Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Penutup Manhole Rp703 Juta Belum Lunas, Komitmen Pembayaran Proyek Lekobalo Dipertanyakan

Editor by Editor
22 Apr 2026 10:51
in Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Proyek peningkatan kualitas kawasan kumuh di Kelurahan Lekobalo, Kota Gorontalo, menyisakan persoalan pembayaran material. CV Jangkar Mas, pemasok grill manhole (penutup manhole) berbahan cast iron, mengaku hingga April 2026 belum menerima pelunasan atas pengadaan senilai Rp703.445.000.

Perkara ini bermula ketika pihak CV Jangkar Mas dihubungi oleh seorang konsultan proyek yang menginformasikan adanya kebutuhan penutup manhole. Konsultan tersebut tidak terlibat langsung dalam proses penawaran karena posisinya di proyek, dan hanya mempertemukan pihak pemasok dengan kontraktor.

Komunikasi kemudian terjalin antara CV Jangkar Mas yang diwakili Fitri W. Slamet dengan kontraktor pelaksana, CV Liuntuhaseng Brothers, melalui kuasa direktur Abdur Rahman Tri Putra. Kesepakatan pengadaan selanjutnya dituangkan dalam kontrak kerja sama.

Dalam kontrak tersebut disepakati skema pembayaran bertahap, yakni uang muka sebesar 20 persen, pembayaran 50 persen saat pengiriman, serta pelunasan setelah barang tiba di Gorontalo. Material diproduksi di Klaten, Jawa Tengah, sebelum dikirim ke lokasi proyek.

Namun, dalam pelaksanaannya, pembayaran tidak berjalan sesuai kesepakatan. Pihak CV Jangkar Mas menyatakan tetap mengirimkan barang setelah memperoleh keyakinan bahwa anggaran tersedia.

“Kami sempat diyakinkan bahwa dananya ada dan akan dibayarkan. Karena itu barang tetap kami kirim,” ujar Direktur CV Jangkar Mas, Muh. Darmaji, dalam wawancara, Selasa (21/4/2026).

Menurut Darmaji, sejak Januari 2026 pihaknya telah berulang kali melakukan penagihan. Namun hingga kini, pembayaran lanjutan belum direalisasikan, meski material telah digunakan di lokasi proyek.

Hingga April 2026, dari total nilai kontrak sekitar Rp700 juta, pembayaran yang diterima baru berkisar Rp180 juta. Sementara itu, proyek tersebut disebut akan segera diresmikan.

Darmaji juga mengungkapkan, pihaknya telah berupaya mengonfirmasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait kepastian pembayaran. Namun, mereka memperoleh penjelasan bahwa anggaran telah disalurkan kepada kontraktor.

“Kami mendapat informasi bahwa pembayaran sudah dilakukan ke pihak kontraktor dan bukan lagi menjadi kewenangan mereka. Padahal sebelumnya disampaikan akan menjadi tanggung jawab,” katanya.

Selain itu, Darmaji menyebut pihak direktur CV Liuntuhaseng Brothers tidak menunjukkan tanggung jawab langsung atas persoalan ini.

“Dari komunikasi yang kami lakukan, pihak direktur tidak mengambil tanggung jawab secara langsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada Abdur Rahman selaku kuasa direktur,” ujarnya.

Jika tidak ada penyelesaian, pihak CV Jangkar Mas menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum.

Di sisi lain, Abdullah selaku PPK dalam proyek tersebut menegaskan tidak memiliki hubungan kerja sama dengan CV Jangkar Mas.

“Perlu diketahui, saya tidak ada kerja sama dengan pihak tersebut,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Saat dimintai klarifikasi terkait dugaan pernyataan sebelumnya yang menjamin pembayaran, Abdullah tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dan menyarankan agar hal tersebut ditanyakan kepada pihak terkait.

“Saya tidak berkontrak dengan mereka. Silakan ditanyakan ke pihak terkait,” katanya.

Sementara itu, Abdur Rahman Tri Putra selaku kuasa direktur CV Liuntuhaseng Brothers hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi melalui telepon maupun pesan singkat.

Di tengah proyek yang hampir diresmikan, persoalan pembayaran ini memunculkan pertanyaan mengenai kepastian tanggung jawab para pihak dalam menyelesaikan kewajiban kontraktual yang belum terpenuhi.

Tags: Berita Gorontalo TerbaruCV Jangkar MasCV Liuntuhaseng Brotherskasus kontrak proyekmanhole Gorontalopembayaran proyek tertundaPPK Gorontaloproyek kawasan kumuhproyek Lekobalo Gorontalotunggakan proyek pemerintah
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Lalai Awasi Pembakaran Sampah, Dapur Rumah Warga di Isimu Raya Terbakar

by Editor
30 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Sebuah rumah warga di Desa Isimu Raya, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, mengalami kebakaran pada Kamis (30/07/2026) sekitar pukul...

Polda Gorontalo Selidiki PETI di Bonebol, Sejumlah Barang Bukti Disita

by Editor
30 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo memasang garis polisi (police line) di lokasi dugaan pertambangan emas tanpa...

Sempat Hanyut di Perairan Bone Bolango, 3 Nelayan Selamat

by Editor
27 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Gorontalo secara resmi menutup penanganan musibah hanyut yang menimpa tiga warga...

Mantan Kadis Kominfo Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Video Wall

by Editor
23 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo menetapkan MR, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfo) Provinsi Gorontalo...

Gusnar Minta Spirit Sukses PENAS XVII Dibawa ke Pembangunan Gorontalo

by Editor
29 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail meminta agar kesuksesan pelaksanaan PENAS Petani Nelayan ke-XVII menjadi spirit baru dalam membangun daerah....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Kasus di SDN 8 Sumalata, Kedua Belah Pihak Saling Memaafkan, tetapi Proses Hukum Tetap Berjalan

by Editor
4 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polemik yang terjadi di SDN 8 Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara, terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap Erni Dunggio...

Fakta Dugaan Pungli dan Pencemaran Nama Baik di SDN 8 Sumalata Terungkap

4 Agu 2026

Seorang Warga di Batudaa Pantai Diduga Dikeroyok hingga Tewas

2 Agu 2026
Potongan flayer FKPR

FKPR Minta Kejari Gorontalo Utara Transparan Tangani Dua Perkara Dugaan Korupsi

5 Agu 2026
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo Syarifudin Bano, S.Sos

Bahasa Daerah Kian Tergerus, Bapemperda DPRD Gorontalo Siapkan Revisi Perda Pelestarian

4 Agu 2026

Kemenag Gorontalo Utara Benarkan Dugaan Pungli terhadap Guru, Tindaklanjuti Keterlibatan Oknum Pengawas

2 Agu 2026

TERBARU

APBD 2027 Ditargetkan Gunakan SOTK Baru, Pemkab Gorontalo Perkuat Dasar Hukumnya

5 Agu 2026

Banggar DPRD Gorontalo Cermati KUA-PPAS APBD Perubahan 2026 agar Tepat Sasaran

5 Agu 2026
Potongan flayer FKPR

FKPR Minta Kejari Gorontalo Utara Transparan Tangani Dua Perkara Dugaan Korupsi

5 Agu 2026

Bantuan Alsintan Bikin Petani Randangan Bisa Tanam Padi Tiga Kali Setahun

4 Agu 2026

Sawah Baru 879 Hektar di Pohuwato Mulai Ditanami, Produksi Padi Ditarget Terus Naik

4 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.