Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Kasus Penganiayaan oleh Oknum Pengacara, Polisi akan Lakukan Gelar Perkara

Editor by Editor
19 Nov 2025 19:06
in Hukum

PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo besok akan menggelar perkara terkait kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum pengacara berinisial DUK.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Mei 2025, dipicu oleh persoalan pengurusan sertifikat tanah yang dipercayakan korban kepada DUK.

Sebelumnya, korban Ramuna Molou (66), warga Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, menanyakan progres sertifikat milik ayahnya yang akan dibagi kepada delapan ahli waris. Namun, terduga pelaku justru mendatangi kediaman korban dan diduga melakukan penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, AKP Andrean Pratama, melalui Kanit Tipiter, Ipda Sumarlin Dale, saat ditemui awak media menyampaikan bahwa kasus tersebut segera dilakukan gelar perkara.

“Rencananya besok kita agendakan gelar perkara untuk penetapan alih status dari saksi menjadi tersangka,” ujar Sumarlin, Rabu (19/11/2025).

Gelar perkara dilakukan setelah penyidik selesai menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan guna mengumpulkan alat bukti.

“Dua alat bukti yang sah sudah kami dapatkan yaitu keterangan saksi dan surat. Insyaallah besok kita lakukan gelar untuk penetapan status dari saksi menjadi tersangka,” jelasnya.

Sumarlin menambahkan, selain menangani kasus dugaan penganiayaan, Polres Gorontalo juga masih memproses laporan dugaan penipuan yang dilakukan DUK. Laporan tersebut dibuat oleh korban pada September 2025.

“Untuk dugaan penipuan, saat ini kami masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Ada beberapa saksi yang kami undang untuk klarifikasi, namun baru dua orang yang hadir,” bebernya.

Tags: Alih status tersangkaDugaan penganiayaanGelar perkaraKasus Penganiayaan GorontaloLaporan penipuan DUKOknum pengacara DUKPenyidikan DUKPolres GorontaloRamuna MolouSertifikat tanah
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Seorang Pengacara Diduga Tipu Lansia Rp18 Juta dan Lakukan Penganiayaan

by Editor
18 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Rahmuna Molou (66), warga Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, diduga menjadi korban penipuan sekaligus penganiayaan oleh oknum...

Baru 18 Tahun, 3 Pemuda Gorontalo Diamankan Polisi karena Kasus Curanmor

by Editor
7 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Tim Pandawa Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gorontalo yang dipimpin oleh Bripka Andrianis Potale berhasil mengamankan tiga terduga...

Seorang Ibu di Gorontalo Aniaya Anaknya Gagara Masalah Rumah Tangga

by Editor
5 Nov 2025
0

PROSESNEWS.ID – Warga Gorontalo digemparkan oleh beredarnya video dugaan kekerasan yang dilakukan seorang ibu terhadap anaknya yang masih berusia empat...

Sedang Asyik Nyabu, Seorang Pria Diciduk Polisi di Penginapan Limboto

by Editor
22 Okt 2025
0

PROSESNEWS.ID – Seorang pria berinisial KS (41) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gorontalo karena diduga sedang asyik menghisap narkoba...

Jumlah Pemohon SKCK Gorontalo Tembus 3.292 Orang

by Editor
18 Sep 2025
0

PROSESNEWS.ID – Polres Gorontalo mencatat telah menerbitkan 3.292 Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi pemohon yang sebagian besar merupakan calon...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Peristiwa

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

by Editor
4 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Kabar mengejutkan datang dari salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Gorontalo. Seorang oknum guru yang juga...

Kasus Hak Cipta Masuki Babak Baru, Kuhu Minta Damai Kadek Menolak

4 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Belum Selesai Urusan Hak Cipta, Kuhu Kembali Dihantam Laporan Baru dari Rektor UMGO

4 Des 2025

Penangkapan Beruntun Ungkap Pemasok Utama Sabu di Gorontalo

4 Des 2025

Saksi Cabut Laporan Kasus MAR, Kuasa Hukum Beberkan Alasannya

4 Des 2025

TERBARU

Timsel KPID Gorontalo Tegaskan Transparansi Seleksi, Ini Peserta yang Lolos

5 Des 2025

DPRD Kota Gorontalo Apresiasi Larangan Waria Nongkrong di Pasar Sentral

5 Des 2025

PMK 81 Disebut Jadi Beban Baru, Kades Kaidundu Barat Soroti Minimnya PAD Desa

5 Des 2025

Dukungan Legislatif Menguat, Dinas Kearsipan Siap Tingkatkan Mutu Penataan Arsip

5 Des 2025

Dinas Kearsipan Gorontalo Mulai Uji Coba Penataan Arsip di 2 OPD

5 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.