Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Pacaran 7 Bulan Berujung Penganiayaan, Korban Dipukul hingga Hampir Disetrika

Editor by Editor
21 Mei 2026 15:46
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Seorang pria berinisial YAS diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri, MPP, di Perumahan Griya Dulomo Utara, Kota Gorontalo.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin, (11/4/26), sekitar pukul 13.00 WITA.

Berdasarkan kronologi kejadian, korban saat itu pulang ke rumah dan mendapati pelaku sedang berada di kamar sambil bermain handphone. Korban kemudian menanyakan sosok perempuan yang terdapat dalam foto di ponsel pelaku. Namun, pelaku disebut membantah mengenal perempuan tersebut.

Sekitar lima menit kemudian, pelaku diduga langsung melakukan kekerasan dengan menendang kepala korban saat sedang berbaring. Tidak berhenti di situ, pelaku juga diduga memukul korban menggunakan tongkat sapu dan ikat pinggang.

Meski korban telah meminta maaf, pelaku disebut tetap melanjutkan penganiayaan. Pelaku bahkan diduga mencoba menyetrika tangan korban, namun korban berusaha menghindar.

Selain itu, pelaku juga diduga menarik rambut korban serta memukulinya menggunakan tangan terkepal.

“Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada teman kampusnya yang kemudian menjadi saksi,” jelas Akmal.

Diketahui, korban dan pelaku telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih tujuh bulan.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.

Tags: berita kriminal Gorontalokasus KDRT Gorontalokasus penganiayaan perempuankekerasan dalam hubungan pacarankriminal terbaru GorontaloPenganiayaan di Gorontalopenganiayaan pacarpenganiayaan perempuan GorontaloPolresta Gorontalo KotaYAS aniaya pacar
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Setelah Jadi Buron, Pelaku Curanmor di Mootilango Dibekuk di Wilayah Bitung

by Editor
7 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Setelah sempat menjadi buronan, pelaku kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Gorontalo akhirnya berhasil ditangkap. Tim...

Polda Gorontalo Tangani 20 Kasus Pencurian Selama Januari Hingga Juni 2026

by Editor
29 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo mencatat telah menangani 20 kasus tindak pidana pencurian selama periode Januari...

Kasus Pengeroyokan di Bongomeme Belum Terang, Penyidik Siapkan BAP Konfrontir

by Editor
11 Jun 2026
0

PROSESNEWS.IDhttp://PROSESNEWS.ID – Polsek Bongomeme terus mendalami kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan seorang warga. Hingga hampir satu bulan sejak laporan tersebut...

Mabuk dan Bikin Keributan, Pria di Limboto Diamankan Polisi

by Editor
26 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Seorang warga berinisial HH (29), warga Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, diamankan pihak kepolisian setelah membuat keributan...

Dua Pemuda di Gorontalo Ditahan Usai Pukul Warga

by Editor
21 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Jalan KH Adam Zakaria, Kelurahan Wonggaditi...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Rahman Patingki (kemeja hitam)
Daerah

Bupati Bone Bolango Dinilai Salahgunakan Wewenang Menonaktifkan Kades Toto Utara

by Editor
26 Jul 2026
0

Rahman Patingki (kemeja hitam) PROSESNEWS.ID - Polemik klaim luas tanah hibah kepada Pemerintah Kabupaten Bone Bolango yang berujung pada penonaktifan...

Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Bone Bolango, Zidan Lamaka

HMI Bone Bolango Sebut Penonaktifan Kades Toto Utara Sarat Maladministrasi dan Intimidasi

26 Jul 2026

SMKN 3 Gorontalo Siap Berkompetisi di LKS Nasional 2026 pada 11 Bidang Keahlian

26 Jul 2026
Kepala Desa Toto Utara, Ramla Djafar

Sederet Prestasi Kades Toto Utara yang Mengharumkan Bone Bolango

26 Jul 2026
Izul Usuli (tengah)

Pononaktifan Kepala Desa Toto Utara Sarat Kepentingan dan Berpotensi Gugatan PTUN

25 Jul 2026

Regenerasi Jadi Kunci, Presnas Center Siapkan Kepengurusan Baru

26 Jul 2026

TERBARU

Sempat Hanyut di Perairan Bone Bolango, 3 Nelayan Selamat

27 Jul 2026

Empat Penjual Miras Terjaring Razia, Polisi Sita Ratusan Botol Minuman Beralkohol

27 Jul 2026

Jual Laptop Curian di Medsos, Pria Asal Limboto Dibekuk Polisi

27 Jul 2026

Regenerasi Jadi Kunci, Presnas Center Siapkan Kepengurusan Baru

26 Jul 2026
Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Cabang Bone Bolango, Zidan Lamaka

HMI Bone Bolango Sebut Penonaktifan Kades Toto Utara Sarat Maladministrasi dan Intimidasi

26 Jul 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.