
PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Jalan KH Adam Zakaria, Kelurahan Wonggaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 7 April 2026, sekitar pukul 02.30 WITA. Korban diketahui berinisial R, sementara dua terduga pelaku masing-masing berinisial R dan A.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, mengatakan kejadian bermula saat korban sedang duduk di depan rumah salah satu tersangka. Dari dalam rumah, korban mendengar ucapan bernada makian, “Basar sekali ngana pehuangango, tahede,” yang kemudian memicu perselisihan.
Korban kemudian menanyakan maksud ucapan tersebut secara baik-baik. Namun, tersangka keluar rumah dan tidak menerima pertanyaan korban hingga terjadi adu mulut. Korban sempat mengajak tersangka berkelahi.
Tidak lama kemudian, pelaku A langsung memukul wajah korban berkali-kali. Aksi tersebut kemudian diikuti tersangka R yang turut melakukan pemukulan terhadap korban.
“Akibat pengeroyokan itu, korban tersungkur dan jatuh ke selokan. Korban kemudian diinjak-injak oleh para pelaku hingga tidak mampu bangun,” jelas Akmal.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka akibat pengeroyokan yang dilakukan kedua pelaku.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan ditahan di Polsek Kota Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 262 ayat (2) mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara itu, Pasal 466 ayat (1) mengatur tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan penjara.












