
PROSESNEWS.ID – Polres Gorontalo mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Molamahu, Kecamatan Pulubala. Sementara itu, dua alat berat lain yang diduga masih berada di Toyidito kini menjadi target penyelidikan aparat.
Keberadaan dua ekskavator di Toyidito sebelumnya mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Gorontalo yang membahas maraknya aktivitas pertambangan ilegal di Desa Molamahu. Dalam forum tersebut, masyarakat menyampaikan keluhan atas kerusakan lingkungan yang diduga ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Gorontalo memastikan akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal, termasuk keberadaan alat berat yang masih beroperasi di kawasan Toyidito.
“Kita akan lakukan penyelidikan dari Reskrim dan Polsek,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Gorontalo, Iptu Maulana Rahman, Rabu (22/07/2026).
Pernyataan itu disampaikan setelah aparat mengamankan dua ekskavator di Desa Molamahu. Polisi juga menegaskan komitmennya untuk menindak aktivitas pertambangan tanpa izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, RDP DPRD Kabupaten Gorontalo bersama masyarakat Pulubala menghasilkan rekomendasi kepada aparat penegak hukum agar menutup secara permanen seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah Pulubala, khususnya di Desa Molamahu. Rekomendasi tersebut juga mencakup penghentian operasional alat berat serta mesin jet atau dompeng yang digunakan dalam aktivitas pertambangan.














