
PROSESNEWS.ID — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Gorontalo berhasil mengungkap kasus pencurian kopra di Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa. Empat terduga pelaku diamankan secara terpisah pada Jumat (22/8/2026) malam, kurang dari tiga hari setelah kejadian.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Maulana Rahman, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban, Agustin Kadir, ke Polsek Tibawa.
Korban melaporkan kehilangan sekitar 200 kilogram kopra yang sebelumnya dijemur di halaman rumah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta.
Pencurian diketahui terjadi pada Rabu (19/8/2026) dini hari. Kopra tersebut mulai dijemur korban sejak pukul 16.00 WITA dan masih berada di lokasi ketika diperiksa sekitar pukul 01.30 WITA. Namun, saat ayah korban mengecek kembali pada pukul 05.30 WITA, seluruh kopra telah raib.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC yang dipimpin Bripka Andrianis Potale langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh petunjuk setelah menemukan adanya transaksi penjualan kopra di sebuah tempat penampungan di Desa Isimu Selatan.
Dari rekaman CCTV, polisi melihat dua orang membawa dua karung kopra untuk dijual. Keterangan dari pemilik tempat penampungan kemudian dicocokkan dengan keterangan korban. Hasilnya, kopra beserta karung yang dijual tersebut dipastikan merupakan milik Agustin Kadir.
Polisi selanjutnya bergerak ke wilayah Kecamatan Tibawa dan berhasil mengamankan empat terduga pelaku di lokasi yang berbeda.
Keempatnya masing-masing berinisial DTS (18), warga Desa Isimu Utara, serta WA (18), FAB (16), dan MYI (15), yang merupakan warga Desa Datahu.
Kopra Dijual, Uangnya Dipakai Beli Miras
Menurut Iptu Maulana, para terduga pelaku diduga telah melihat kopra yang sedang dijemur ketika melintas pada siang hari. Mereka kemudian kembali pada malam hari untuk mengambil kopra tersebut.
Dalam aksinya, para terduga pelaku menggunakan dua unit sepeda motor. Sekitar 200 kilogram kopra yang dicuri kemudian dijual dan menghasilkan uang sebesar Rp2,8 juta.
Uang hasil penjualan tersebut, kata polisi, digunakan untuk membeli minuman keras.
Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DM 2767 NH yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.
Saat ini, keempat terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.












