Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Kakek 60 Tahun, Peluk dan Gendong Balita, Berujung Pencabulan

Editor by Editor
1 Agu 2026 12:47
in Kriminal

PROSESNEWS.ID — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota kembali mengungkap kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak. Seorang pria lanjut usia berinisial SP (60), warga Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, diringkus polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang balita perempuan dengan nama samaran Mawar yang baru berusia 3 tahun 9 bulan.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, mengonfirmasi penahanan tersangka menyusul Laporan Polisi Nomor: LP/B/158/VII/2026/SPKT/POLRESTA GORONTALO KOTA tertanggal 4 Juni 2026 yang diajukan oleh ibu kandung korban, MI.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 1 Juni 2026, di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan keterangan para saksi, kasus ini terungkap ketika ibu korban, MI, sedang mencari keberadaan putrinya di sekitar area penginapan, tempat mereka menetap sementara. Saat itulah MI mendapati anaknya, NID, berada di dalam salah satu kamar bersama tersangka SP.

Sang ibu memergoki anaknya tengah duduk di pangkuan tersangka. Saat itu juga, MI melihat SP sedang memeluk, mencium, dan melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Beberapa waktu kemudian, saat MI membersihkan korban usai buang air besar, Mawar menjerit kesakitan pada bagian vitalnya. Sang ibu yang curiga kemudian memeriksa kondisi anaknya dan mendapati adanya kejanggalan pada area kemaluan korban.

“Saat ditanya oleh MI dan saksi lain berinisial AAIP, balita malang tersebut dengan polos menceritakan bahwa tersangka SP telah memasukkan jarinya ke bagian intim korban, yang menyebabkan rasa sakit hingga sempat mengeluarkan darah,” jelas Ipda Aristia.

Pihak kepolisian juga mengungkap fakta mengenai rekam jejak tersangka. Meski dalam proses pemeriksaan SP bersikeras tidak mengakui perbuatannya, rekam jejak kriminalnya menunjukkan hal yang berbeda.

Tersangka SP diketahui merupakan residivis kasus pencabulan sekaligus pembunuhan pada 2008. Atas kejahatan tersebut, SP pernah dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun. Dalam kasus terbarunya ini, polisi menyimpulkan bahwa motif tersangka murni untuk melampiaskan hawa nafsunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta mencegah tersangka melarikan diri maupun mengulangi tindak pidana, Unit PPA Satreskrim Polresta Gorontalo Kota telah mengambil langkah tegas.

Tersangka SP kini resmi ditahan di rumah tahanan kepolisian. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli 2026 hingga 16 Agustus 2026.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas dugaan perbuatan tersebut terhadap anak di bawah umur, tersangka terancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

Tags: berita kriminal Gorontalokakek cabuli balitakasus pencabulan 2026kasus pencabulan anakpencabulan balita Gorontalopencabulan di SipatanaPolresta Gorontalo KotaResidivis pencabulan GorontaloSatreskrim Polresta Gorontalo Kotatersangka pencabulan anak
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Keributan di RS Sitti Khadijah Gorontalo Berujung Laporan Polisi

by Editor
12 Sep 2026
0

Rumah Sakit Sitti Khadijah Gorontalo (Dok. RRI) PROSESNEWS.ID – Insiden keributan terjadi di Rumah Sakit Sitti Khadijah Gorontalo pada Jumat...

Kabur ke Manado Usai Curi NMAX dan Uang Rp5,3 Juta, Pemuda 23 Tahun Dibekuk

by Editor
28 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Pelarian seorang pemuda berinisial MFK (23) berakhir di Kota Manado, Sulawesi Utara. Ia ditangkap tim gabungan Resmob Polres...

Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Tibawa Mulai Mengerucut

by Editor
28 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, masih terus dilakukan...

Baru Hirup Udara Bebas, Residivis 4 Kali Ini Kembali Berulah

by Editor
27 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kebebasan yang baru dinikmati selama sehari harus kembali berakhir bagi YN (46), warga Suwawa yang diduga terlibat kasus...

Abang Bentor di Gorontalo Rudapaksa Anak di Bawah Umur

by Editor
27 Agu 2026
0

PROSESNEWS.ID — Seorang remaja berusia 17 tahun diduga menjadi korban rudapaksa serta pencurian yang dilakukan seorang pengemudi becak motor (bentor)...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026).
Hukum

Direktur RS Ainun Habibie Digerebek Bersama Istri Orang, Obat Flu Jadi Alasan?

by Editor
17 Sep 2026
0

  Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026). PROSESNEWS.ID - Direktur RS Ainun Habibie, Fitryanto Rajak, digerebek aparat kepolisian dengan...

MD KAHMI Bone Bolango rayakan Milad ke-60 KAHMI, di Sekretariat MD KAHMI Bone Bolango, Jumat (18/9/2026).

Peringati Milad ke-60 KAHMI, MD KAHMI Bone Bolango Tegaskan Alumni Terus Berkontribusi

18 Sep 2026

Polsek Tolangohula Akui Menerima Uang pada Kasus Pengeroyokan

16 Sep 2026

Polres Gorontalo Tegaskan Kasus Pengeroyokan di Bontula Tetap Berjalan

17 Sep 2026

UNG Salurkan KIP Kuliah 2026 untuk 1.613 Mahasiswa Baru

17 Sep 2026

Melampaui Drama Birokrasi: Menggalang Persatuan dan Gagasan Baru untuk Kadin Gorontalo

17 Sep 2026

TERBARU

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, saat menerima penghargaan dalam kegiatan yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama detikcom di Makassar, Jumat (18/9/2026).

Akses Kesehatan hingga CKG Antar Gorontalo Raih Terbaik 1 Regional Sulawesi

18 Sep 2026
MD KAHMI Bone Bolango rayakan Milad ke-60 KAHMI, di Sekretariat MD KAHMI Bone Bolango, Jumat (18/9/2026).

Peringati Milad ke-60 KAHMI, MD KAHMI Bone Bolango Tegaskan Alumni Terus Berkontribusi

18 Sep 2026
Konferensi Pers di Buido Cofee, Kamis (17/9/2026).

Direktur RS Ainun Habibie Digerebek Bersama Istri Orang, Obat Flu Jadi Alasan?

17 Sep 2026

UNG Salurkan KIP Kuliah 2026 untuk 1.613 Mahasiswa Baru

17 Sep 2026

Pemkab Gorontalo Siapkan Satu Data Berbasis AI, POS-ST Jadi Gagasan Integrasi Data

17 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.