Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo DPRD Kota Gorontalo

Perubahan Ketiga Perda OPD, Pansus Tekankan Efisiensi Kelembagaan

Editor by Editor
3 Mar 2026 12:28
in DPRD Kota Gorontalo

PROSESNEWS.ID – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kota Gorontalo menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam rapat tersebut, Pansus menegaskan bahwa regulasi yang telah ditetapkan sejak 2016 itu sebelumnya telah mengalami dua kali perubahan, dengan perubahan kedua dilakukan pada 2025.

Kini, DPRD bersama pemerintah daerah kembali melakukan penyempurnaan melalui perubahan ketiga.

Ketua Pansus III, Totok Bactiar, menyampaikan bahwa momentum ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah daerah, khususnya Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala), Bagian Hukum, serta Asisten I Setda Kota Gorontalo. Ia menekankan agar perubahan kali ini menjadi yang terakhir dalam waktu dekat.

“Kami berharap ini menjadi perubahan yang final. Jangan sampai dalam waktu dekat kembali dilakukan perubahan keempat, karena rentang waktunya hanya sekitar satu tahun,” jelasnya.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah perubahan struktur pada Dinas Pangan. Dinas tersebut awalnya dibentuk pada 2016, kemudian pada 2025 dilebur ke Dinas Perikanan, dan dalam perubahan kali ini dikembalikan menjadi perangkat daerah tersendiri.

Menurut Totok, dinamika tersebut perlu dikaji secara matang agar tidak menimbulkan ketidakefisienan kelembagaan.

Selain itu, politisi Partai Golkar tersebut juga mengatakan terdapat sejumlah penambahan bidang pada beberapa dinas yang disesuaikan dengan tipologi dan beban kerja masing-masing perangkat daerah.

Pembahasan Ranperda ini mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019.

Aturan tersebut menjadi dasar dalam penyesuaian struktur organisasi, tugas, dan fungsi perangkat daerah hingga ke tingkat bidang.

Bersamaan dengan itu, Totok menegaskan bahwa pembahasan dilakukan secara detail dan komprehensif guna memastikan struktur perangkat daerah yang terbentuk benar-benar efektif, efisien, serta sesuai dengan kebutuhan pelayanan publik di Kota Gorontalo.

Tags: DPRD Kota GorontalogorontaloKota Gorontalo
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Kasus Pemukulan Siswa SMP di Gorontalo yang Viral Berlanjut ke Polisi

by Editor
15 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Sebuah video yang memperlihatkan dugaan aksi kekerasan terhadap seorang siswa beredar luas di media sosial dan menuai sorotan...

Setelah Gugatan Ditolak, Konten Kreator Ka Kuhu Bakal Segera Ditahan

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo segera menjemput paksa Konten Kreator ZH. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus...

Oplus_131072

Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Ka Kuhu Dinyatakan Sah

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Upaya praperadilan yang diajukan Zainudin Hadjarati alias Ka Kuhu dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta kandas di tangan...

Telah Mangkir 2 Kali, Kuhu Akan Dijemput Paksa Polisi

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memastikan akan menjemput paksa tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta,...

Gusnar Ismail Optimistis Gorontalo Bertahan di Tengah Tekanan Efisiensi Anggaran

by Editor
14 Apr 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengaku optimis provinsi yang ia pimpin sintas atau tetap bertahan hidup di tengah badai...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Oplus_131072
Peristiwa

Dugaan Kekerasan Seksual di FH UI, PPI Soroti Superioritas hingga Budaya Impunitas

by Editor
17 Apr 2026
0

Rabiah Putri, Ketua Direktorat Jenderelal Perlindungan Anak & Perempuan PPI PROSESNEWS.ID, Jakarta – Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan 16...

Puan Maharani Tolak Interupsi Fraksi PKS di Paripurna Pengesahan Calon Panglima TNI

9 Nov 2021

Tunjangan ASN Terancam Ditahan Jika Tak Bayar Zakat

17 Apr 2026

Belajar di Bawah Ancaman Atap Roboh, Siswa SDN 18 Telaga Biru Menanti Janji Perbaikan

17 Apr 2026

Terminal Jadi Ladang Hidup, Perjuangan Ibu Asna Tak Pernah Usai

19 Apr 2026

Baznas Gorontalo Siapkan 35 Rumah untuk Warga Kurang Mampu

17 Apr 2026

TERBARU

Terminal Jadi Ladang Hidup, Perjuangan Ibu Asna Tak Pernah Usai

19 Apr 2026

Tak Ada Kompensasi, Warga Kota Gorontalo Keluhkan Dampak Proyek Sungai

17 Apr 2026

Tunjangan ASN Terancam Ditahan Jika Tak Bayar Zakat

17 Apr 2026

Belajar di Bawah Ancaman Atap Roboh, Siswa SDN 18 Telaga Biru Menanti Janji Perbaikan

17 Apr 2026

Baznas Gorontalo Siapkan 35 Rumah untuk Warga Kurang Mampu

17 Apr 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.