
PROSESNEWS.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gorontalo memberikan penjelasan terkait permintaan foto Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) oleh aparat desa kepada masyarakat. Pendataan tersebut merupakan bagian dari program pemutakhiran basis data perpajakan daerah yang telah dilaksanakan sejak 7 Mei 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kabupaten Gorontalo, Bambang Supriyanto, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan memperbarui data objek dan subjek pajak, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen PKB, serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk tenaga listrik.
Menurut Bambang, pemerintah daerah membutuhkan data yang valid dan akurat agar kebijakan perpajakan dapat berjalan lebih efektif serta memberikan dampak terhadap peningkatan pendapatan daerah.
“Pendataan ini dilakukan untuk memperbaiki kualitas data wajib pajak dan objek pajak. Tanpa data yang akurat, tentu akan sulit mengoptimalkan potensi penerimaan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo tidak memungut langsung Pajak Kendaraan Bermotor karena kewenangan tersebut berada di Pemerintah Provinsi melalui Samsat. Namun, pemerintah kabupaten memperoleh bagian penerimaan melalui skema Opsen PKB.
Saat ini, penerimaan Opsen PKB untuk Kabupaten Gorontalo mencapai sekitar Rp16 miliar. Oleh karena itu, validitas data kendaraan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga bahkan meningkatkan penerimaan daerah dari sektor tersebut.
Dalam pelaksanaan pendataan, Bapenda melibatkan pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa karena dinilai paling memahami kondisi masyarakat di wilayah masing-masing, termasuk kepemilikan rumah, lahan, maupun kendaraan.
“Perangkat desa lebih mengetahui kondisi warganya, sehingga keterlibatan mereka menjadi sangat penting dalam proses pendataan objek pajak,” jelas Bambang.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor masih tergolong rendah.
Berdasarkan data terakhir dari Samsat, tingkat kepatuhan wajib pajak baru mencapai sekitar 39 persen, sementara sekitar 61 persen pemilik kendaraan masih belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak.
Bapenda berharap pemutakhiran data tersebut dapat mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. Dengan meningkatnya kepatuhan, penerimaan daerah diharapkan ikut bertambah, termasuk besaran dana bagi hasil yang diterima pemerintah desa.
Sebelumnya, Bapenda Kabupaten Gorontalo telah menerbitkan surat bernomor 970/BAPENDA/417/2026 yang ditujukan kepada seluruh camat, kepala desa, dan lurah se-Kabupaten Gorontalo.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pendataan pemilik kendaraan bermotor dan pelanggan listrik mulai dilaksanakan pada minggu kedua Mei 2026 dengan melibatkan pemerintah kecamatan, desa, dan kelurahan.
Melalui surat itu, para camat diminta mengoordinasikan kepala desa dan lurah untuk melakukan inventarisasi data sesuai format yang telah disiapkan. Selanjutnya, Bapenda akan melakukan verifikasi terhadap seluruh data yang telah dikumpulkan.
Bapenda menegaskan dukungan pemerintah desa sangat dibutuhkan guna mewujudkan basis data perpajakan yang akurat sebagai upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan alokasi dana bagi hasil yang diterima pemerintah desa.












