
PROSESNEWS.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) membuka secara rinci hasil rasionalisasi anggaran dalam Perubahan APBD (APBD-P) Tahun Anggaran 2026. Permintaan itu disampaikan dalam rapat Banggar bersama TAPD di ruang Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Selasa (6/10/2026).
Rapat itu membahas tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap APBD-P 2026. Sejumlah catatan dan rekomendasi Kemendagri menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian terhadap dokumen anggaran.
Banggar meminta hasil penyesuaian tersebut dituangkan dalam matriks rasionalisasi dan disampaikan kepada DPRD. Matriks itu diperlukan untuk melihat secara jelas perubahan serta penyesuaian anggaran pada setiap bagian yang terdampak evaluasi.
Pembahasan dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin. Banggar menekankan agar TAPD segera menyelesaikan penyesuaian sehingga tahapan APBD-P 2026 dapat dilanjutkan.
Setelah dokumen disesuaikan, Pemerintah Provinsi Gorontalo akan menyampaikannya kembali kepada Kemendagri untuk proses penomoran dan registrasi sesuai ketentuan.
Tahapan itu termenjadi bagian akhir sebelum APBD-P 2026 dapat direalisasikan untuk pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah.










