
PROSESNEWS.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Ditjen Bina Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (27/8/2026).
Konsultasi itu dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Idrus MT Mopili bersama jajaran pimpinan dan anggota Banggar. Rombongan diterima Boyke dari Ditjen Bina Keuda Kemendagri.
Pertemuan tersebut membahas proses perencanaan dan penganggaran APBD Provinsi Gorontalo. DPRD ingin memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan.
Wakil Ketua DPRD Gorontalo La Ode Haimudin mengatakan hasil konsultasi memastikan timeline penganggaran APBD tidak berubah.
“Dari hasil konsultasi, timeline penganggaran tidak mengalami perubahan. Kita tetap mengacu pada aturan dan ketentuan yang berlaku,” kata La Ode.
Menurut dia, DPRD dan Pemerintah Provinsi Gorontalo harus menjaga kesinambungan antara dokumen perencanaan dan penganggaran.
Kesinambungan itu mencakup Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) setiap OPD.
La Ode mengatakan konsistensi tersebut penting agar program yang telah direncanakan dapat masuk dalam anggaran secara tepat. Hal itu juga untuk mencegah ketidaksesuaian antara perencanaan dan pelaksanaan APBD.
Ia juga menekankan pentingnya kesepahaman antara DPRD dan pemerintah daerah dalam pembahasan APBD.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita membangun kesepahaman antara eksekutif dan legislatif. Dengan begitu, proses perencanaan dan penganggaran ke depan bisa semakin baik dan tetap sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
La Ode berharap hasil konsultasi dengan Kemendagri menjadi pedoman bersama dalam melanjutkan pembahasan APBD Provinsi Gorontalo.
Ia menegaskan pengelolaan APBD harus tertib, efektif, akuntabel, dan tepat sasaran.
“Anggaran harus dikelola dengan baik dan tepat sasaran agar benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Gorontalo,” katanya.











