Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Advertorial

Efendi Dali Jelaskan Besaran Gaji dan Dasar Hukum Tim Pakar DPRD Gorontalo

Editor by Editor
27 Sep 2026 16:50
in Advertorial, Deprov Gorontalo
Anggota Tim Pakar DPRD Provinsi Gorontalo, Efendi Dali, S.H.

PROSESNEWS.ID – Anggota Tim Pakar DPRD Provinsi Gorontalo, Efendi Dali, S.H., menjelaskan besaran honorarium serta dasar hukum keberadaan Tim Pakar DPRD Provinsi Gorontalo. Penjelasan itu disampaikan menyusul sorotan terhadap anggaran dan proses rekrutmen Tim Pakar.

Efendi menjelaskan, honorarium yang diterima masing-masing anggota Tim Pakar sebesar Rp5 juta per bulan. Sementara angka sekitar Rp900 juta merupakan hasil perhitungan total honor 15 anggota selama satu tahun, bukan jumlah yang diterima oleh satu orang anggota.

Menurutnya, penyebutan nominal tersebut perlu ditempatkan sesuai konteks agar publik dapat membedakan antara total anggaran untuk seluruh anggota dengan honorarium yang diterima secara individu.

Selain persoalan nominal, Efendi menjelaskan bahwa keberadaan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD memiliki dasar dalam peraturan perundang-undangan.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, khususnya Pasal 66, yang mengatur kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD. Dalam ketentuan tersebut, kelompok pakar atau tim ahli diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Sekretaris DPRD sesuai kebutuhan, atas usul anggota DPRD, pimpinan fraksi, dan pimpinan alat kelengkapan DPRD.

Efendi juga menyebut ketentuan mengenai hak keuangan DPRD dalam PP Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur keberadaan kelompok pakar atau tim ahli serta kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau satu orang menerima Rp5 juta per bulan, maka itu yang harus disebut sebagai honor per orang. Sedangkan Rp900 juta merupakan total perhitungan untuk 15 orang selama satu tahun,” kata Efendi.

Terkait proses rekrutmen, Efendi menyatakan seluruh tahapan dapat diperiksa berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap suatu proses merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran hukum.

“Kalau ada yang ingin memeriksa, silakan diperiksa sesuai kewenangan. Buka SK, persyaratan, usulan dan dokumennya. Kami tidak alergi terhadap pengawasan,” ujarnya.

Efendi menyebut keberadaan Tim Pakar juga telah dituangkan dalam Keputusan Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 61/Set.DPRD/V/2026.

Ia menegaskan, penilaian terhadap Tim Pakar seharusnya dapat dilihat dari pelaksanaan tugas, kajian, analisis, serta rekomendasi yang dihasilkan dalam mendukung fungsi DPRD.

“Kalau mau menguji Tim Pakar, uji kajiannya, analisisnya dan rekomendasinya. Itu yang bisa dinilai secara objektif,” katanya.

Efendi menambahkan, Tim Pakar tetap terbuka terhadap kritik dan evaluasi selama didasarkan pada fakta, dokumen dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak meminta dipuji dan tidak meminta dibebaskan dari pengawasan. Kritik silakan, tetapi fakta dan ketentuannya harus ditempatkan secara tepat,” tandasnya.

Tags: DPRD Provinsi GorontaloEfendi DaliGaji Tim PakarPP Nomor 12 Tahun 2018PP Nomor 18 Tahun 2017Sekretariat DPRD GorontaloTim Pakar DPRD Provinsi Gorontalo
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Focus Group Discussion (FGD) di RM Manna Cafe, Sabtu (26/9/2026).

DPRD Gorontalo Bahas Ranperda Pendidikan dan Investasi, Gali Masukan Lewat FGD

by Editor
26 Sep 2026
0

DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Focus Group Discussion (FGD) di RM Manna Cafe, Sabtu (26/9/2026). Foto: Deprov PROSESNEWS.ID - DPRD Provinsi...

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat monitoring dan evaluasi progres pembangunan gerai KMP di Kantor Lurah Tilihuwa, Kabupaten Gorontalo, Selasa (22/9/2026).

Gerai KMP Tilihuwa Terkendala Lahan, Komisi II DPRD Gorontalo Turun Tangan

by Editor
22 Sep 2026
0

Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo saat monitoring dan evaluasi progres pembangunan gerai KMP di Kantor Lurah Tilihuwa, Kabupaten Gorontalo, Selasa...

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-107 dalam rangka penetapan Ranperda tentang perubahan perizinan berusaha di luar Propemda, berlangsung di ruang rapat paripurna, senin (21/9/2026).

DPRD Gorontalo Tetapkan Ranperda Perizinan Berusaha, Kebut Penyesuaian Aturan Investasi

by Editor
21 Sep 2026
0

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-107 dalam rangka penetapan Ranperda tentang perubahan perizinan berusaha di luar Propemda, berlangsung di ruang...

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, saat kunjungan kerja di Kecamatan Gentuma, Kabupaten Gorontalo Utara, Minggu (20/09/2026).

Ridwan Monoarfa Cek Dampak Bantuan IKM, Usaha Masyarakat Diharapkan Makin Produktif

by Editor
20 Sep 2026
0

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, saat kunjungan kerja di Kecamatan Gentuma, Kabupaten Gorontalo Utara, Minggu (20/9/2026). PROSESNEWS.ID...

Foto: DPRD Provinsi Gorontalo

Komisi II Deprov Lirik Sistem Invoice Cikini untuk Benahi Retribusi Pasar di Gorontalo

by Editor
19 Sep 2026
0

Foto: DPRD Provinsi Gorontalo PROSESNEWS.ID - Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo mencari referensi pengelolaan retribusi pasar yang lebih tertata dan...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Konferensi pers terkait laporan dugaan perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayakari, berlangsung di Mapolresta Gorontalo Kota, Sabtu (26/9/2026).
Hukum

Dugaan Perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayangkari Diselidiki Polisi

by Editor
26 Sep 2026
0

Konferensi pers terkait laporan dugaan perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayakari, berlangsung di Mapolresta Gorontalo Kota, Sabtu (26/9/2026). PROSESNEWS.ID...

DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Focus Group Discussion (FGD) di RM Manna Cafe, Sabtu (26/9/2026).

DPRD Gorontalo Bahas Ranperda Pendidikan dan Investasi, Gali Masukan Lewat FGD

26 Sep 2026

Saat Gema Iqamat Mengiringi Penggerebekan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayangkari

25 Sep 2026
Ketua BTM Al Ansor, Hi. Ismail M. Djafar, S.H., M.H.

Nilai Suci Lingkungan Dinodai, Ta’mir Masjid Al Ansor Gorontalo Layangkan Surat Keberatan Resmi

25 Sep 2026
Anggota Tim Pakar DPRD Provinsi Gorontalo, Efendi Dali, S.H.

Efendi Dali Jelaskan Besaran Gaji dan Dasar Hukum Tim Pakar DPRD Gorontalo

27 Sep 2026

BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang di Akhir September, Ada Daerah Kamu?

26 Sep 2026

TERBARU

Anggota Tim Pakar DPRD Provinsi Gorontalo, Efendi Dali, S.H.

Efendi Dali Jelaskan Besaran Gaji dan Dasar Hukum Tim Pakar DPRD Gorontalo

27 Sep 2026

Perluas Edukasi Rupiah, BI Gorontalo Sasar Pelajar di Pelosok

27 Sep 2026

Kerangka Perempuan Ditemukan di Kebun Tebu Boalemo, Identitas Masih Misterius

27 Sep 2026

BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Angin Kencang di Akhir September, Ada Daerah Kamu?

26 Sep 2026
Konferensi pers terkait laporan dugaan perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayakari, berlangsung di Mapolresta Gorontalo Kota, Sabtu (26/9/2026).

Dugaan Perzinahan Owner Kedai MIB bersama Oknum Bhayangkari Diselidiki Polisi

26 Sep 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2026 Prosesnews.id. All Rights Reserved.