
PROSESNEWS.ID – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Dheninda Chaeruninsa, menilai Direktur RS Zainal Umar Sidiki (ZUS) gagal menjalankan tugasnya dalam memimpin rumah sakit daerah tersebut.
Penilaian itu disampaikan Dheninda saat rapat dengar pendapat (RDP) yang membahas sejumlah keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Salah satu sorotan utama dalam rapat tersebut yakni gagalnya RS ZUS menerima bantuan alat kesehatan (alkes) dari pemerintah pusat. Bantuan tersebut tidak dapat direalisasikan karena persoalan kapasitas listrik yang belum memenuhi syarat.
Menurut Dheninda, rumah sakit seharusnya telah memenuhi standar kelistrikan agar bisa menerima bantuan tersebut. Namun, kapasitas listrik di RS ZUS saat ini disebut hanya 150 KPH, sementara syarat minimal yang ditetapkan mencapai 450 KPH.
“Itu artinya bapak sudah gagal menjadi direktur,” tegas Dheninda Chaeruninsa dalam rapat tersebut.
Selain itu, politisi tersebut juga menyoroti kondisi pasokan listrik di rumah sakit yang sebagian masih mengandalkan mesin genset.
Ia menegaskan bahwa persoalan listrik di rumah sakit bukan sekadar menyangkut kenyamanan pasien, tetapi berkaitan langsung dengan keselamatan dan nyawa pasien yang membutuhkan pelayanan medis optimal.
“Listrik di rumah sakit itu bukan soal nyaman atau tidak nyaman, tapi soal nyawa pasien,” tandasnya.
Komisi III DPRD Gorontalo Utara pun meminta pihak manajemen RS ZUS segera melakukan pembenahan agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terus terganggu.















