
PROSESNEWS.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gorontalo Utara, Aditya Narwanto, dikabarkan menerima kunjungan dua orang yang diduga calon tersangka kasus korupsi di ruang kerjanya pada 6 April 2025.
Dua tamu tersebut masing-masing adalah Kepala Dinas PMD Gorontalo Utara dan Kepala Desa Gentuma, yang disebut-sebut berkaitan dengan dua perkara dugaan korupsi berbeda, yakni kasus korupsi BKAD Gorontalo Utara dan dugaan korupsi Dana Desa Gentuma.
Informasi yang beredar bahkan menyebut adanya dugaan penyerahan uang dalam jumlah ratusan juta rupiah kepada Kajari saat pertemuan tersebut berlangsung.
Namun, isu tersebut dibantah oleh Kasi Intel Kejari Gorontalo Utara, Rhomi. Ia menegaskan bahwa Kepala Kejari tidak pernah menerima uang sepeser pun dari pihak mana pun yang sedang berperkara.
“Tidak benar itu mas, tidak pernah menerima uang (dari calon tersangka), kalau benar, yang ngomong itu suruh buktiin di kantor,” tegasnya.
Meski membantah adanya penerimaan uang, Rhomi mengakui bahwa kedua pejabat tersebut memang datang dan diterima langsung oleh Kajari di ruang kerjanya.
“Kalau itu memang benar, kajari menerima mereka di ruangannya,” jelasnya.
Menurut Rhomi, sebenarnya kedua tamu tersebut bukan datang untuk menemui Kajari, melainkan hendak bertemu dengan dirinya dan Kasi Pidsus.
“Tapi sebenarnya mereka mau ketemu saya dan Kasi Pidsus, kalau Kadis PMD mau ketemu saya dan Kades Gentuma mau ketemu Kasi Pidsus,” tambahnya.
Saat kunjungan berlangsung, Rhomi mengaku masih berada di luar daerah dalam perjalanan menuju Gorontalo Utara, sementara Kasi Pidsus tengah mengikuti sidang perkara korupsi PUDAM di Kota Gorontalo. Oleh karena itu, Kajari yang menerima langsung kedua tamu tersebut.
Rhomi menjelaskan, kunjungan Kepala Dinas PMD Gorontalo Utara berkaitan dengan koordinasi tindak lanjut nota kesepahaman (MoU) Program Jamintel antara Jaksa Agung Muda Intelijen dengan ABPEDNAS.
Sementara itu, Kepala Desa Gentuma datang untuk menanyakan perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi di desanya, terutama setelah adanya pengembalian kerugian negara.
“Terkait perkembangan perkaranya karena sudah pengembalian (uang negara) katanya gitu, terus progresnya sudah sampai dimana, itu saja,” terang Rhomi.
Meski pihak Kejari membantah adanya aliran dana, fakta bahwa dua pihak yang diduga terkait perkara korupsi diterima langsung di ruang kerja Kajari memunculkan sorotan publik terkait etika penanganan perkara dan transparansi di institusi penegak hukum.
Publik kini menanti penjelasan lebih lanjut agar tidak muncul spekulasi yang dapat merusak kepercayaan terhadap proses penegakan hukum di Gorontalo Utara.












