
PROSESNEWS.ID – Pengumpulan sapu yang diduga dijadikan sebagai syarat penilaian ujian mata pelajaran muatan lokal (mulok) di SDN 15 Tibawa menuai polemik dan menjadi perbincangan di media sosial.
Persoalan ini mencuat setelah beredar informasi bahwa salah satu siswa ditolak saat menyerahkan sapu karena dianggap sebagai barang bekas. Kejadian tersebut kemudian viral dan memicu beragam tanggapan dari masyarakat.
Menanggapi hal itu, Kepala SDN 15 Tibawa, Risna Auna Nur, mengatakan bahwa permintaan pengumpulan sapu bukan merupakan kebijakan resmi sekolah, melainkan inisiatif guru di tingkat kelas.
“Sebenarnya dari pihak sekolah tidak pernah menyuruh, Pak. Tapi kalau sudah di kelas itu hak guru,” ujar Risna saat dimintai keterangan.
Menurut Risna, kebutuhan perlengkapan kebersihan di sekolah masih cukup tinggi. Sementara itu, anggaran yang tersedia melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dinilai belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan tersebut.
“Sepertinya sapu yang saya bagikan itu tidak cukup. Biaya perlengkapan kebersihan itu biasa cuma Rp200 ribu sampai Rp300 ribu dan itu tidak hanya sapu, tapi juga ada sabun cuci tangan, jadi tidak memadai,” tandasnya.














