Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Sempat Kabur ke Paguyaman, Polisi Bekuk Pelaku Penikaman di Gorontalo

Editor by Editor
12 Mei 2026 17:55
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Gerak cepat Tim Resmob Jatanras Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Timur berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Bypass, Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Sabtu malam (9/5).

Terduga pelaku berinisial MAS (27), warga Kelurahan Botu, Kecamatan Kota Timur, diamankan di rumahnya pada pukul 20.40 WITA setelah sempat melarikan diri ke wilayah Paguyaman. Sementara itu, korban berinisial WMPB (21), seorang buruh harian lepas, mengalami luka robek di bagian rahang kiri akibat sabetan senjata tajam.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Suryono melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota AKP Akmal Novian Reza menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban mendapat informasi bahwa pelaku menuduh dirinya memiliki hubungan gelap dengan seorang perempuan berinisial ZP. Korban kemudian mendatangi pelaku yang saat itu sedang mengonsumsi minuman beralkohol di depan sebuah kos.

AKP Akmal menjelaskan, cekcok mulut tidak terhindarkan hingga pelaku memukul kepala korban dengan tangan terkepal. Tidak lama berselang, pelaku kembali ke lokasi dengan membawa sepeda motor dan langsung mengayunkan sebilah pisau ke arah wajah korban hingga mengenai rahang kiri.

Diterangkan AKP Akmal, usai kejadian Tim Resmob yang dipimpin Wakasat Reskrim IPTU Hermanto langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 06.40 WITA. Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV, diketahui pelaku diantar pulang ke rumahnya di Kelurahan Botu.

“Jadi saat didatangi, pelaku tidak ada di tempat. Dari keterangan istri pelaku, tim mendapat informasi bahwa MAS melarikan diri ke arah Paguyaman. Dan tim bergerak menuju Paguyaman namun di tengah perjalanan, keluarga menginformasikan pelaku sedang kembali ke Gorontalo bersama orang tuanya. Pukul 20.40 WITA, tim langsung menuju rumah pelaku di Kelurahan Botu dan mendapati MAS sudah berada di lokasi. Tanpa perlawanan, pelaku diamankan ke Polsek Kota Timur untuk pemeriksaan,” pungkasnya.

“Pelaku sudah mengakui seluruh perbuatannya. Barang bukti sebilah pisau sepanjang 43 cm beserta sarungnya juga sudah kami amankan,” tambahnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin dan tidak main hakim sendiri. Warga juga diminta segera melapor ke polisi melalui call center 110 apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas.

Tags: berita kriminal GorontaloKasus kriminal Gorontalopelaku penikaman ditangkappenganiayaan senjata tajampenikaman di Jalan Bypass GorontaloPenikaman Gorontalopenikaman Kota Timurpolisi tangkap pelaku penikamanPolresta Gorontalo KotaTim Resmob Jatanras
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

GHM Targetkan 7.500 Peserta, Panitia Perluas Sosialisasi ke Sulut

by Editor
19 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Gorontalo Half Marathon (GHM) 2026 menargetkan sebanyak 7.500 peserta untuk ambil bagian dalam ajang lari yang akan digelar...

Dua Pria Asal Buol Diamankan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Gorontalo

by Editor
19 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat tindak pidana kekerasan seksual...

Keributan di RS Sitti Khadijah Gorontalo Berujung Laporan Polisi

by Editor
12 Sep 2026
0

Rumah Sakit Sitti Khadijah Gorontalo (Dok. RRI) PROSESNEWS.ID – Insiden keributan terjadi di Rumah Sakit Sitti Khadijah Gorontalo pada Jumat...

Pelaku Pencurian 200 Kg Kopra di Tibawa Disebut Anak Polisi dan Nakes

by Editor
2 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID — Salah satu dari empat terduga pelaku pencurian sekitar 200 kilogram kopra di Desa Botumoputi, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo,...

Kabur ke Manado Usai Curi NMAX dan Uang Rp5,3 Juta, Pemuda 23 Tahun Dibekuk

by Editor
28 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pelarian seorang pemuda berinisial MFK (23) berakhir di Kota Manado, Sulawesi Utara. Ia ditangkap tim gabungan Resmob Polres...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pelantikan DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Masa Bakti 2026–2031 di Ruang Paseban, Kantor Bupati Cirebon, Minggu (20/9/2026).
Jawa Barat

DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Dilantik, Fokus Makmurkan Masjid dan Berdayakan Umat

by Editor
21 Sep 2026
0

Pelantikan DPD BKPRMI Kabupaten Cirebon Masa Bakti 2026–2031 di Ruang Paseban, Kantor Bupati Cirebon, Minggu (20/9/2026). PROSESNEWS.ID, JAWA BARAT -...

Zulfitri Zulkarnain Suleman

Stunting Bukan Sekadar Persoalan Gizi: Perspektif Hukum Keluarga Islam

21 Sep 2026
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-107 dalam rangka penetapan Ranperda tentang perubahan perizinan berusaha di luar Propemda, berlangsung di ruang rapat paripurna, senin (21/9/2026).

DPRD Gorontalo Tetapkan Ranperda Perizinan Berusaha, Kebut Penyesuaian Aturan Investasi

21 Sep 2026
Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026).

Direktur RS Ainun Habibie Digerebek Bersama Istri Orang, Obat Flu Jadi Alasan?

17 Sep 2026

Suzuki Gorontalo Gabungkan Bisnis dan Otomotif, Pengusaha Diajak Naik Kelas

19 Sep 2026

Menaruh Kepercayaan pada Andi Ilham untuk Ekonomi Gorontalo 2026–2031

21 Sep 2026

TERBARU

Gubernur Gorontalo Berharap Kadin Jadi Motor Penggerak Ekonomi Gorontalo

21 Sep 2026

Gorontalo Kebut Bedah 6.066 Rumah, Menteri PKP Datang November

21 Sep 2026

Menaruh Kepercayaan pada Andi Ilham untuk Ekonomi Gorontalo 2026–2031

21 Sep 2026
Zulfitri Zulkarnain Suleman

Stunting Bukan Sekadar Persoalan Gizi: Perspektif Hukum Keluarga Islam

21 Sep 2026
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-107 dalam rangka penetapan Ranperda tentang perubahan perizinan berusaha di luar Propemda, berlangsung di ruang rapat paripurna, senin (21/9/2026).

DPRD Gorontalo Tetapkan Ranperda Perizinan Berusaha, Kebut Penyesuaian Aturan Investasi

21 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.