Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Pacaran 7 Bulan Berujung Penganiayaan, Korban Dipukul hingga Hampir Disetrika

Editor by Editor
21 Mei 2026 15:46
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Seorang pria berinisial YAS diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri, MPP, di Perumahan Griya Dulomo Utara, Kota Gorontalo.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin, (11/4/26), sekitar pukul 13.00 WITA.

Berdasarkan kronologi kejadian, korban saat itu pulang ke rumah dan mendapati pelaku sedang berada di kamar sambil bermain handphone. Korban kemudian menanyakan sosok perempuan yang terdapat dalam foto di ponsel pelaku. Namun, pelaku disebut membantah mengenal perempuan tersebut.

Sekitar lima menit kemudian, pelaku diduga langsung melakukan kekerasan dengan menendang kepala korban saat sedang berbaring. Tidak berhenti di situ, pelaku juga diduga memukul korban menggunakan tongkat sapu dan ikat pinggang.

Meski korban telah meminta maaf, pelaku disebut tetap melanjutkan penganiayaan. Pelaku bahkan diduga mencoba menyetrika tangan korban, namun korban berusaha menghindar.

Selain itu, pelaku juga diduga menarik rambut korban serta memukulinya menggunakan tangan terkepal.

“Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada teman kampusnya yang kemudian menjadi saksi,” jelas Akmal.

Diketahui, korban dan pelaku telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih tujuh bulan.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.

Tags: berita kriminal Gorontalokasus KDRT Gorontalokasus penganiayaan perempuankekerasan dalam hubungan pacarankriminal terbaru GorontaloPenganiayaan di Gorontalopenganiayaan pacarpenganiayaan perempuan GorontaloPolresta Gorontalo KotaYAS aniaya pacar
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Dua Pemuda di Gorontalo Ditahan Usai Pukul Warga

by Editor
21 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Jalan KH Adam Zakaria, Kelurahan Wonggaditi...

Jadi Korban Pengeroyokan Saat Menagih Utang, Warga Kabgor Lapor Polisi

by Editor
14 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Seorang warga Desa Duwanga, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, diduga menjadi korban pengeroyokan saat menagih utang kepada seorang kenalannya....

Dit Samapta Polda Gorontalo Kembali Amankan Ratusan Botol Miras dan Bubarkan Balap Liar

by Editor
14 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Samapta Polda Gorontalo kembali menggelar Patroli Perintis Presisi guna mencegah kejahatan jalanan dan penyakit masyarakat. Patroli tersebut...

Sempat Kabur ke Paguyaman, Polisi Bekuk Pelaku Penikaman di Gorontalo

by Editor
12 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Gerak cepat Tim Resmob Jatanras Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Timur berhasil mengamankan terduga pelaku...

Berantas Penyakit Masyarakat, Polda Gorontalo Sita Puluhan Botol Miras

by Editor
12 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Samapta Polda Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat melalui pelaksanaan Patroli Perintis Presisi 2026. Dalam...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Bisnis

Setahun Bersama Onato, Santuni Anak Panti Asuhan hingga Tebar Promo

by Editor
21 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID - Di tepi Danau Perintis Kabupaten Bone Bolango, riak air bergerak tenang, sementara suasana hangat mulai terasa di sudut-sudut...

Pacaran 7 Bulan Berujung Penganiayaan, Korban Dipukul hingga Hampir Disetrika

21 Mei 2026

Dua Pemuda di Gorontalo Ditahan Usai Pukul Warga

21 Mei 2026

Dorong Masyarakat Berhenti Merokok, Dinkes Kabgor Siapkan Konselor di Setiap Puskesmas

18 Mei 2026

Gubernur Gorontalo Dukung Penuh Temu Jurnalis

21 Mei 2026

Wali Kota Gorontalo Resmikan Program Kotaku di Kelurahan Lekobalo

8 Jan 2021

TERBARU

Setahun Bersama Onato, Santuni Anak Panti Asuhan hingga Tebar Promo

21 Mei 2026

Gubernur Gorontalo Dukung Penuh Temu Jurnalis

21 Mei 2026

Dua Pemuda di Gorontalo Ditahan Usai Pukul Warga

21 Mei 2026

Pacaran 7 Bulan Berujung Penganiayaan, Korban Dipukul hingga Hampir Disetrika

21 Mei 2026

Cari Tempat Nongkrong Modern? ASTON Gorontalo Hadirkan Promo ‘Work and Chill’

20 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.