Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Dua Pemuda di Gorontalo Ditahan Usai Pukul Warga

Editor by Editor
21 Mei 2026 18:39
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Jalan KH Adam Zakaria, Kelurahan Wonggaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 7 April 2026, sekitar pukul 02.30 WITA. Korban diketahui berinisial R, sementara dua terduga pelaku masing-masing berinisial R dan A.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, mengatakan kejadian bermula saat korban sedang duduk di depan rumah salah satu tersangka. Dari dalam rumah, korban mendengar ucapan bernada makian, “Basar sekali ngana pehuangango, tahede,” yang kemudian memicu perselisihan.

Korban kemudian menanyakan maksud ucapan tersebut secara baik-baik. Namun, tersangka keluar rumah dan tidak menerima pertanyaan korban hingga terjadi adu mulut. Korban sempat mengajak tersangka berkelahi.

Tidak lama kemudian, pelaku A langsung memukul wajah korban berkali-kali. Aksi tersebut kemudian diikuti tersangka R yang turut melakukan pemukulan terhadap korban.

“Akibat pengeroyokan itu, korban tersungkur dan jatuh ke selokan. Korban kemudian diinjak-injak oleh para pelaku hingga tidak mampu bangun,” jelas Akmal.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka akibat pengeroyokan yang dilakukan kedua pelaku.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan ditahan di Polsek Kota Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 262 ayat (2) mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara itu, Pasal 466 ayat (1) mengatur tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan penjara.

Tags: AKP Akmal Novian Rezaberita kriminal Gorontalokasus kriminal Gorontalo terbaruKasus Penganiayaan Gorontalopelaku pengeroyokan ditahanpenganiayaan warga Gorontalopengeroyokan di Gorontalopengeroyokan di Wonggaditi Timurpengeroyokan Kota UtaraPolresta Gorontalo Kota
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Setelah Jadi Buron, Pelaku Curanmor di Mootilango Dibekuk di Wilayah Bitung

by Editor
7 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Setelah sempat menjadi buronan, pelaku kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Gorontalo akhirnya berhasil ditangkap. Tim...

Polda Gorontalo Tangani 20 Kasus Pencurian Selama Januari Hingga Juni 2026

by Editor
29 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo mencatat telah menangani 20 kasus tindak pidana pencurian selama periode Januari...

Kasus Pengeroyokan di Bongomeme Belum Terang, Penyidik Siapkan BAP Konfrontir

by Editor
11 Jun 2026
0

PROSESNEWS.IDhttp://PROSESNEWS.ID – Polsek Bongomeme terus mendalami kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan seorang warga. Hingga hampir satu bulan sejak laporan tersebut...

Mabuk dan Bikin Keributan, Pria di Limboto Diamankan Polisi

by Editor
26 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Seorang warga berinisial HH (29), warga Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, diamankan pihak kepolisian setelah membuat keributan...

Pacaran 7 Bulan Berujung Penganiayaan, Korban Dipukul hingga Hampir Disetrika

by Editor
21 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Seorang pria berinisial YAS diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri, MPP, di Perumahan Griya Dulomo Utara, Kota Gorontalo....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Izul Usuli (tengah)
Daerah

Pononaktifan Kepala Desa Toto Utara Sarat Kepentingan dan Berpotensi Gugatan PTUN

by Editor
25 Jul 2026
0

Izul Usuli (tengah) PROSESNEWS.ID - Keputusan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menonaktifkan sementara Kepala Desa (Kades) Toto Utara, Ramla Djafar, menuai...

Rahayu Kaino, S.Pd

Perempuan dan Ruang Kekuasaan: Menelisik Penonaktifan Ramla Djafar dari Perspektif Gender dan Demokrasi

25 Jul 2026

Rekor Buruk: Empat Komoditas Pokok Termahal, Pemprov Gorontalo Dituntut Segera Bertindak

25 Jul 2026
Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar

Sederet Prestasi Kades Toto Utara yang Mengharumkan Bone Bolango

26 Jul 2026

Jagal Inovasi Pendidikan Kota Gorontalo, Pemprov Didesak Hentikan Manuver Politik

26 Jul 2026

Trending Google Dikuasai Skandal, Prestasi Pemprov Gorontalo Hilang dari Radar Publik

24 Jul 2026

TERBARU

Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar

Sederet Prestasi Kades Toto Utara yang Mengharumkan Bone Bolango

26 Jul 2026

Jagal Inovasi Pendidikan Kota Gorontalo, Pemprov Didesak Hentikan Manuver Politik

26 Jul 2026
Izul Usuli (tengah)

Pononaktifan Kepala Desa Toto Utara Sarat Kepentingan dan Berpotensi Gugatan PTUN

25 Jul 2026

Rekor Buruk: Empat Komoditas Pokok Termahal, Pemprov Gorontalo Dituntut Segera Bertindak

25 Jul 2026
Rahayu Kaino, S.Pd

Perempuan dan Ruang Kekuasaan: Menelisik Penonaktifan Ramla Djafar dari Perspektif Gender dan Demokrasi

25 Jul 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.