
PROSESNEWS.ID – Rektor Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO), Prof. Abd Kadim Masaong, M.Pd., resmi melaporkan seorang konten kreator berinisial ZH alias Kuhu ke Polda Gorontalo terkait dugaan ujaran kebencian.
Pelaporan dilakukan pada Kamis (4/12/2025) dan turut didampingi tim Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH) UMGO.
Langkah hukum tersebut ditempuh setelah sebuah unggahan di akun Facebook terlapor dinilai menyerang kehormatan sang rektor. Unggahan itu memuat frasa “Seekor Kadim”, sebuah diksi yang dianggap sangat merendahkan martabat pimpinan universitas.
Suslianto, kuasa hukum yang mendampingi pelaporan di SPKT Polda Gorontalo, menegaskan bahwa laporan tersebut bukan hanya untuk membela kepentingan pribadi, tetapi juga menjaga marwah institusi pendidikan.
“Kami resmi mengadukan dugaan tindak pidana penghinaan oleh akun berinisial ZH. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada Polda Gorontalo,” ujar Suslianto.
Pihak UMGO berharap laporan tersebut mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Harapan kami agar persoalan dapat diseriusi oleh penyidik, kami menghargai segala proses hukum yang berlaku,” jelasnya.
UMGO menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan profesional untuk menindak pihak-pihak yang diduga mencederai kehormatan institusi melalui media sosial.
Reporter: Sandri Mooduto














