
PROSESNEWS.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Gorontalo mulai membahas rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelestarian Bahasa Daerah melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama sejumlah pemangku kepentingan.
Rapat tersebut dihadiri Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, akademisi Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Balai Bahasa, BPMP, Kanwil Kementerian Agama, tokoh adat, pemerhati bahasa, serta tim pakar Bapemperda.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Gorontalo, Syarifudin Bano, S.Sos, mengatakan, pembahasan revisi perda merupakan tindak lanjut atas aspirasi akademisi UNG yang menilai penggunaan bahasa Gorontalo terus mengalami penurunan sehingga perlu diperkuat melalui regulasi.
“Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari surat yang disampaikan rekan-rekan akademisi UNG. Mereka melihat bahwa penggunaan bahasa Gorontalo mulai mengalami penurunan sehingga diperlukan langkah nyata melalui penguatan regulasi untuk menjaga dan melestarikannya,” katanya.
Dalam forum tersebut, para profesor dan guru besar memaparkan hasil kajian akademik yang menyimpulkan Perda Nomor 2 Tahun 2019 perlu disempurnakan. Selain belum sepenuhnya selaras dengan regulasi yang lebih tinggi, perda itu juga dinilai belum memberikan penguatan yang optimal terhadap pelindungan, pengembangan, dan penggunaan bahasa Gorontalo.
Salah satu usulan yang mengemuka ialah mempertegas kewajiban penggunaan bahasa Gorontalo di lingkungan pendidikan, mulai dari taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta.
“Masukan dari para guru besar sangat jelas, yaitu perlunya penguatan regulasi agar bahasa Gorontalo mendapat ruang yang lebih kuat dalam dunia pendidikan. Namun implementasinya tentu membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan,” tutur politisi partai Demokrat itu.
Ia menjelaskan, pembahasan revisi perda masih berada pada tahap awal. DPRD akan membuka ruang bagi berbagai pihak, khususnya lembaga adat, untuk memberikan masukan terhadap materi perubahan perda.
“Kami akan mengkaji bersama berbagai regulasi yang sudah ada dan berkolaborasi dengan lembaga adat. Masukan mereka sangat penting, termasuk mengenai standar penulisan bahasa Gorontalo yang hingga kini masih memiliki beberapa perbedaan, seperti penulisan kata ‘Hulontalo’. Hal-hal seperti ini harus disepakati bersama agar menjadi acuan resmi,” jelasnya.
Selain bahasa Gorontalo, pembahasan juga akan mempertimbangkan keberadaan bahasa daerah lain di Provinsi Gorontalo, seperti Suwawa, Atinggola, Limboto, dan Boalemo agar seluruhnya dapat diakomodasi dalam regulasi sesuai karakteristik masing-masing.
Sebelum rancangan perubahan perda disusun, Bapemperda akan menggelar diskusi publik yang melibatkan akademisi, tokoh adat, pemerintah daerah, pemerhati bahasa, dan pemangku kepentingan di empat wilayah adat Gorontalo. Hasil forum tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum pembahasan berlanjut dengan mengacu pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional serta peraturan perundang-undangan lainnya.
“Terkait apakah usulan revisi perda nantinya berasal dari inisiatif DPRD atau Pemerintah Provinsi Gorontalo, saat ini belum diputuskan. Yang terpenting adalah memberikan kesempatan kepada para akademisi dan seluruh pemangku kepentingan untuk menyempurnakan kajian, sehingga perda yang dihasilkan benar-benar mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga, melindungi, dan melestarikan bahasa Gorontalo bagi generasi mendatang,” tutupnya.














