Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Truk ODOL Terancam Pidana 1 Tahun, Satlantas Gorontalo Ingatkan Pengusaha Angkutan

Editor by Editor
9 Jul 2026 23:36
in Hukum, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gorontalo mengingatkan para pelaku usaha angkutan barang dan jasa pengiriman agar tidak lagi memodifikasi kendaraan di luar spesifikasi yang telah ditetapkan. Praktik Over Dimension Over Loading (ODOL) dinilai tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum pidana.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Gorontalo, Iptu Alifia Septiana, menjelaskan bahwa kendaraan yang dimodifikasi hingga mengubah dimensi maupun kapasitas angkut dapat dijerat dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pelanggaran ini bukan sekadar pelanggaran administrasi lalu lintas, tetapi termasuk tindak pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta,” tegas Alifia.

Menurutnya, praktik over dimensi membuat ukuran kendaraan menjadi lebih panjang atau lebih besar dari spesifikasi pabrikan sehingga memperluas titik buta (blind spot), meningkatkan risiko kecelakaan, mengganggu kelancaran arus lalu lintas, serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

Karena itu, Satlantas Polres Gorontalo terus mengintensifkan sosialisasi kepada pelaku usaha angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan modifikasi kendaraan secara ilegal.

“Kami mengimbau para pengusaha jasa pengiriman maupun pemilik angkutan barang agar tidak memodifikasi kendaraan di luar spesifikasi. Dampaknya sangat besar, mulai dari membahayakan pengguna jalan lain, menyebabkan kemacetan, hingga merusak jalan. Sosialisasi mengenai bahaya ODOL juga terus kami lakukan,” pungkas Alifia.

Polres Gorontalo menegaskan penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL merupakan bagian dari upaya menciptakan keselamatan berlalu lintas sekaligus melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan teknis.

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Peneliti FK UNG Kembangkan Aplikasi Hallo Stroke untuk Deteksi Dini Gejala Stroke

by Editor
18 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID - Komitmen Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dalam menghadirkan inovasi yang berdampak bagi masyarakat kembali diwujudkan melalui aplikasi kesehatan berbasis...

Prodi Manajemen UNG Kantongi Akreditasi Unggul Usai Lolos Penilaian LAMEMBA

by Editor
18 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID - Program Studi Sarjana (S1) Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) berhasil meraih predikat Akreditasi...

????????????????????????????????????

Mahasiswa FSB UNG Jadi Peserta Program Belajar Bersama Maestro 2026

by Editor
18 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID - Prestasi membanggakan kembali ditorehkan mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) di tingkat nasional. Muhammad Najmi, mahasiswa Program Studi Pendidikan...

UNG Jelaskan Kronologi Polemik Penyelesaian Studi Mahasiswa Ilkom

by Editor
18 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Universitas Negeri Gorontalo (UNG) merilis siaran pers yang menjelaskan kronologi proses penyelesaian studi seorang mahasiswa Jurusan Ilmu Komunikasi...

Menafsirkan Era Keemasan Spanyol dengan Teori Siklus Peradaban

by Rijal Zulkarnaen
18 Jul 2026
0

Gambar ilustrasi fans berfoto bersama bintang Spanyol. PROSESNEWS.ID - Perjalanan Tim Nasional Spanyol dapat dipahami tidak hanya sebagai rangkaian hasil...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Flayer Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia 2026
Pemprov Gorontalo

Gubernur Gorontalo Kembali Gelar Nobar Piala Dunia 2026, Siapkan Doorprize

by Editor
18 Jul 2026
0

Flayer Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia 2026 PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo kembali menggelar Nonton Bareng (Nobar) Final Piala Dunia...

Keluhan Tegangan Listrik Rendah di Desa Ulobua Segera Teratasi, PLN Siapkan Penambahan Gardu

18 Jul 2026

Dua Ekskavator Tiba-tiba Menghilang, Bentuk Kelalaian Aparat Tangani PETI di Pulubala?

17 Jul 2026

UNG Jelaskan Kronologi Polemik Penyelesaian Studi Mahasiswa Ilkom

18 Jul 2026

Menafsirkan Era Keemasan Spanyol dengan Teori Siklus Peradaban

18 Jul 2026
Juru Bicara Perumda Air Minum Muara Tirta Kota Gorontalo, Agung Datau

Perumda Muara Tirta Ingatkan Provider, Kerusakan Pipa Bisa Berujung Proses Hukum

18 Jul 2026

TERBARU

Peneliti FK UNG Kembangkan Aplikasi Hallo Stroke untuk Deteksi Dini Gejala Stroke

18 Jul 2026

Prodi Manajemen UNG Kantongi Akreditasi Unggul Usai Lolos Penilaian LAMEMBA

18 Jul 2026
????????????????????????????????????

Mahasiswa FSB UNG Jadi Peserta Program Belajar Bersama Maestro 2026

18 Jul 2026

UNG Jelaskan Kronologi Polemik Penyelesaian Studi Mahasiswa Ilkom

18 Jul 2026

Menafsirkan Era Keemasan Spanyol dengan Teori Siklus Peradaban

18 Jul 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.