Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Tangkap Tangan 8 Tersangka Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, Rp106 Miliar Disita

Editor by Editor
16 Sep 2026 09:48
in Nasional
Foto: KPK

PROSESNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan delapan orang dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam operasi tersebut, KPK turut menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total sekitar Rp106,3 miliar.

Delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas LMP selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, SON selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, ADR selaku Direktur Utama Summarecon, serta LEV, ARF, FEZ, MF, dan ERW dari pihak swasta.

Kasus tersebut bermula dari pengajuan perpanjangan HGB, pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), serta pembukaan blokir SHGB atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sebagian tanah tersebut bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya. Sejumlah ahli waris kemudian diduga mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon dan menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Dalam proses penyelesaian sengketa, YA dan LEV disebut mendekati ERW yang diduga merupakan orang kepercayaan atau representasi Menteri ATR/BPN agar membantu berkomunikasi dengan SON.

KPK menyebut SON sebelumnya tidak bersedia mengambil langkah tanpa arahan dari atasannya.

Dari komunikasi tersebut, SON melalui ERW diduga meminta fee dengan kode “dua” yang diduga merujuk pada Rp2 miliar untuk pembukaan blokir dan penerbitan sertifikat tanah Summarecon.

Pihak Summarecon kemudian hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena masih terdapat pihak lain yang diduga akan menerima “fee broker” dari pengurusan tersebut.

Setelah terjadi kesepakatan, ADR melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada ERW.

Dari uang tersebut, sekitar Rp200 juta kemudian diduga diserahkan ERW kepada SON di sebuah kafe di Jakarta Selatan sebagai fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB pihak Summarecon.

Selain dugaan suap pengurusan HGB, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh sejumlah oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Penerimaan tersebut antara lain berkaitan dengan proses mutasi dan promosi jabatan, pengurusan HGB yang melibatkan ERW dan ARF, layanan pertanahan yang melibatkan ARF, MF, dan FEZ, serta penerimaan lainnya yang melibatkan LMP bersama ARF.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan barang bukti elektronik serta uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), riyal Arab Saudi (SAR), dan ringgit Malaysia (RM) dengan total sekitar Rp106,3 miliar.

Para tersangka kemudian ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Terhadap ADR bersama LEV selaku pihak pemberi, KPK menerapkan pasal tindak pidana korupsi terkait pemberian suap sebagaimana ketentuan Pasal 605 KUHP dan ketentuan pidana terkait lainnya.

Sementara SON bersama ERW serta LMP bersama ARF, FEZ, dan MF disangkakan melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap dan/atau gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana terkait lainnya.

KPK menyatakan akan terus mendorong perbaikan tata kelola pertanahan dari hulu hingga hilir melalui upaya pencegahan dan edukasi antikorupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Tags: 8 Tersangka Suap HGBKementerian ATR/BPNKPKNasional
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Fokus Pencegahan KPK pada Delapan Area Intervensi di Gorontalo

by Arfandi
19 Mei 2022
0

PROSESNEWS.ID - Dalam upaya menata pemerintahan yang baik tanpa adanya penyimpangan yang mengara pada tindakpidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)...

Pertemuan KPK dan Deprov Gorontalo Tertutup, Wartawan Dilarang Meliput

by Arfandi
19 Mei 2022
0

PROSESNEWS.ID - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (RDP) dengan DPRD Provinsi Gorontalo berlangsung secara tertutup, Kamis...

Kapolri Sigit Mutasi Komjen Firli Bahuri dari KPK

by Arfandi
19 Des 2021
0

PROSESNEWS.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merombak struktur organisasi Korps Bhayangkara. Salah satunya dengan menarik pimpinan KPK, Komjen Firli...

Wagub Gorontalo Terima Kunjungan Pengurus Nasional LPKPK

by Arfandi
1 Des 2021
0

PROSESNEWS.ID - Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim menerima kunjungan silaturahmi Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah...

Berantas Politik Uang, KPK Gelar Bimbingan Teknis Anti Korupsi di Gorontalo

by Arfandi
28 Okt 2021
0

PROSESNEWS.ID - Untuk menghindari politik uang dalam perlehatan pemilu, KPK melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dit. Permas) lakukan bimbingan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Ketua Komisi I DPRD Boalemo saat memimpin rapat di ruang komisi, Senin (14/9/2026)
Daerah

Dugaan Pungli Berkedok PTSL di Wonosari Tembus Miliaran, DPRD Boalemo Minta Mantan Kepala BPN Bertanggung Jawab

by Editor
15 Sep 2026
0

Ketua Komisi I DPRD Boalemo, Helmi Rasid, saat memimpin rapat di ruang komisi, Senin (14/9/2026) PROSESNEWS.ID - Praktik dugaan pungutan...

Hampir 7 Bulan Lapor Pengeroyokan, Warga Kabgor Pertanyakan Kejelasan

15 Sep 2026
Ilustrasi/AI

Jejak Korupsi Sepanjang Agustus 2026

2 Sep 2026
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, saat menerima audiensi jajaran PT BNPG di Kantor Gubernur Gorontalo, Selasa (15/9/2026).

Gubernur Gusnar Ismail Sambut Positif Investasi PT BNPG di Gorontalo

15 Sep 2026
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo saat memperingati dua tahun menjabat dengan menggelar doa syukuran dan ceramah agama di Kantor DPRD, Selasa (15/9/2026). Foto: DPRD

Peringatan Dua Tahun Masa Jabatan Anggota DPRD Gorontalo, Politik Harus Berujung Pengabdian

15 Sep 2026

Indrawati Gobel dan Ujian Politik NasDem Gorontalo

15 Sep 2026

TERBARU

Foto: KPK

KPK Tangkap Tangan 8 Tersangka Suap HGB di Kementerian ATR/BPN, Rp106 Miliar Disita

16 Sep 2026

Hampir 7 Bulan Lapor Pengeroyokan, Warga Kabgor Pertanyakan Kejelasan

15 Sep 2026

Keripik Tilihuwa Disiapkan Masuk Pasar Nasional, Baznas Kabgor Kucurkan Rp50 Juta

15 Sep 2026
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo saat memperingati dua tahun menjabat dengan menggelar doa syukuran dan ceramah agama di Kantor DPRD, Selasa (15/9/2026). Foto: DPRD

Peringatan Dua Tahun Masa Jabatan Anggota DPRD Gorontalo, Politik Harus Berujung Pengabdian

15 Sep 2026

Indrawati Gobel dan Ujian Politik NasDem Gorontalo

15 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.