Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Hukum

Truk ODOL Terancam Pidana 1 Tahun, Satlantas Gorontalo Ingatkan Pengusaha Angkutan

Editor by Editor
9 Jul 2026 23:36
in Hukum, Peristiwa

PROSESNEWS.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gorontalo mengingatkan para pelaku usaha angkutan barang dan jasa pengiriman agar tidak lagi memodifikasi kendaraan di luar spesifikasi yang telah ditetapkan. Praktik Over Dimension Over Loading (ODOL) dinilai tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum pidana.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Gorontalo, Iptu Alifia Septiana, menjelaskan bahwa kendaraan yang dimodifikasi hingga mengubah dimensi maupun kapasitas angkut dapat dijerat dengan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pelanggaran ini bukan sekadar pelanggaran administrasi lalu lintas, tetapi termasuk tindak pidana. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta,” tegas Alifia.

Menurutnya, praktik over dimensi membuat ukuran kendaraan menjadi lebih panjang atau lebih besar dari spesifikasi pabrikan sehingga memperluas titik buta (blind spot), meningkatkan risiko kecelakaan, mengganggu kelancaran arus lalu lintas, serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

Karena itu, Satlantas Polres Gorontalo terus mengintensifkan sosialisasi kepada pelaku usaha angkutan barang agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan modifikasi kendaraan secara ilegal.

“Kami mengimbau para pengusaha jasa pengiriman maupun pemilik angkutan barang agar tidak memodifikasi kendaraan di luar spesifikasi. Dampaknya sangat besar, mulai dari membahayakan pengguna jalan lain, menyebabkan kemacetan, hingga merusak jalan. Sosialisasi mengenai bahaya ODOL juga terus kami lakukan,” pungkas Alifia.

Polres Gorontalo menegaskan penegakan hukum terhadap pelanggaran ODOL merupakan bagian dari upaya menciptakan keselamatan berlalu lintas sekaligus melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan teknis.

ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Dosen UNG Kembangkan Model NIAR untuk Cegah Depresi dan Bunuh Diri Mahasiswa

by Editor
10 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID - Fakultas Olahraga dan Kesehatan (FOK) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) terus memperkuat kualitas sumber daya manusia melalui penambahan tenaga...

Jalur Terakhir Masuk UNG, 970 Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi Mandiri CBT

by Editor
10 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID - Universitas Negeri Gorontalo (UNG) resmi menggelar Ujian Tulis Berbasis Komputer (Computer-Based Test/CBT) sebagai tahapan Seleksi Mandiri Reguler Tahun...

Rektor UNG Pastikan Seleksi Mandiri CBT Berjalan Lancar

by Editor
9 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID - Pelaksanaan Seleksi Mandiri Computer-Based Test (CBT) Reguler Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Tahun 2026 tidak hanya menjadi ajang adu...

Dua Truk Terindikasi ODOL Diamankan Polres Gorontalo Usai Picu Kemacetan

by Editor
9 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gorontalo mengamankan dua unit truk yang diduga melanggar ketentuan Over Dimension Over Loading...

Kecelakaan di Kabgor Capai 62 Kasus, Polisi Minta Pengendara Lebih Hati-hati

by Editor
9 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Polres Gorontalo membeberkan data kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Kabupaten Gorontalo sepanjang tahun 2026. Kepala Satuan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Pemda Gorontalo

BAPENDA Kabupaten Gorontalo Jelaskan Permintaan Foto STNK oleh Aparat Desa

by Editor
8 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gorontalo memberikan penjelasan terkait permintaan foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) oleh aparat...

Lantik BPD, Sugondo Makmur Ingatkan Penjaga Aspirasi dan Pengawas Pemdes

9 Jul 2026

Kecelakaan di Kabgor Capai 62 Kasus, Polisi Minta Pengendara Lebih Hati-hati

9 Jul 2026

Kasus Emas Ilegal di Bandara Gorontalo Masuk Babak Baru, Berkas Tersangka Segera Dilimpahkan

7 Jul 2026
Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom

Profil Erwinsyah Ismail Bakal Calon Ketua DPD Demokrat Gorontalo Periode 2026-2031

3 Jul 2026

Warga Gorontalo Kini Bisa Laporkan Pelanggaran Polisi Lewat Nomor Pribadi Dirlantas

2 Jul 2026

TERBARU

Dosen UNG Kembangkan Model NIAR untuk Cegah Depresi dan Bunuh Diri Mahasiswa

10 Jul 2026

Jalur Terakhir Masuk UNG, 970 Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi Mandiri CBT

10 Jul 2026

Rektor UNG Pastikan Seleksi Mandiri CBT Berjalan Lancar

9 Jul 2026

Truk ODOL Terancam Pidana 1 Tahun, Satlantas Gorontalo Ingatkan Pengusaha Angkutan

9 Jul 2026

Dua Truk Terindikasi ODOL Diamankan Polres Gorontalo Usai Picu Kemacetan

9 Jul 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.