
PROSESNEWS.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gorontalo mengingatkan para pelaku usaha angkutan barang dan jasa pengiriman agar tidak lagi memodifikasi kendaraan di luar spesifikasi yang telah ditetapkan. Praktik Over Dimension Over Loading (ODOL) dinilai tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum pidana.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Gorontalo, Iptu Alifia Septiana, menjelaskan bahwa kendaraan yang dimodifikasi hingga mengubah dimensi maupun kapasitas angkut dapat dijerat dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pelanggaran ini bukan sekadar pelanggaran administrasi lalu lintas, tetapi termasuk tindak pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta,” tegas Alifia.
Menurutnya, praktik over dimensi membuat ukuran kendaraan menjadi lebih panjang atau lebih besar dari spesifikasi pabrikan sehingga memperluas titik buta (blind spot), meningkatkan risiko kecelakaan, mengganggu kelancaran arus lalu lintas, serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.
Karena itu, Satlantas Polres Gorontalo terus mengintensifkan sosialisasi kepada pelaku usaha angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan modifikasi kendaraan secara ilegal.
“Kami mengimbau para pengusaha jasa pengiriman maupun pemilik angkutan barang agar tidak memodifikasi kendaraan di luar spesifikasi. Dampaknya sangat besar, mulai dari membahayakan pengguna jalan lain, menyebabkan kemacetan, hingga merusak jalan. Sosialisasi mengenai bahaya ODOL juga terus kami lakukan,” pungkas Alifia.
Polres Gorontalo menegaskan penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL merupakan bagian dari upaya menciptakan keselamatan berlalu lintas sekaligus melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan teknis.













