
PROSESNEWS.ID – Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung program Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) guna membantu masyarakat yang berhak menerima (mustahik).
Seiring dengan itu, Sofyan terus menginstruksikan aparatur sipil negara (ASN) untuk menunaikan kewajiban zakat. Instruksi tersebut rutin disampaikan dalam setiap apel bulanan tanggal 17, sekaligus disertai evaluasi capaian pengumpulan zakat di tiap organisasi perangkat daerah (OPD).
“Kami di pemerintah daerah memiliki komitmen kuat mendukung pengelolaan zakat. Setiap apel tanggal 17, saya minta capaian zakat diumumkan agar terlihat OPD mana yang masih rendah partisipasinya,” ujar Sofyan usai penyerahan bantuan program Baznas, Jumat (17/4/2026).
Lebih lanjut, Sofyan mengatakan, zakat merupakan bentuk kolaborasi kebaikan dalam membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang masih memiliki kondisi ekonomi rendah.
Untuk mendorong optimalisasi pengumpulan zakat, Sofyan juga menegaskan adanya sanksi bagi ASN, khususnya pejabat eselon II dan III, yang tidak menunaikan kewajiban tersebut.
Hak-hak mereka, seperti tunjangan, akan ditahan hingga yang bersangkutan memenuhi kewajibannya.
“Bagi ASN eselon II dan III haknya akan diberikan seperti tunjangan ketika sudah melampirkan pelunasan pembayaran zakay ke baznas,” tegasnya.
Ia menambahkan, zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim sebagaimana tertuang dalam rukun Islam, sehingga perlu ditunaikan tanpa pengecualian.
“Membayar zakat itu kewajiban. Jadi harus ditunaikan oleh setiap muslim,” pungkasnya.
Program pengumpulan zakat di kalangan ASN ini menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap Baznas yang selama ini menyalurkan bantuan kepada para mustahik melalui berbagai program sosial.













