
PROSESNEWS.ID – Tim Pandawa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo yang dipimpin oleh Bripka Andrianis Potale berhasil mengamankan tiga terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial AK (18), AP (18), dan PP (18). Mereka diamankan usai adanya laporan pengaduan dari korban berinisial RAR (20), warga Desa Yosonegoro, yang kehilangan satu unit sepeda motor yang diparkir di halaman rumahnya pada Rabu (5/11/2025).
“Dari laporan pengaduan yang diterima pada tanggal 05 November 2025, kami langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan mengumpulkan bahan keterangan baik dari korban maupun saksi-saksi,” ucap Bripka Andrianis.
Bermodalkan hasil keterangan dan olah tempat kejadian perkara, tim bergerak cepat melakukan pengejaran. Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, tepatnya pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 23.00 WITA, Tim Pandawa berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku. Menariknya, dua di antaranya masih berstatus pelajar.
“Untuk terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor, saat ini kami amankan di Mapolres Gorontalo guna dilakukan pendalaman lebih lanjut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bripka Andrianis menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya kasus serupa di wilayah hukum Polres Gorontalo.














