Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Dua Pemuda di Gorontalo Ditahan Usai Pukul Warga

Editor by Editor
21 Mei 2026 18:39
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Jalan KH Adam Zakaria, Kelurahan Wonggaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 7 April 2026, sekitar pukul 02.30 WITA. Korban diketahui berinisial R, sementara dua terduga pelaku masing-masing berinisial R dan A.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, mengatakan kejadian bermula saat korban sedang duduk di depan rumah salah satu tersangka. Dari dalam rumah, korban mendengar ucapan bernada makian, “Basar sekali ngana pehuangango, tahede,” yang kemudian memicu perselisihan.

Korban kemudian menanyakan maksud ucapan tersebut secara baik-baik. Namun, tersangka keluar rumah dan tidak menerima pertanyaan korban hingga terjadi adu mulut. Korban sempat mengajak tersangka berkelahi.

Tidak lama kemudian, pelaku A langsung memukul wajah korban berkali-kali. Aksi tersebut kemudian diikuti tersangka R yang turut melakukan pemukulan terhadap korban.

“Akibat pengeroyokan itu, korban tersungkur dan jatuh ke selokan. Korban kemudian diinjak-injak oleh para pelaku hingga tidak mampu bangun,” jelas Akmal.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka-luka akibat pengeroyokan yang dilakukan kedua pelaku.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan dan ditahan di Polsek Kota Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 262 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 262 ayat (2) mengatur tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara itu, Pasal 466 ayat (1) mengatur tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan penjara.

Tags: AKP Akmal Novian Rezaberita kriminal Gorontalokasus kriminal Gorontalo terbaruKasus Penganiayaan Gorontalopelaku pengeroyokan ditahanpenganiayaan warga Gorontalopengeroyokan di Gorontalopengeroyokan di Wonggaditi Timurpengeroyokan Kota UtaraPolresta Gorontalo Kota
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Pacaran 7 Bulan Berujung Penganiayaan, Korban Dipukul hingga Hampir Disetrika

by Editor
21 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Seorang pria berinisial YAS diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri, MPP, di Perumahan Griya Dulomo Utara, Kota Gorontalo....

Jadi Korban Pengeroyokan Saat Menagih Utang, Warga Kabgor Lapor Polisi

by Editor
14 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Seorang warga Desa Duwanga, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, diduga menjadi korban pengeroyokan saat menagih utang kepada seorang kenalannya....

Dit Samapta Polda Gorontalo Kembali Amankan Ratusan Botol Miras dan Bubarkan Balap Liar

by Editor
14 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Samapta Polda Gorontalo kembali menggelar Patroli Perintis Presisi guna mencegah kejahatan jalanan dan penyakit masyarakat. Patroli tersebut...

Sempat Kabur ke Paguyaman, Polisi Bekuk Pelaku Penikaman di Gorontalo

by Editor
12 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Gerak cepat Tim Resmob Jatanras Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Timur berhasil mengamankan terduga pelaku...

Berantas Penyakit Masyarakat, Polda Gorontalo Sita Puluhan Botol Miras

by Editor
12 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Samapta Polda Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat melalui pelaksanaan Patroli Perintis Presisi 2026. Dalam...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Bisnis

Setahun Bersama Onato, Santuni Anak Panti Asuhan hingga Tebar Promo

by Editor
21 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID - Di tepi Danau Perintis Kabupaten Bone Bolango, riak air bergerak tenang, sementara suasana hangat mulai terasa di sudut-sudut...

Pacaran 7 Bulan Berujung Penganiayaan, Korban Dipukul hingga Hampir Disetrika

21 Mei 2026

Dua Pemuda di Gorontalo Ditahan Usai Pukul Warga

21 Mei 2026

Dorong Masyarakat Berhenti Merokok, Dinkes Kabgor Siapkan Konselor di Setiap Puskesmas

18 Mei 2026

Gubernur Gorontalo Dukung Penuh Temu Jurnalis

21 Mei 2026

Wali Kota Gorontalo Resmikan Program Kotaku di Kelurahan Lekobalo

8 Jan 2021

TERBARU

Setahun Bersama Onato, Santuni Anak Panti Asuhan hingga Tebar Promo

21 Mei 2026

Gubernur Gorontalo Dukung Penuh Temu Jurnalis

21 Mei 2026

Dua Pemuda di Gorontalo Ditahan Usai Pukul Warga

21 Mei 2026

Pacaran 7 Bulan Berujung Penganiayaan, Korban Dipukul hingga Hampir Disetrika

21 Mei 2026

Cari Tempat Nongkrong Modern? ASTON Gorontalo Hadirkan Promo ‘Work and Chill’

20 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.