
PROSESNEWS.ID – Gerak cepat Tim Resmob Jatanras Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Timur berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam di Jalan Bypass, Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Sabtu malam (9/5).
Terduga pelaku berinisial MAS (27), warga Kelurahan Botu, Kecamatan Kota Timur, diamankan di rumahnya pada pukul 20.40 WITA setelah sempat melarikan diri ke wilayah Paguyaman. Sementara itu, korban berinisial WMPB (21), seorang buruh harian lepas, mengalami luka robek di bagian rahang kiri akibat sabetan senjata tajam.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Suryono melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota AKP Akmal Novian Reza menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat korban mendapat informasi bahwa pelaku menuduh dirinya memiliki hubungan gelap dengan seorang perempuan berinisial ZP. Korban kemudian mendatangi pelaku yang saat itu sedang mengonsumsi minuman beralkohol di depan sebuah kos.
AKP Akmal menjelaskan, cekcok mulut tidak terhindarkan hingga pelaku memukul kepala korban dengan tangan terkepal. Tidak lama berselang, pelaku kembali ke lokasi dengan membawa sepeda motor dan langsung mengayunkan sebilah pisau ke arah wajah korban hingga mengenai rahang kiri.
Diterangkan AKP Akmal, usai kejadian Tim Resmob yang dipimpin Wakasat Reskrim IPTU Hermanto langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 06.40 WITA. Dari keterangan saksi dan rekaman CCTV, diketahui pelaku diantar pulang ke rumahnya di Kelurahan Botu.
“Jadi saat didatangi, pelaku tidak ada di tempat. Dari keterangan istri pelaku, tim mendapat informasi bahwa MAS melarikan diri ke arah Paguyaman. Dan tim bergerak menuju Paguyaman namun di tengah perjalanan, keluarga menginformasikan pelaku sedang kembali ke Gorontalo bersama orang tuanya. Pukul 20.40 WITA, tim langsung menuju rumah pelaku di Kelurahan Botu dan mendapati MAS sudah berada di lokasi. Tanpa perlawanan, pelaku diamankan ke Polsek Kota Timur untuk pemeriksaan,” pungkasnya.
“Pelaku sudah mengakui seluruh perbuatannya. Barang bukti sebilah pisau sepanjang 43 cm beserta sarungnya juga sudah kami amankan,” tambahnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin dan tidak main hakim sendiri. Warga juga diminta segera melapor ke polisi melalui call center 110 apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas.















