Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Penutup Manhole Rp703 Juta Belum Lunas, Komitmen Pembayaran Proyek Lekobalo Dipertanyakan

Editor by Editor
22 Apr 2026 10:51
in Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Proyek peningkatan kualitas kawasan kumuh di Kelurahan Lekobalo, Kota Gorontalo, menyisakan persoalan pembayaran material. CV Jangkar Mas, pemasok grill manhole (penutup manhole) berbahan cast iron, mengaku hingga April 2026 belum menerima pelunasan atas pengadaan senilai Rp703.445.000.

Perkara ini bermula ketika pihak CV Jangkar Mas dihubungi oleh seorang konsultan proyek yang menginformasikan adanya kebutuhan penutup manhole. Konsultan tersebut tidak terlibat langsung dalam proses penawaran karena posisinya di proyek, dan hanya mempertemukan pihak pemasok dengan kontraktor.

Komunikasi kemudian terjalin antara CV Jangkar Mas yang diwakili Fitri W. Slamet dengan kontraktor pelaksana, CV Liuntuhaseng Brothers, melalui kuasa direktur Abdur Rahman Tri Putra. Kesepakatan pengadaan selanjutnya dituangkan dalam kontrak kerja sama.

Dalam kontrak tersebut disepakati skema pembayaran bertahap, yakni uang muka sebesar 20 persen, pembayaran 50 persen saat pengiriman, serta pelunasan setelah barang tiba di Gorontalo. Material diproduksi di Klaten, Jawa Tengah, sebelum dikirim ke lokasi proyek.

Namun, dalam pelaksanaannya, pembayaran tidak berjalan sesuai kesepakatan. Pihak CV Jangkar Mas menyatakan tetap mengirimkan barang setelah memperoleh keyakinan bahwa anggaran tersedia.

“Kami sempat diyakinkan bahwa dananya ada dan akan dibayarkan. Karena itu barang tetap kami kirim,” ujar Direktur CV Jangkar Mas, Muh. Darmaji, dalam wawancara, Selasa (21/4/2026).

Menurut Darmaji, sejak Januari 2026 pihaknya telah berulang kali melakukan penagihan. Namun hingga kini, pembayaran lanjutan belum direalisasikan, meski material telah digunakan di lokasi proyek.

Hingga April 2026, dari total nilai kontrak sekitar Rp700 juta, pembayaran yang diterima baru berkisar Rp180 juta. Sementara itu, proyek tersebut disebut akan segera diresmikan.

Darmaji juga mengungkapkan, pihaknya telah berupaya mengonfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait kepastian pembayaran. Namun, mereka memperoleh penjelasan bahwa anggaran telah disalurkan kepada kontraktor.

“Kami mendapat informasi bahwa pembayaran sudah dilakukan ke pihak kontraktor dan bukan lagi menjadi kewenangan mereka. Padahal sebelumnya disampaikan akan menjadi tanggung jawab,” katanya.

Selain itu, Darmaji menyebut pihak direktur CV Liuntuhaseng Brothers tidak menunjukkan tanggung jawab langsung atas persoalan ini.

“Dari komunikasi yang kami lakukan, pihak direktur tidak mengambil tanggung jawab secara langsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada Abdur Rahman selaku kuasa direktur,” ujarnya.

Jika tidak ada penyelesaian, pihak CV Jangkar Mas menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum.

Di sisi lain, Abdullah selaku PPK dalam proyek tersebut menegaskan tidak memiliki hubungan kerja sama dengan CV Jangkar Mas.

“Perlu diketahui, saya tidak ada kerja sama dengan pihak tersebut,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Saat dimintai klarifikasi terkait dugaan pernyataan sebelumnya yang menjamin pembayaran, Abdullah tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dan menyarankan agar hal tersebut ditanyakan kepada pihak terkait.

“Saya tidak berkontrak dengan mereka. Silakan ditanyakan ke pihak terkait,” katanya.

Sementara itu, Abdur Rahman Tri Putra selaku kuasa direktur CV Liuntuhaseng Brothers hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi melalui telepon maupun pesan singkat.

Di tengah proyek yang hampir diresmikan, persoalan pembayaran ini memunculkan pertanyaan mengenai kepastian tanggung jawab para pihak dalam menyelesaikan kewajiban kontraktual yang belum terpenuhi.

Tags: Berita Gorontalo TerbaruCV Jangkar MasCV Liuntuhaseng Brotherskasus kontrak proyekmanhole Gorontalopembayaran proyek tertundaPPK Gorontaloproyek kawasan kumuhproyek Lekobalo Gorontalotunggakan proyek pemerintah
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Selama 6 Bulan Perceraian di Gorontalo Tembus 1.076 Kasus, Istri Lebih Banyak Menggugat

by Editor
6 Agu 2026
0

Gambar Ilustrasi PROSESNEWS.ID – Angka perceraian di Provinsi Gorontalo masih tergolong tinggi. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 1.076 perkara...

Jumlah Janda Bertambah, Kabgor Tertinggi sedangkan Boalemo Terendah

by Editor
6 Agu 2026
0

Gambar Ilustrasi AI PROSESNEWS.ID – Perkara perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama se-Provinsi Gorontalo masih didominasi oleh cerai gugat yang...

Lalai Awasi Pembakaran Sampah, Dapur Rumah Warga di Isimu Raya Terbakar

by Editor
30 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Sebuah rumah warga di Desa Isimu Raya, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, mengalami kebakaran pada Kamis (30/07/2026) sekitar pukul...

Polda Gorontalo Selidiki PETI di Bonebol, Sejumlah Barang Bukti Disita

by Editor
30 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memasang garis polisi (police line) di lokasi dugaan pertambangan emas tanpa...

Sempat Hanyut di Perairan Bone Bolango, 3 Nelayan Selamat

by Editor
27 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo secara resmi menutup penanganan musibah hanyut yang menimpa tiga warga...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Jumlah Janda Bertambah, Kabgor Tertinggi sedangkan Boalemo Terendah

by Editor
6 Agu 2026
0

Gambar Ilustrasi AI PROSESNEWS.ID – Perkara perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama se-Provinsi Gorontalo masih didominasi oleh cerai gugat yang...

Selama 6 Bulan Perceraian di Gorontalo Tembus 1.076 Kasus, Istri Lebih Banyak Menggugat

6 Agu 2026

Usai PENAS, Gorontalo Tambah 54 KNMP untuk Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan

5 Agu 2026

Nasib 2 Camat Nonaktif Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan MPHD

6 Agu 2026

Peta Kecelakaan Gorontalo 2026: Kabgor Terbanyak, Bonebol Paling Mematikan

5 Agu 2026

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

2 Agu 2026

TERBARU

Pemprov Gorontalo Percepat Inseminasi Buatan, Targetkan Populasi Sapi Meningkat

6 Agu 2026

SR di Boalemo Mulai Beroperasi, Tampung 299 Siswa di Tahun Pertama

6 Agu 2026
Dikbud Provinsi Gorontalo saat menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Hotel Aston Gorontalo, Selasa (4/8/2026).

Forum Konsultasi Publik, Ikhtiar Dikbud Provinsi Gorontalo Tingkatkan Kualitas Pelayanan

6 Agu 2026

Nasib 2 Camat Nonaktif Masih Menunggu Hasil Pemeriksaan MPHD

6 Agu 2026

Selama 6 Bulan Perceraian di Gorontalo Tembus 1.076 Kasus, Istri Lebih Banyak Menggugat

6 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.