiring diterbitkannya surat edaran Nomor: 800BKPSDM/732/2025, yang merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Selain itu, surat edaran itu juga merujuk pada instruksi Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri RI Nomor: 100.3.2/4125/BPD tertanggal 9 September 2025, terkait permintaan data dukung tindak lanjut arahan Mendagri dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Itu edaran Kemendagri, dan saya teruskan ke ASN di Kabupaten Gorontalo,” ujar Sofyan saat diwawancarai di Rumah Dinasnya, Jumat (19/9/2025).
Dalam edaran tersebut, pejabat dan ASN diminta untuk mengedepankan pola hidup sederhana, hemat, dan bersahaja. Mereka diingatkan agar menghindari perilaku flexing atau memamerkan gaya hidup mewah, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di media sosial, karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial dan keresahan masyarakat.
“Orang mau hidup mewah silakan, tapi jangan dipamerkan atau diposting di media sosial seperti Facebook,” tandasnya.













