
PROSESNEWS.ID — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota kembali mengungkap kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak. Seorang pria lanjut usia berinisial SP (60), warga Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, diringkus polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang balita perempuan dengan nama samaran Mawar yang baru berusia 3 tahun 9 bulan.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, mengonfirmasi penahanan tersangka menyusul Laporan Polisi Nomor: LP/B/158/VII/2026/SPKT/POLRESTA GORONTALO KOTA tertanggal 4 Juni 2026 yang diajukan oleh ibu kandung korban, MI.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 1 Juni 2026, di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan keterangan para saksi, kasus ini terungkap ketika ibu korban, MI, sedang mencari keberadaan putrinya di sekitar area penginapan, tempat mereka menetap sementara. Saat itulah MI mendapati anaknya, NID, berada di dalam salah satu kamar bersama tersangka SP.
Sang ibu memergoki anaknya tengah duduk di pangkuan tersangka. Saat itu juga, MI melihat SP sedang memeluk, mencium, dan melakukan tindakan asusila terhadap korban.
Beberapa waktu kemudian, saat MI membersihkan korban usai buang air besar, Mawar menjerit kesakitan pada bagian vitalnya. Sang ibu yang curiga kemudian memeriksa kondisi anaknya dan mendapati adanya kejanggalan pada area kemaluan korban.
“Saat ditanya oleh MI dan saksi lain berinisial AAIP, balita malang tersebut dengan polos menceritakan bahwa tersangka SP telah memasukkan jarinya ke bagian intim korban, yang menyebabkan rasa sakit hingga sempat mengeluarkan darah,” jelas Ipda Aristia.
Pihak kepolisian juga mengungkap fakta mengenai rekam jejak tersangka. Meski dalam proses pemeriksaan SP bersikeras tidak mengakui perbuatannya, rekam jejak kriminalnya menunjukkan hal yang berbeda.
Tersangka SP diketahui merupakan residivis kasus pencabulan sekaligus pembunuhan pada 2008. Atas kejahatan tersebut, SP pernah dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun. Dalam kasus terbarunya ini, polisi menyimpulkan bahwa motif tersangka murni untuk melampiaskan hawa nafsunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta mencegah tersangka melarikan diri maupun mengulangi tindak pidana, Unit PPA Satreskrim Polresta Gorontalo Kota telah mengambil langkah tegas.
Tersangka SP kini resmi ditahan di rumah tahanan kepolisian. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli 2026 hingga 16 Agustus 2026.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas dugaan perbuatan tersebut terhadap anak di bawah umur, tersangka terancam pidana penjara paling lama 9 tahun.












