
PROSESNEWS.ID – Pengakuan Kanit Reskrim Polsek Tolangohula, Aipda Joko Mulyo, yang membenarkan menerima uang Rp300 ribu dari keluarga korban perkara dugaan pengeroyokan menjadi sorotan Ikatan Pelajar Mahasiswa Boliyohuto Raya Gorontalo (IPMBR-G).
Ketua Umum IPMBR-G, Tofandra Pulubuhu, meminta Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Gorontalo menindak Joko terkait penerimaan uang tersebut.
Menurut Tofandra, alasan uang diberikan secara sukarela maupun untuk biaya bahan bakar operasional tidak serta-merta menghilangkan persoalan hukum dan etik apabila penerimaan itu berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepolisian.
“Kami mendesak Propam untuk bertindak tegas memeriksa Kanit Reskrim Polsek Tolangohula. Jika terbukti melakukan pelanggaran, kami meminta agar yang bersangkutan segera dicopot,” tegas Tofandra kepada media, Kamis (17/9/2026).
Tofandra menilai penerimaan uang dari pihak yang sedang berhadapan dengan proses penegakan hukum perlu diperiksa secara objektif, terutama untuk memastikan apakah pemberian tersebut memiliki kaitan dengan jabatan dan tugas Joko sebagai anggota Polri.
Ia merujuk Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut mengatur bahwa gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap sebagai pemberian suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Namun, penerapan ketentuan tersebut tetap membutuhkan pemeriksaan terhadap fakta dan unsur hukumnya. Karena itu, IPMBR-G meminta Propam menelusuri asal uang, tujuan pemberian, konteks penerimaan, serta apakah penerimaan tersebut berkaitan dengan kewenangan Joko dalam menangani perkara.
Selain dugaan persoalan pidana, penerimaan uang tersebut juga diminta diperiksa dari sisi kode etik profesi. Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengatur Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta menjadi pedoman bagi anggota Polri dalam menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
Joko sebelumnya menjelaskan uang Rp300 ribu itu diberikan Maryam S. Male, istri Yasin Palowa, secara sukarela ketika dirinya menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Joko membantah uang tersebut merupakan permintaan biaya untuk penjemputan saksi di wilayah Bolaang Mongondow Timur. Ia menyebut uang itu berkaitan dengan kebutuhan bahan bakar operasional.
Sementara itu, perkara dugaan pengeroyokan terhadap Yasin Palowa yang terjadi di Desa Bondula, Kecamatan Asparaga, juga menjadi sorotan karena proses penanganannya dinilai berlangsung lama.
Maryam menyebut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru diserahkan pihak kepolisian pada 9 September 2026, sementara perkara tersebut bermula pada 21 Februari 2026.
Dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 13 mengatur bahwa setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan, dibuat SPDP. Selanjutnya, Pasal 14 ayat (1) mengatur SPDP dikirim kepada penuntut umum, pelapor/korban, dan terlapor paling lambat tujuh hari setelah Surat Perintah Penyidikan diterbitkan.
IPMBR-G meminta Propam tidak hanya melihat dugaan keterlambatan penanganan perkara, tetapi juga memeriksa penerimaan uang Rp300 ribu tersebut secara menyeluruh.
Tofandra menegaskan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah penerimaan uang tersebut merupakan pemberian pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas atau justru memiliki hubungan dengan jabatan dan proses penanganan perkara.
“Tindakan menerima uang dari korban pengeroyokan yang dilakukan oleh Kanit itu terkesan sungguh memalukan Polri. Karena itu, saya tegaskan Propam harus benar-benar mengusut ini. Kalau tidak, Propam Polda Gorontalo sama halnya tutup mata atas persoalan di tubuh kepolisian,” tutupnya.













