
PROSESNEWS.ID – Rahmuna Molou (66), warga Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, diduga menjadi korban penipuan sekaligus penganiayaan oleh oknum pengacara berinisial DUK.
Rahmuna, yang akrab disapa Sisa Muna, menceritakan awal mula dirinya terjerat janji manis oknum pengacara tersebut. Kejadian itu bermula pada Desember 2024, saat DUK—yang disebut memiliki Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Limboto—mendatanginya dan menawarkan bantuan untuk pengurusan sertifikat tanah milik orang tuanya yang akan dibagi kepada delapan ahli waris.
“Dia datang menawarkan bantuan untuk mengurus sertifikat tanah milik orang tua saya yang akan dibagi ke delapan ahli waris,” ungkapnya, Selasa (18/11/2025).
Menurut Sisa Muna, DUK kemudian meminta sejumlah uang dengan janji bahwa proses pengurusan sertifikat hanya memakan waktu sekitar tiga bulan. Tanpa curiga, ia pun memenuhi seluruh permintaan biaya tersebut.
“Total uang yang diminta sebesar Rp18.640.000. Katanya untuk pengurusan BPHTB Rp6.200.000, untuk surat kuasa Rp3 juta, PPh Rp5.510.000, biaya kelurahan Rp250 ribu, dan tambahan Rp3.500.000,” jelasnya.
Namun hingga enam bulan berlalu, sertifikat tanah yang dijanjikan tak kunjung selesai. Merasa curiga, Sisa Muna kembali mempertanyakan perkembangan pengurusan itu. Alih-alih mendapat penjelasan, ia justru mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari DUK pada 27 Mei 2025.
“Karena saya tanya terus tapi tidak ada kejelasan, saya lalu bertanya ke penasehat LBH-nya. Besoknya DUK datang dengan orang tuanya, menunjuk-nunjuk saya sambil menampar saya,” tuturnya.
Merasa dirugikan secara materi maupun fisik, Sisa Muna kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Gorontalo dengan harapan ada tindak lanjut sesuai prosedur hukum. Namun hingga tujuh bulan berjalan, laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti.
Tak berhenti di situ, ia juga mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo untuk mengecek progres pengurusan sertifikat. Di sana, ia terkejut setelah mendapat informasi bahwa berkas tersebut ternyata hanya dititipkan di loket pendaftaran.
“Saya tanya di BPN, sertifikat cuma dititip di loket pendaftaran. Katanya belum ada uang dari pemilik. Padahal uang sudah dia ambil,” bebernya.
Sementara itu, DUK saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp mengatakan belum memiliki waktu untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Namun ia menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berjalan.
“Insyaallah saya cari waktu. Yang pasti, secara pribadi saya menyatakan fakta yang ada tidak seperti yang diberitakan. Intinya saya menunggu proses selanjutnya dan saya percayakan pada proses hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian terkait perkembangan laporan tersebut.















