
PROSESNEWS.ID KOTAMOBAGU – Pos Bantuan Hukum (Posbankum) merupakan layanan hukum di tingkat desa dan kelurahan yang memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada masyarakat, khususnya warga kurang mampu dan kelompok rentan.
Posbankum berfungsi sebagai pintu awal akses keadilan melalui layanan informasi hukum, konsultasi, mediasi, serta pendampingan penyelesaian persoalan hukum ringan di lingkungan masyarakat.
Dalam rangka memastikan efektivitas pelaksanaan program tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, menggelar kunjungan kerja dan monitoring Pos Bantuan Hukum di wilayah Kota Kotamobagu, Rabu (5/2/2026).
Kunjungan kerja ini menyasar beberapa lokasi, yakni Kelurahan Genggulang, Desa Pontodon Timur, dan Desa Bilalang I, guna melihat langsung pelaksanaan layanan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan serta berdialog dengan pemerintah setempat dan masyarakat penerima layanan.
Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan memiliki peran strategis dalam membantu penyelesaian persoalan hukum masyarakat, khususnya yang masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring) dan permasalahan hukum non-litigasi lainnya. Melalui Posbankum, masyarakat mendapatkan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) secara gratis tanpa dipungut biaya, selama permasalahan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana berat.
Kegiatan monitoring ini turut didampingi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, serta dihadiri oleh Camat Kotamobagu Utara, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD), dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu.
Dalam keterangannya, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kota Kotamobagu menyampaikan bahwa kehadiran Pos Bantuan Hukum merupakan bagian dari reformasi layanan publik, khususnya dalam memberikan akses pelayanan hukum yang adil, mudah, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
“Atas nama Pemerintah Kota Kotamobagu, kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Hukum, khususnya Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Utara, atas pelaksanaan program Pos Bantuan Hukum ini. Program ini merupakan wujud nyata reformasi layanan publik di bidang hukum,” ujarnya.
Ia juga berharap, melalui kunjungan kerja dan monitoring yang dilakukan langsung oleh Kakanwil Kemenkum Sulawesi Utara, dapat memberikan penguatan lebih lanjut terhadap keberlanjutan dan kualitas layanan Pos Bantuan Hukum.
“Semoga kunjungan ini memberikan penguatan substansi, baik dari sisi pendampingan hukum maupun peningkatan kapasitas aparatur desa dan kelurahan, sehingga Pos Bantuan Hukum benar-benar optimal melayani masyarakat,” lanjutnya.
Lebih lanjut disampaikan, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap agar seluruh desa dan kelurahan di wilayah Kotamobagu dapat membentuk Pos Bantuan Hukum, sehingga mampu menjadi garda terdepan dalam penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa dan kelurahan.
“Dengan hadirnya Pos Bantuan Hukum di setiap wilayah, diharapkan stabilitas sosial masyarakat dapat terjaga, permasalahan hukum dapat diselesaikan sejak dini, dan tidak berlanjut hingga ke Aparat Penegak Hukum,” pungkasnya. (*)












