
PROSESNEWS.ID – Seorang warga Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, bernama Novi melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadap anaknya, G, yang masih berstatus di bawah umur. Laporan tersebut dibuat setelah G diduga dituduh melakukan pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Menurut keterangan Novi, peristiwa itu bermula ketika mobil miliknya kehabisan BBM. Ia kemudian meminta bantuan kepada Husain, yang masih memiliki hubungan keluarga dengannya, untuk membeli bahan bakar.
Saat itu, Husain mengajak G untuk ikut membantu. Sekitar waktu Magrib, keduanya membeli Pertalite sebanyak tiga botol.
Namun, sekitar pukul 22.00 Wita, G menerima telepon melalui seorang temannya untuk datang menemui seorang perempuan yang diketahui bernama Ibu Cindra.
Dalam pertemuan tersebut, G diduga diinterogasi mengenai jumlah BBM yang dibeli. Menurut Novi, anaknya dituduh mengambil empat botol Pertalite. Meski telah berulang kali membantah tuduhan tersebut, G disebut tetap didesak untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya. Bahkan, ia juga diancam akan diperlihatkan rekaman CCTV.
Novi menilai tuduhan tersebut telah menyebar di tengah masyarakat dan berdampak pada nama baik anaknya.
Merasa keberatan, Novi kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk meminta penjelasan sekaligus meminta agar rekaman CCTV diperlihatkan sebagai bukti. Namun, pertemuan tersebut berujung adu mulut.
Dalam insiden itu, Novi mengaku menerima ucapan yang dinilainya tidak pantas dari seorang pria bernama Katapa, yang disebut merupakan ayah dari anak pemilik warung sekaligus depot BBM tempat kejadian tersebut.
“Pas saya minta itu rekaman CCTV katanya tidak manyala. Baru dia (Pak Ketapa) bilang kenapa yang sadiki beken malu pak nga, sedangkan yang banyak tidak. Disitu saya langsung merasa, maksudnya emang saya ba pancuri?” tegas Novi.
Selain itu, Novi juga mempertanyakan tindakan Ibu Cindra yang disebut menuduh dan mendesak anaknya untuk mengakui dugaan pencurian. Menurutnya, Ibu Cindra bukan pemilik maupun pihak yang berwenang di warung atau depot BBM tersebut.
Karena merasa nama baik anaknya telah tercemar, Novi akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut kepada pihak kepolisian.
Diketahui, Novi telah menerima Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan dengan Nomor: Laporan Pengaduan/353/VII/2026/SPKT/Polres Gorontalo.












