
PROSESNEWS.ID – Masyarakat Desa Molamahu, Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, mempertanyakan keseriusan DPRD Kabupaten Gorontalo dalam menindaklanjuti keluhan terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal di kawasan hutan desa tersebut.
Keluhan warga telah disampaikan melalui Pemerintah Desa Molamahu dengan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Gorontalo. Namun hingga kini, RDP yang diharapkan menjadi ruang penyampaian aspirasi masyarakat belum juga terlaksana.
Aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung di kawasan hutan Desa Molamahu disebut telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena dinilai berpotensi merusak lingkungan, khususnya mengancam keberadaan sumber mata air yang selama ini menjadi kebutuhan warga.
Kepala Desa Molamahu, Taryono Ahaya, mengatakan pihaknya telah mengikuti seluruh prosedur dengan mengajukan permohonan RDP. Bahkan, DPRD sempat menerbitkan undangan pelaksanaan rapat sebelum akhirnya dibatalkan.
“Sudah ada undangan, tapi kemudian dibatalkan atau ditunda oleh pihak DPRD. Sampai saat ini belum ada penetapan kapan RDP akan digelar kembali,” ujar Taryono.
Menurutnya, masyarakat berharap DPRD segera memfasilitasi pertemuan tersebut agar berbagai persoalan yang muncul akibat dugaan aktivitas pertambangan ilegal dapat dibahas bersama pihak-pihak terkait.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo, Rivon Kadir, membenarkan bahwa agenda RDP sempat dijadwalkan pada 14 Juni. Namun pelaksanaannya ditunda karena bertepatan dengan agenda rapat paripurna DPRD.
“Insya Allah minggu depan akan kita laksanakan,” kata Rivon.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai jadwal pelaksanaan RDP tersebut.
Warga Desa Molamahu berharap DPRD Kabupaten Gorontalo segera memberikan kepastian agar aspirasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai mengancam kelestarian lingkungan dan sumber mata air dapat segera ditindaklanjuti.













