Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Kasus Dugaan Perusakan Cagar Budaya di Gorontalo Naik Penyidikan, 18 Saksi Diperiksa

Editor by Editor
2 Sep 2026 08:33
in Headline, Hukum

PROSESNEWS.ID — Polda Gorontalo meningkatkan penanganan kasus dugaan perusakan cagar budaya ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Gorontalo Kombespol Maruly Pardede mengatakan, laporan perkara tersebut diterima melalui SPKT Polda Gorontalo pada 18 Juni 2026.

“Terhitung mulai tanggal 27 Agustus, kasus atau perkara dugaan perusakan cagar budaya telah naik LP dan naik ke tahapan penyidikan. Sejak saya terbitkan surat perintah penyidikan di tanggal 28 Agustus 2026,” ujar Maruly.

Sebelum perkara dinaikkan ke tahap penyidikan, penyelidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan bahan keterangan dari sejumlah pihak.

Hasil penyelidikan tersebut kemudian dibahas dalam gelar perkara. Dari proses itu, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana sehingga penanganan perkara dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Memasuki tahap penyidikan, polisi mulai melakukan sejumlah langkah untuk mengumpulkan alat bukti. Salah satunya melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Maruly menyebutkan, hingga kini terdapat 18 saksi yang telah dimintai keterangan. Keterangan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Selain memeriksa saksi, penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara, baik berupa barang maupun dokumen.

“Penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti, baik itu berupa barang maupun dokumen yang terkait dengan kejadian tindak pidana dugaan perusakan cagar budaya,” katanya.

Dalam penyidikan tersebut, polisi menerapkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yakni Pasal 114, Pasal 66, dan Pasal 165.

Salah satu ketentuan yang didalami penyidik adalah Pasal 114 yang berkaitan dengan perbuatan pejabat karena kewenangannya yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana terhadap pelestarian cagar budaya.

“Ini yang sedang didalami oleh penyidik dan dilakukan secara bertahap,” ujar Maruly.

Meski perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Polda Gorontalo belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Maruly mengatakan, penyidik masih mendalami keterangan para saksi serta mengumpulkan dan memeriksa barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

ShareTweetSendSharePin1

Berita Terkait

Ridwan Monoarfa Serukan Aktualisasi Nilai Perjuangan untuk Kemandirian Umat

by Editor
17 Okt 2026
0

Kongres Nasional ke-42 Majelis Tahkim Khusus Syarikat Islam, berlangsung di Surabaya, 17-20 Oktober 2026. PROSESNEWS.ID - Ketua Pimpinan Wilayah Syarikat...

FSB UNG dan Kantor Bahasa Gorontalo Perkuat Literasi Generasi Muda melalui Kuliah Umum

by Editor
17 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID – Fakultas Sastra dan Budaya (FSB) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) bekerja sama dengan Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo menggelar kuliah...

Pendidikan Profesi Ners FOK UNG Raih Penghargaan Platinum Nasional dengan Kelulusan 100 Persen

by Editor
17 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID – Program Studi Pendidikan Profesi Ners, Jurusan Keperawatan, Fakultas Olahraga dan Kesehatan (FOK) Universitas Negeri Gorontalo (UNG), meraih penghargaan...

Gusnar Ismail Tekankan Pentingnya Pelestarian Adat dan Budaya Gorontalo

by Editor
17 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail didampingi Ketua TP-PKK Nani Ismail Mokodongan dan Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie menghadiri...

Gusnar Ismail Ingatkan Makna Pulanga, Gelar Adat yang Mengandung Amanah dan Tanggung Jawab

by Editor
17 Okt 2026
0

PROSESNEWS.ID – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail mengingatkan bahwa gelar adat Pulanga tidak sekadar menjadi bentuk penghormatan, tetapi juga mengandung nilai-nilai...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Advertorial

Ridwan Monoarfa Serukan Aktualisasi Nilai Perjuangan untuk Kemandirian Umat

by Editor
17 Okt 2026
0

Kongres Nasional ke-42 Majelis Tahkim Khusus Syarikat Islam, berlangsung di Surabaya, 17-20 Oktober 2026. PROSESNEWS.ID - Ketua Pimpinan Wilayah Syarikat...

Polda Gorontalo Gelar Salat Istisqa, Ustadz Abdul Somad Sampaikan Tausiah

17 Okt 2026

Erick Thohir Beri Arahan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga se-Indonesia, Gorontalo Ikut Hadir

16 Okt 2026

Gusnar Ismail Ingatkan Makna Pulanga, Gelar Adat yang Mengandung Amanah dan Tanggung Jawab

17 Okt 2026

Gorontalo Kembali Masuk 12 Besar Provinsi dengan Indeks Pariwisata Ramah Muslim Terbaik di Indonesia

16 Okt 2026

Pendidikan Profesi Ners FOK UNG Raih Penghargaan Platinum Nasional dengan Kelulusan 100 Persen

17 Okt 2026

TERBARU

Ridwan Monoarfa Serukan Aktualisasi Nilai Perjuangan untuk Kemandirian Umat

17 Okt 2026

FSB UNG dan Kantor Bahasa Gorontalo Perkuat Literasi Generasi Muda melalui Kuliah Umum

17 Okt 2026

Pendidikan Profesi Ners FOK UNG Raih Penghargaan Platinum Nasional dengan Kelulusan 100 Persen

17 Okt 2026

Gusnar Ismail Tekankan Pentingnya Pelestarian Adat dan Budaya Gorontalo

17 Okt 2026

Gusnar Ismail Ingatkan Makna Pulanga, Gelar Adat yang Mengandung Amanah dan Tanggung Jawab

17 Okt 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.