Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Pacaran 7 Bulan Berujung Penganiayaan, Korban Dipukul hingga Hampir Disetrika

Editor by Editor
21 Mei 2026 15:46
in Kriminal

PROSESNEWS.ID – Seorang pria berinisial YAS diduga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri, MPP, di Perumahan Griya Dulomo Utara, Kota Gorontalo.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin, (11/4/26), sekitar pukul 13.00 WITA.

Berdasarkan kronologi kejadian, korban saat itu pulang ke rumah dan mendapati pelaku sedang berada di kamar sambil bermain handphone. Korban kemudian menanyakan sosok perempuan yang terdapat dalam foto di ponsel pelaku. Namun, pelaku disebut membantah mengenal perempuan tersebut.

Sekitar lima menit kemudian, pelaku diduga langsung melakukan kekerasan dengan menendang kepala korban saat sedang berbaring. Tidak berhenti di situ, pelaku juga diduga memukul korban menggunakan tongkat sapu dan ikat pinggang.

Meski korban telah meminta maaf, pelaku disebut tetap melanjutkan penganiayaan. Pelaku bahkan diduga mencoba menyetrika tangan korban, namun korban berusaha menghindar.

Selain itu, pelaku juga diduga menarik rambut korban serta memukulinya menggunakan tangan terkepal.

“Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada teman kampusnya yang kemudian menjadi saksi,” jelas Akmal.

Diketahui, korban dan pelaku telah menjalin hubungan asmara selama kurang lebih tujuh bulan.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.

Tags: berita kriminal Gorontalokasus KDRT Gorontalokasus penganiayaan perempuankekerasan dalam hubungan pacarankriminal terbaru GorontaloPenganiayaan di Gorontalopenganiayaan pacarpenganiayaan perempuan GorontaloPolresta Gorontalo KotaYAS aniaya pacar
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan di Bongomeme Belum Terang, Penyidik Siapkan BAP Konfrontir

by Editor
11 Jun 2026
0

PROSESNEWS.IDhttp://PROSESNEWS.ID – Polsek Bongomeme terus mendalami kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan seorang warga. Hingga hampir satu bulan sejak laporan tersebut...

Mabuk dan Bikin Keributan, Pria di Limboto Diamankan Polisi

by Editor
26 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Seorang warga berinisial HH (29), warga Kelurahan Hepuhulawa, Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, diamankan pihak kepolisian setelah membuat keributan...

Dua Pemuda di Gorontalo Ditahan Usai Pukul Warga

by Editor
21 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di Jalan KH Adam Zakaria, Kelurahan Wonggaditi...

Jadi Korban Pengeroyokan Saat Menagih Utang, Warga Kabgor Lapor Polisi

by Editor
14 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Seorang warga Desa Duwanga, Kecamatan Dungaliyo, Kabupaten Gorontalo, diduga menjadi korban pengeroyokan saat menagih utang kepada seorang kenalannya....

Dit Samapta Polda Gorontalo Kembali Amankan Ratusan Botol Miras dan Bubarkan Balap Liar

by Editor
14 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Direktorat Samapta Polda Gorontalo kembali menggelar Patroli Perintis Presisi guna mencegah kejahatan jalanan dan penyakit masyarakat. Patroli tersebut...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Panitia Temu Jurnalis 2026
Daerah

Sukses Gelar Temu Jurnalis 2026, Bukti Wartawan Gorontalo Solid

by Editor
14 Jun 2026
0

PROSESNEWS.ID - Dalam suasana penuh semangat, acara Temu Jurnalis yang berlangsung selama dua hari di Gorontalo resmi ditutup. Berbagai kegiatan...

Pemkab Gorontalo Mendukung Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026

14 Jun 2026

Taluhu Barakati Kembali Menjadi Wisata yang Menarik

14 Jun 2026

Pengurus AMSI Gorontalo 2026-2030 Dilantik dalam Temu Jurnalis

12 Jun 2026

Dugaan Pencabulan di Gorut, Begini Penjelasan Dua Belah Pihak

14 Nov 2025
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombespol Dr. Maruly Pardede S.H, S.I.K, M.H (Foto: Istimewa)

Dirreskrimsus Polda Gorontalo Ulas UU ITE dan Hak Cipta, Dukung Edukasi Jurnalis dan Pelajar

13 Jun 2026

TERBARU

Panitia Temu Jurnalis 2026

Sukses Gelar Temu Jurnalis 2026, Bukti Wartawan Gorontalo Solid

14 Jun 2026

Pemkab Gorontalo Mendukung Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026

14 Jun 2026

Taluhu Barakati Kembali Menjadi Wisata yang Menarik

14 Jun 2026
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo, Kombespol Dr. Maruly Pardede S.H, S.I.K, M.H (Foto: Istimewa)

Dirreskrimsus Polda Gorontalo Ulas UU ITE dan Hak Cipta, Dukung Edukasi Jurnalis dan Pelajar

13 Jun 2026

Pengurus AMSI Gorontalo 2026-2030 Dilantik dalam Temu Jurnalis

12 Jun 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.