Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Curi 200 Kg Kopra, 4 Warga Tibawa Diamankan Polisi

Editor by Editor
22 Agu 2026 18:51
in Hukum, Kriminal

PROSESNEWS.ID — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Gorontalo berhasil mengungkap kasus pencurian kopra di Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa. Empat terduga pelaku diamankan secara terpisah pada Jumat (22/8/2026) malam, kurang dari tiga hari setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Maulana Rahman, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan korban, Agustin Kadir, ke Polsek Tibawa.

Korban melaporkan kehilangan sekitar 200 kilogram kopra yang sebelumnya dijemur di halaman rumah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,8 juta.

Pencurian diketahui terjadi pada Rabu (19/8/2026) dini hari. Kopra tersebut mulai dijemur korban sejak pukul 16.00 WITA dan masih berada di lokasi ketika diperiksa sekitar pukul 01.30 WITA. Namun, saat ayah korban mengecek kembali pada pukul 05.30 WITA, seluruh kopra telah raib.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC yang dipimpin Bripka Andrianis Potale langsung melakukan penyelidikan. Polisi kemudian memperoleh petunjuk setelah menemukan adanya transaksi penjualan kopra di sebuah tempat penampungan di Desa Isimu Selatan.

Dari rekaman CCTV, polisi melihat dua orang membawa dua karung kopra untuk dijual. Keterangan dari pemilik tempat penampungan kemudian dicocokkan dengan keterangan korban. Hasilnya, kopra beserta karung yang dijual tersebut dipastikan merupakan milik Agustin Kadir.

Polisi selanjutnya bergerak ke wilayah Kecamatan Tibawa dan berhasil mengamankan empat terduga pelaku di lokasi yang berbeda.

Keempatnya masing-masing berinisial DTS (18), warga Desa Isimu Utara, serta WA (18), FAB (16), dan MYI (15), yang merupakan warga Desa Datahu.

Kopra Dijual, Uangnya Dipakai Beli Miras

Menurut Iptu Maulana, para terduga pelaku diduga telah melihat kopra yang sedang dijemur ketika melintas pada siang hari. Mereka kemudian kembali pada malam hari untuk mengambil kopra tersebut.

Dalam aksinya, para terduga pelaku menggunakan dua unit sepeda motor. Sekitar 200 kilogram kopra yang dicuri kemudian dijual dan menghasilkan uang sebesar Rp2,8 juta.

Uang hasil penjualan tersebut, kata polisi, digunakan untuk membeli minuman keras.

Polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DM 2767 NH yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian.

Saat ini, keempat terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tags: Desa BotumoputiKecamatan TibawaKriminal Gorontalopencurian 200 kg kopraPencurian Gorontalopencurian koprapencurian kopra TibawaPolres GorontaloSatreskrim Polres Gorontalowarga Tibawa diamankan
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

KKN-PK UNG Perkuat Kapasitas Kader Pantau Kesehatan Ibu Hamil

by Editor
18 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Upaya memperkuat kesehatan ibu dan bayi terus dilakukan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Profesi Kesehatan (KKN-PK) Universitas Negeri Gorontalo...

Pengeroyokan di Batudaa Pantai, Pemdes dan Polisi Beda Keterangan

by Editor
10 Agu 2026
0

Gambar Ilustrasi PROSESNEWS.ID – Seorang warga Desa Lamu, Kecamatan Batudaa Pantai, Kabupaten Gorontalo, berinisial YN, meninggal dunia setelah diduga menjadi...

Menjelang 1 Bulan Laporan Kasus Pelecehan di Tibawa Belum Rampung, Ini Kata Polisi

by Editor
10 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, masih terus...

Gambar Ilustrasi AI

Update Perkembangan Kasus Pencemaran Nama Baik di Limboto

by Editor
10 Agu 2026
0

Gambar Ilustrasi AI PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo mengungkapkan bahwa penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang terjadi di...

Hadapi Kemarau Panjang, Polres Gorontalo Siagakan Personel Antisipasi Karhutla

by Editor
3 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo menggelar Apel Kesiapsiagaan dalam rangka mengantisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2026. Kegiatan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Kejati Gorontalo Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Senilai Miliaran

by Editor
21 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di lingkungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo memasuki babak...

Curi 200 Kg Kopra, 4 Warga Tibawa Diamankan Polisi

22 Agu 2026

TNI Kawal Pembangunan Infrastruktur, Tangani 14 Jembatan di Kabupaten Gorontalo

22 Agu 2026

Kesal Soal Nafkah, Pria Diduga Aniaya Korban dengan Badik 15 Kali Tusukan

22 Agu 2026

Kapal dari Filipina Bawa 3,8 Ton Sianida, 4 Orang Jadi Tersangka

21 Agu 2026

Pemda Kabgor Targetkan Nilai SAKIP 2025 Meningkat

20 Agu 2026

TERBARU

Kesal Soal Nafkah, Pria Diduga Aniaya Korban dengan Badik 15 Kali Tusukan

22 Agu 2026

Curi 200 Kg Kopra, 4 Warga Tibawa Diamankan Polisi

22 Agu 2026

Paskibraka Utusan Gorontalo Kembali dari Istana, Gubernur Beri Apresiasi

22 Agu 2026

TNI Kawal Pembangunan Infrastruktur, Tangani 14 Jembatan di Kabupaten Gorontalo

22 Agu 2026

Suharso Monoarfa Apresiasi Peran Media dan Jejak Inovasi Budaya Gorontalo

21 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.