Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Peristiwa Kriminal

Kakek 60 Tahun, Peluk dan Gendong Balita, Berujung Pencabulan

Editor by Editor
1 Agu 2026 12:47
in Kriminal

PROSESNEWS.ID — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Gorontalo Kota kembali mengungkap kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak. Seorang pria lanjut usia berinisial SP (60), warga Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, diringkus polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang balita perempuan dengan nama samaran Mawar yang baru berusia 3 tahun 9 bulan.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, mengonfirmasi penahanan tersangka menyusul Laporan Polisi Nomor: LP/B/158/VII/2026/SPKT/POLRESTA GORONTALO KOTA tertanggal 4 Juni 2026 yang diajukan oleh ibu kandung korban, MI.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 1 Juni 2026, di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, Ipda Aristia Gani, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan keterangan para saksi, kasus ini terungkap ketika ibu korban, MI, sedang mencari keberadaan putrinya di sekitar area penginapan, tempat mereka menetap sementara. Saat itulah MI mendapati anaknya, NID, berada di dalam salah satu kamar bersama tersangka SP.

Sang ibu memergoki anaknya tengah duduk di pangkuan tersangka. Saat itu juga, MI melihat SP sedang memeluk, mencium, dan melakukan tindakan asusila terhadap korban.

Beberapa waktu kemudian, saat MI membersihkan korban usai buang air besar, Mawar menjerit kesakitan pada bagian vitalnya. Sang ibu yang curiga kemudian memeriksa kondisi anaknya dan mendapati adanya kejanggalan pada area kemaluan korban.

“Saat ditanya oleh MI dan saksi lain berinisial AAIP, balita malang tersebut dengan polos menceritakan bahwa tersangka SP telah memasukkan jarinya ke bagian intim korban, yang menyebabkan rasa sakit hingga sempat mengeluarkan darah,” jelas Ipda Aristia.

Pihak kepolisian juga mengungkap fakta mengenai rekam jejak tersangka. Meski dalam proses pemeriksaan SP bersikeras tidak mengakui perbuatannya, rekam jejak kriminalnya menunjukkan hal yang berbeda.

Tersangka SP diketahui merupakan residivis kasus pencabulan sekaligus pembunuhan pada 2008. Atas kejahatan tersebut, SP pernah dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun. Dalam kasus terbarunya ini, polisi menyimpulkan bahwa motif tersangka murni untuk melampiaskan hawa nafsunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta mencegah tersangka melarikan diri maupun mengulangi tindak pidana, Unit PPA Satreskrim Polresta Gorontalo Kota telah mengambil langkah tegas.

Tersangka SP kini resmi ditahan di rumah tahanan kepolisian. Penahanan dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 28 Juli 2026 hingga 16 Agustus 2026.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas dugaan perbuatan tersebut terhadap anak di bawah umur, tersangka terancam pidana penjara paling lama 9 tahun.

Tags: berita kriminal Gorontalokakek cabuli balitakasus pencabulan 2026kasus pencabulan anakpencabulan balita Gorontalopencabulan di SipatanaPolresta Gorontalo KotaResidivis pencabulan GorontaloSatreskrim Polresta Gorontalo Kotatersangka pencabulan anak
ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Konferensi pers terkait laporan dugaan perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayakari, berlangsung di Mapolresta Gorontalo Kota, Sabtu (26/9/2026).

Dugaan Perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayangkari Diselidiki Polisi

by Editor
26 Sep 2026
0

Konferensi pers terkait laporan dugaan perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayakari, berlangsung di Mapolresta Gorontalo Kota, Sabtu (26/9/2026). PROSESNEWS.ID...

Saat Gema Iqamat Mengiringi Penggerebekan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayangkari

by Editor
25 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID - Udara dingin Minggu (20/9/2026) subuh baru saja menyelimuti kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota...

Ancam Perempuan Pakai Sajam, Pria di Gorontalo Diamankan

by Editor
22 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pria berinisial MH (27) yang diduga melakukan tindak...

GHM Targetkan 7.500 Peserta, Panitia Perluas Sosialisasi ke Sulut

by Editor
19 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Gorontalo Half Marathon (GHM) 2026 menargetkan sebanyak 7.500 peserta untuk ambil bagian dalam ajang lari yang akan digelar...

Dua Pria Asal Buol Diamankan Terkait Dugaan Kekerasan Seksual di Gorontalo

by Editor
19 Sep 2026
0

PROSESNEWS.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat tindak pidana kekerasan seksual...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Daerah

Guslan Batalipu Resmi Jadi Pj. Ketua Umum PB HPMIG Sisa Masa Juang 2024-2026

by Editor
4 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID - PB HPMIG menegaskan bahwa Guslan Batalipu resmi sebagai Pj. Ketua Umum menjalankan mandat yang bersifat sementara dan transisional,...

Ketua DPRD Gorontalo Dukung Rencana Penguatan Struktur Pertahanan Daerah

5 Okt 2026
Rapat Paripurna ke-111 DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (5/10/2026).

DPRD Gorontalo Segera Bedah 1.600 Jenis Usaha dalam Ranperda Perizinan Berusaha

5 Okt 2026

Oktober Baru Dimulai, Bencana Terus Melanda Sejumlah Daerah

5 Okt 2026
Rapat Paripurna ke-112 DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) perubahan Perda penyelenggaraan perizinan berusaha, Senin (5/10/2026).

DPRD Gorontalo Bentuk Pansus Perubahan Perda Perizinan Berusaha

5 Okt 2026
Komisi 1 DPRD Kabupaten Boalemo saat melakukan kunjungan kerja dan konsultasi ke KemenPAN-RB dan Kemendikdasmen

Kekurangan Pengajar, Boalemo Diprioritaskan dalam Peralihan Guru PPPK Penuh Waktu

4 Okt 2026

TERBARU

Oktober Baru Dimulai, Bencana Terus Melanda Sejumlah Daerah

5 Okt 2026

UNG Bawa Potensi Kakao Pohuwato ke Forum Konaspi XII

5 Okt 2026

Pendaftar GHM 2026 Membludak di Hari Terakhir Promo

5 Okt 2026
Rapat Paripurna ke-112 DPRD Provinsi Gorontalo dalam rangka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) perubahan Perda penyelenggaraan perizinan berusaha, Senin (5/10/2026).

DPRD Gorontalo Bentuk Pansus Perubahan Perda Perizinan Berusaha

5 Okt 2026
Rapat Paripurna ke-111 DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (5/10/2026).

DPRD Gorontalo Segera Bedah 1.600 Jenis Usaha dalam Ranperda Perizinan Berusaha

5 Okt 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.