PROSESNEWS.ID – Wakil Bupati Gorontalo, Tonny Junus, resmi menyerahkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2024 dalam rapat paripurna tingkat I yang digelar di Gedung DPRD pada Senin (16/06/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Usira, dan menjadi awal dari proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.
Dalam sidang, Tonny Junus menyampaikan, agenda ini merupakan bagian penting dari mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mencerminkan kinerja fiskal Pemerintah Kabupaten Gorontalo sepanjang tahun anggaran berjalan.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Pasal 194 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, dalam bentuk laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Oleh karena itu, pada 4 Juni 2025, Pemerintah Daerah telah menyampaikan dokumen tersebut untuk selanjutnya dibahas melalui mekanisme yang berlaku di DPRD,” terang Tonny.
Ia juga menekankan, prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah diwujudkan melalui penyusunan laporan keuangan yang informatif dan akuntabel.
Laporan pertanggungjawaban yang disampaikan terdiri atas tujuh komponen utama, yaitu:
-
Laporan Realisasi Anggaran
-
Neraca
-
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih
-
Laporan Operasional
-
Laporan Perubahan Ekuitas
-
Laporan Arus Kas
-
Catatan atas Laporan Keuangan
Seluruh laporan tersebut menjadi dasar bagi DPRD dalam mengevaluasi pelaksanaan APBD 2024 dan menentukan langkah selanjutnya dalam tata kelola keuangan daerah.
Reporter: Pian Enpeda