
PROSESNEWS.ID – Kebebasan yang baru dinikmati selama sehari harus kembali berakhir bagi YN (46), warga Suwawa yang diduga terlibat kasus pencurian telepon seluler. Pria yang diketahui merupakan residivis tersebut diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota setelah sempat melarikan diri dari kejaran petugas.
Penangkapan YN bermula dari laporan seorang perempuan berusia 63 tahun, Sumaya D. Laya. Korban melaporkan kehilangan telepon seluler miliknya saat sedang menjaga warung di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Limba U1, Kota Gorontalo, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 08.30 WITA.
Saat itu, YN datang ke warung korban dengan alasan menawarkan beras. Pelaku kemudian meminjam telepon seluler korban dengan dalih hendak menghubungi istrinya. Ketika korban lengah, YN diduga langsung membawa kabur ponsel tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2 juta. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Polresta Gorontalo Kota pada sore harinya.
Di bawah arahan Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, tim URC melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV).
Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan YN di sekitar rumah mantan istrinya di Kecamatan Suwawa. Petugas kemudian berupaya mendekati YN melalui anaknya agar yang bersangkutan menyerahkan diri.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. YN justru kembali melarikan diri ketika menyadari keberadaan petugas. Ia kabur menggunakan sepeda motor hingga terjadi aksi kejar-kejaran pada malam hari. Meski demikian, petugas belum berhasil mengamankannya saat itu.
Penyelidikan terus dilakukan hingga Rabu (26/8/2026) sore. Sekitar pukul 15.20 WITA, tim mendapat informasi bahwa YN kembali menghubungi anaknya menggunakan nomor telepon baru.
“Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti. Tim URC melakukan pelacakan dan akhirnya menemukan keberadaan YN di wilayah Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo,” jelas Akmal.
Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan YN tanpa memberikan kesempatan baginya untuk kembali melarikan diri.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit Vivo Y15 warna biru milik korban, satu unit Realme Note 60X warna hitam yang diduga merupakan hasil pencurian lain di wilayah Bongomeme, serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna kuning yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi kejahatan.
Dari hasil penyidikan sementara, polisi juga menemukan fakta bahwa YN bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Ia tercatat sebagai residivis dalam kasus serupa sebanyak empat kali, masing-masing dua kasus di wilayah Kota Gorontalo dan dua kasus di Bone Bolango.
Tidak berhenti pada kasus pencurian ponsel milik Sumaya, YN juga diduga kembali melakukan pencurian saat dalam pelariannya menuju wilayah Bongomeme. Kasus tersebut bahkan telah dilaporkan ke Polsek Bongomeme.
Kini, YN bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polresta Gorontalo Kota. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami rangkaian dugaan tindak pidana yang melibatkan YN.













