
PROSESNEWS.ID – Penanganan kasus dugaan korupsi Dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) di lingkungan DPRD Kabupaten Gorontalo periode 2019–2024 terus berlanjut.
Hal tersebut ditandai dengan langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo yang memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui alur kebijakan anggaran tersebut.
Terbaru, dua mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Hadijah Tayeb dan Roni Sampir, telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Keduanya diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada masa tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Gorontalo, Danif Zaenu Wijaya mengungkapkan, pemeriksaan terhadap kedua mantan sekda dilakukan pada akhir Maret 2026.
“Kami sudah memeriksa dua mantan sekda di akhir Maret. Tanggal pastinya saya lupa, namun yang jelas keduanya telah dimintai keterangan,” jelasnya.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik dalam mengumpulkan alat bukti guna mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Pihaknya berkomitmen untuk menangani perkara ini secara hati-hati dan profesional agar tidak terjadi kesalahan dalam pengambilan keputusan hukum.
“Kami tetap berprogres, tidak diam. Namun dalam penanganan kasus seperti ini harus cermat dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.













