
PROSESNEWS.ID – Penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo, masih terus bergulir.
Kasus tersebut dilaporkan setelah seorang anak diduga menjadi korban tindakan pelecehan yang dilakukan oleh pria yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
Kasi Humas Polres Gorontalo, Iptu Wawan Suryawan, mengatakan kasus tersebut hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.
“Masih dalam penyelidikan,” jelas Iptu Wawan Suryawan kepada tim Prosesnews.id pada Senin (10/8/2026).
Sebelumnya, pada 13 Juli 2026, HM (37) membuat laporan terkait dugaan pelecehan terhadap seorang anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh pamannya sendiri.
Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa terjadi pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di dalam rumah korban saat kondisi rumah sedang sepi.
Saat itu, korban yang masih berstatus pelajar berada seorang diri di rumah dan sedang menyapu. Korban kemudian kaget setelah melihat terlapor berinisial IT (55), yang disebut merupakan tetangganya, tiba-tiba sudah berada di dalam rumah.
Ketika korban hendak mengambilkan barang tersebut, terjadi tindakan yang diduga mengarah pada pencabulan. Korban sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya keluar dari rumah.
Peristiwa tersebut baru diceritakan korban kepada orang tuanya pada sore hari setelah orang tuanya pulang dari kebun.
Hingga kini, Polres Gorontalo masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Polres Gorontalo juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau menjadi korban kekerasan. Pihak kepolisian memastikan akan memproses kasus tersebut sesuai hukum serta memberikan perlindungan kepada korban.












