Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Dua Pemuda di Gorontalo Ditahan Usai Pukul Warga

Editor by Editor
21 Mei 2026 18:39
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Jalan KH Adam Zakaria, Kelurahan Wonggaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 7 April 2026, sekitar pukul 02.30 WITA. Korban diketahui berinisial R, sementara dua terduga pelaku masing-masing berinisial R dan A.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, mengatakan kejadian bermula saat korban sedang duduk di depan rumah salah satu tersangka. Dari dalam rumah, korban mendengar ucapan bernada makian, “Basar sekali ngana pehuangango, tahede,” yang kemudian memicu perselisihan.

Korban kemudian menanyakan maksud ucapan tersebut secara baik-baik. Namun, tersangka keluar rumah dan tidak menerima pertanyaan korban hingga terjadi adu mulut. Korban sempat mengajak tersangka berkelahi.

Tidak lama kemudian, pelaku A langsung memukul wajah korban berkali-kali. Aksi tersebut kemudian diikuti tersangka R yang turut melakukan pemukulan terhadap korban.

“Akibat pengeroyokan itu, korban tersungkur dan jatuh ke selokan. Korban kemudian diinjak-injak oleh para pelaku hingga tidak mampu bangun,” jelas Akmal.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka akibat pengeroyokan yang dilakukan kedua pelaku.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan ditahan di Polsek Kota Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 262 ayat (2) mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara itu, Pasal 466 ayat (1) mengatur tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan penjara.

Tags: AKP Akmal Novian Rezaberita kriminal Gorontalokasus kriminal Gorontalo terbaruKasus Penganiayaan Gorontalopelaku pengeroyokan ditahanpenganiayaan warga Gorontalopengeroyokan di Gorontalopengeroyokan di Wonggaditi Timurpengeroyokan Kota UtaraPolresta Gorontalo Kota
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan di Bongomeme Belum Terang, Penyidik Siapkan BAP Konfrontir

by Editor
11 Jun 2026
0

PROSESNEWS.IDhttp://PROSESNEWS.ID – Polsek Bongomeme terus mendalami kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan seorang warga. Hingga hampir satu bulan sejak laporan tersebut...

Mabuk dan Bikin Keributan, Pria di Limboto Diamankan Polisi

by Editor
26 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Seorang warga berinisial HH (29), warga Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, diamankan pihak kepolisian setelah membuat keributan...

Pacaran 7 Bulan Berujung Penganiayaan, Korban Dipukul hingga Hampir Disetrika

by Editor
21 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Seorang pria berinisial YAS diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri, MPP, di Perumahan Griya Dulomo Utara, Kota Gorontalo....

Jadi Korban Pengeroyokan Saat Menagih Utang, Warga Kabgor Lapor Polisi

by Editor
14 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Seorang warga Desa Duwanga, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, diduga menjadi korban pengeroyokan saat menagih utang kepada seorang kenalannya....

Dit Samapta Polda Gorontalo Kembali Amankan Ratusan Botol Miras dan Bubarkan Balap Liar

by Editor
14 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Samapta Polda Gorontalo kembali menggelar Patroli Perintis Presisi guna mencegah kejahatan jalanan dan penyakit masyarakat. Patroli tersebut...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Headline

Mahasiswa di Gorontalo Kehilangan Hasil Penelitian Setelah Kos Dilalap Api

by Editor
15 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Musibah datang tanpa diduga. Di tengah perjuangannya menyelesaikan pendidikan tinggi, seorang mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Rahmawati Yunus,...

Panitia Temu Jurnalis 2026

Sukses Gelar Temu Jurnalis 2026, Bukti Wartawan Gorontalo Solid

14 Jun 2026

Pemkab Gorontalo Mendukung Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026

14 Jun 2026

Pengurus AMSI Gorontalo 2026-2030 Dilantik dalam Temu Jurnalis

12 Jun 2026

Dugaan Pencabulan di Gorut, Begini Penjelasan Dua Belah Pihak

14 Nov 2025

Taluhu Barakati Kembali Menjadi Wisata yang Menarik

14 Jun 2026

TERBARU

Mahasiswa di Gorontalo Kehilangan Hasil Penelitian Setelah Kos Dilalap Api

15 Jun 2026
Panitia Temu Jurnalis 2026

Sukses Gelar Temu Jurnalis 2026, Bukti Wartawan Gorontalo Solid

14 Jun 2026

Pemkab Gorontalo Mendukung Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026

14 Jun 2026

Taluhu Barakati Kembali Menjadi Wisata yang Menarik

14 Jun 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombespol Dr. Maruly Pardede S.H, S.I.K, M.H (Foto: Istimewa)

Dirreskrimsus Polda Gorontalo Ulas UU ITE dan Hak Cipta, Dukung Edukasi Jurnalis dan Pelajar

13 Jun 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.