
PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango mengamankan tiga orang pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Ketiga pelaku masing-masing berinisial SP, CK, dan ZK.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu di salah satu salon di Kecamatan Bone Pantai, Kabupaten Bone Bolango.
Berdasarkan keterangan kepolisian, sebelum kejadian para terduga pelaku dan korban sempat nongkrong bersama sambil mengonsumsi minuman keras (miras).
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, AKP Yudhi Prastyo menjelaskan, saat korban masuk ke dalam kamar dalam kondisi mabuk, para pelaku kemudian secara bergantian melakukan persetubuhan terhadap korban.
“Korban sempat melakukan perlawanan, namun para pelaku memaksanya,” ujarnya.
Keluarga yang merasa keberatan, kata Yudhi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku. Saat ini, para pelaku telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) atau Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Juncto UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman 12 tahun penjara.














