Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Kakek 60 Tahun, Peluk dan Gendong Balita, Berujung Pencabulan

Editor by Editor
1 Agu 2026 12:47
in Kriminal

PROSESNEWS.ID — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota kembali mengungkap kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak. Seorang pria lanjut usia berinisial SP (60), warga Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, diringkus polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang balita perempuan dengan nama samaran Mawar yang baru berusia 3 tahun 9 bulan.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, mengonfirmasi penahanan tersangka menyusul Laporan Polisi Nomor: LP/B/158/VII/2026/SPKT/POLRESTA GORONTALO KOTA tertanggal 4 Juni 2026 yang diajukan oleh ibu kandung korban, MI.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 1 Juni 2026, di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan keterangan para saksi, kasus ini terungkap ketika ibu korban, MI, sedang mencari keberadaan putrinya di sekitar area penginapan, tempat mereka menetap sementara. Saat itulah MI mendapati anaknya, NID, berada di dalam salah satu kamar bersama tersangka SP.

Sang ibu memergoki anaknya tengah duduk di pangkuan tersangka. Saat itu juga, MI melihat SP sedang memeluk, mencium, dan melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Beberapa waktu kemudian, saat MI membersihkan korban usai buang air besar, Mawar menjerit kesakitan pada bagian vitalnya. Sang ibu yang curiga kemudian memeriksa kondisi anaknya dan mendapati adanya kejanggalan pada area kemaluan korban.

“Saat ditanya oleh MI dan saksi lain berinisial AAIP, balita malang tersebut dengan polos menceritakan bahwa tersangka SP telah memasukkan jarinya ke bagian intim korban, yang menyebabkan rasa sakit hingga sempat mengeluarkan darah,” jelas Ipda Aristia.

Pihak kepolisian juga mengungkap fakta mengenai rekam jejak tersangka. Meski dalam proses pemeriksaan SP bersikeras tidak mengakui perbuatannya, rekam jejak kriminalnya menunjukkan hal yang berbeda.

Tersangka SP diketahui merupakan residivis kasus pencabulan sekaligus pembunuhan pada 2008. Atas kejahatan tersebut, SP pernah dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun. Dalam kasus terbarunya ini, polisi menyimpulkan bahwa motif tersangka murni untuk melampiaskan hawa nafsunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta mencegah tersangka melarikan diri maupun mengulangi tindak pidana, Unit PPA Satreskrim Polresta Gorontalo Kota telah mengambil langkah tegas.

Tersangka SP kini resmi ditahan di rumah tahanan kepolisian. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli 2026 hingga 16 Agustus 2026.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas dugaan perbuatan tersebut terhadap anak di bawah umur, tersangka terancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

Tags: berita kriminal Gorontalokakek cabuli balitakasus pencabulan 2026kasus pencabulan anakpencabulan balita Gorontalopencabulan di SipatanaPolresta Gorontalo KotaResidivis pencabulan GorontaloSatreskrim Polresta Gorontalo Kotatersangka pencabulan anak
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Residivis Kasus Pencabulan 2008, Kakek 60 Tahun Kini Kembali Berulah

by Editor
1 Agu 2026
0

Gambar Ilustrasi AI PROSESNEWS.ID — Seorang pria lanjut usia berinisial SP (60), warga Kelurahan Pauwo, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango,...

Kurang dari Dua Hari, Terduga Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk

by Editor
30 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Gerak cepat ditunjukkan Tim URC Jatanras Satreskrim Polresta Gorontalo Kota dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kurang...

Pemuda 18 Tahun Ditangkap Usai Bobol Konter dan Curi iPhone di Konter

by Editor
29 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kinerja cepat dan terukur kembali ditunjukkan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Satreskrim Polresta Gorontalo Kota. Dalam kurun...

Curi Laptop di Kos, Seorang Wanita di Gorontalo Diamankan Polisi

by Editor
29 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota mengungkap kasus dugaan pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos di...

Setelah Jadi Buron, Pelaku Curanmor di Mootilango Dibekuk di Wilayah Bitung

by Editor
7 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID – Setelah sempat menjadi buronan, pelaku kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Gorontalo akhirnya berhasil ditangkap. Tim...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Daerah

Oknum Pengawas Diduga Lakukan Pungli, Guru di Gorontalo Utara Mengaku Dipersulit Administrasi TPG

by Editor
31 Jul 2026
0

PROSESNEWS.ID - Sejumlah guru Pendidikan Agama Islam di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gorontalo Utara mengeluhkan dugaan pungutan yang...

Oknum Guru di Gorontalo Utara Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Perlakuan Tak Pantas

1 Agu 2026

Guru Agama di Gorut Kembali Bongkar Dugaan Pungli oleh Oknum Pengawas

1 Agu 2026

Kakek 60 Tahun, Peluk dan Gendong Balita, Berujung Pencabulan

1 Agu 2026
Azkayra Erinina Ismail (kiri), Arraya Naladhipa Ismail (kanan)

Dua Cucu Gubernur Gorontalo Tampil Memukau di Panggung IFW 2026

1 Agu 2026

Kabupaten Gorontalo Jadi Wilayah Paling Terdampak Kekeringan

31 Jul 2026

TERBARU

Guru Agama di Gorut Kembali Bongkar Dugaan Pungli oleh Oknum Pengawas

1 Agu 2026
Azkayra Erinina Ismail (kiri), Arraya Naladhipa Ismail (kanan)

Dua Cucu Gubernur Gorontalo Tampil Memukau di Panggung IFW 2026

1 Agu 2026

Residivis Kasus Pencabulan 2008, Kakek 60 Tahun Kini Kembali Berulah

1 Agu 2026

Kakek 60 Tahun, Peluk dan Gendong Balita, Berujung Pencabulan

1 Agu 2026

UNG Perkenalkan Logo dan Maskot PKKMB 2026, Usung Semangat Kampus Kerakyatan

1 Agu 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.