
PROSESNEWS.ID – DPRD Provinsi Gorontalo mempelajari strategi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam mengelola sektor energi dan sumber daya mineral, terutama pertambangan rakyat. Studi komparasi itu dilakukan melalui kunjungan kerja ke Dinas ESDM Sulawesi Utara pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Kunjungan dipimpin Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail, S.I.Kom, M.I.Kom. Rombongan menggali kebijakan Sulawesi Utara dalam mengelola pertambangan agar memiliki kepastian hukum sekaligus memberi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.
Salah satu isu yang menjadi perhatian ialah pelaksanaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA), serta penanganan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
“Yang ingin kami lihat adalah bagaimana strategi Sulawesi Utara dalam mengelola sektor ESDM, khususnya pertambangan rakyat,” kata Erwinsyah.
Menurutnya, pengalaman Sulawesi Utara dapat menjadi bahan bagi Gorontalo dalam mengelola potensi pertambangan secara legal. Pemerintah daerah, kata dia, tidak cukup hanya mengejar penerimaan, tetapi juga harus memastikan kegiatan pertambangan memiliki dasar hukum dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
Dalam pertemuan itu, Dinas ESDM Sulawesi Utara menjelaskan terdapat tiga blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di sejumlah kabupaten dan kota.
Pemerintah Sulawesi Utara disebut terus mendorong percepatan pelaksanaan IPR. Namun, penerapannya tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan agar kegiatan pertambangan rakyat memiliki kepastian hukum.
Persoalan PETI juga menjadi perhatian DPRD Gorontalo. Erwinsyah ingin mengetahui pola pengawasan dan penindakan yang dilakukan Sulawesi Utara terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
“Kami ingin mengetahui apa yang sudah dilakukan Sulawesi Utara dalam menghadapi PETI. Kalau ada pola atau strategi yang efektif, tentu ini bisa menjadi bahan yang dapat kami adopsi dan disesuaikan dengan kondisi di Gorontalo,” ujarnya.
Dinas ESDM Sulawesi Utara menjelaskan penanganan PETI dilakukan melalui pengawasan, termasuk terkait aspek kehutanan. Pemerintah provinsi juga berkoordinasi dengan Polda, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum di bidang kehutanan.
Selain IPR dan PETI, pembahasan menyentuh IPERA. Dinas ESDM Sulawesi Utara menjelaskan biaya pembinaan aspek pengelolaan wilayah dengan koefisien maksimal 7 persen yang mengacu pada PP Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM.
Politisi Partai Demokrat itu mengatakan, informasi tersebut menjadi bahan evaluasi bagi DPRD Gorontalo. Menurut dia, pengelolaan pertambangan tidak bisa dilepaskan dari aspek legalitas, lingkungan, pengawasan, serta kepentingan masyarakat.
“Yang kami dapatkan dari pemaparan Dinas ESDM Sulut adalah pentingnya memastikan legalitas terlebih dahulu,” katanya.
Ia menuturkan, potensi pertambangan Gorontalo perlu dikelola secara optimal tanpa mengabaikan aturan. Pengelolaan yang legal dan transparan, kata dia, diharapkan dapat memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat sekaligus meningkatkan penerimaan daerah.
“Kami berharap hasil kunjungan ini tidak hanya menjadi studi komparasi, tetapi bisa menjadi bahan masukan konkret untuk diterapkan di Gorontalo dengan menyesuaikan kondisi dan regulasi yang ada. Kita perlu perlu belajar demi Gorontalo,” tuturnya.
Kunjungan tersebut juga menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk mencari referensi kebijakan pengelolaan ESDM dari daerah lain. Gorontalo kini dituntut tidak hanya mampu mengendalikan aktivitas pertambangan ilegal, tetapi juga menciptakan tata kelola pertambangan rakyat yang memiliki kepastian hukum dan memberi nilai ekonomi bagi daerah.












