Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

PSBB di Gorontalo, Berlaku 3 Hingga 17 Mei 2020

Usman Anapia by Usman Anapia
29 Apr 2020 21:44
in Gorontalo, Headline, Pemprov Gorontalo
Suasana Ratas terkait penyusunan Pergub penerapan PSBB di Provinsi Gorontalo yang dipimpin oleh Gubernur Gorontalo, Wakil Gubernur Gorontalo, Sekdaprov Gorontalo serta diikuti oleh Pimpinan OPD dan tim Gugus Tugas covid-19, Rabu (29/4/2020). Rencananya PSBB akan mulai berlaku pada 3 mei mendatang.  (Foto Salman)

PROSESNEWS.ID – Setelah usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Gorontalo disetujui Pemerintah Pusat. Kini Pemerintah Provinsi Gorontalo saat ini masih menyusun Peraturan Gubernur (Pergub), untuk menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Guna menangani Covid-19 di Provinsi Gorontalo.

Sebelumnya, Menkes RI mengeluarkan surat nomor HK.01.07/MENKES/279/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Gorontalo. Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat yang ditandatangani Terawan itu tertanggal 28 April 2020.

Penyusunan Pergub PSBB ini, dibahas bersama Tim Gugus Tugas Covid 19. Bersama jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang dipimpin langsung Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. Rabu (29/4/2020).

Dalam keterangannya, Gubernur Rusli Habibie, menyampaikan rencana mekanisme PSBB. Rencananya akan mulai berlaku pada tanggal 3 sampai dengan 17 Mei 2020. Selama 14 hari kedepan.

“Patut kita syukuri, usulan kedua kita tidak sia-sia. PSBB disetujui. Butuh perjuangan PSBB ini, jadi harus kita manfaatkan sebaik mungkin,” terang Rusli.

Pada rapat tersebut, Rusli meminta semua pihak yang terkait bisa memberi masukan dalam rapat kali ini. Keputusan harus cepat diambil. Rusli pun menyarankan, untuk mengadopsi beberapa aturan PSBB yang lebih dulu diterapkan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Surabaya maupun Makassar.

“Adopsi apa yang telah DKI dan sekitarnya terapkan. Utamanya terkait penetapan jam operasional aktivitas masyarakat. Misalnya kita tetapkan hanya dari jam 06.00 pagi sampai pukul 17.00 sore. Atau hanya dari jam 06.00 sampai jam 12.00 siang. Kita dengarkan semua pendapat. Serta siapkan anggaran dan paling penting kita tutup dan kita batasi pergerakan masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Wagub Idris Rahim menambahkan selain bekerja, belajar dan beribadah dari rumah. Hal lain yang harus diperhatikan selama PSBB adalah mengatur roda transportasi. Memastikan ketersediaan jaring pengaman sosial serta menambahkan check point yang sebelumnya hanya ada di 11 titik.

“Saya tahu, hal ini, tentunya ini tidak akan mudah, kita semua harus berbagi tugas. Besok kita akan rapat dengan Forkopimda, Bupati/Walikota. Ini semua harus sudah selesai 3 atau 4 hari kedepan. Jika ingin PSBB berlaku mulai tanggal 3 Mei nanti, ” tutur Idris.

Sementara, untuk ketersedian pangan. Mulai dari beras, gula, cabe, bawang merah, bawang putih, pasokan daging ayam, daging sapi, telur serta ikan. Dipastikan kebutuhan tersedia hingga 120 hari kedepan. Hal tersebut dilaporkan masing-masing kepala dinas yang bersangkutan. (Ads)

Tags: Cegah CoronaCovid-19gorontaloPSBBVirus Corona
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Praktisi Hukum Tegaskan Pernyataan Gubernur Soal Tambang Ilegal Bukan Ancaman bagi Rakyat

by Editor
12 Mar 2026
0

PROSESNEWA.ID - Niat baik Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap masyarakat dinilai telah dipelintir oleh sekelompok oknum yang tidak bertanggung jawab....

Oplus_131072

Pemuda 18 Tahun Tewas di PETI Bulangita, Warga Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

by Editor
6 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Isak tangis menyelimuti warga Dusun Banjar II, Desa Bumbulan, saat jasad Mahmud Lihawa (18) tiba di rumah duka,...

Oplus_131072

Mobil Toyota Veloz Tabrak Pohon Pembatas Jalan, Ini Alasan Pengemudi

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Belum genap sebulan, Jalan Pangeran Hidayat atau yang dikenal dengan Jalan Dua Susun (JDS), Kota Gorontalo, kembali memakan korban....

Kuota Solar Gorontalo Naik 5.400 KL, Pertumbuhan Ekonomi Daerah Dipacu

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID - Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan apresiasi dan penghargaan tinggi atas perjuangan Anggota Komisi XII DPR RI Daerah Pemilihan...

Totok Bactiar Soroti Pengelolaan Aset Dinas

by Editor
3 Mar 2026
0

PROSESNEWS.ID – Anggota DPRD Kota Gorontalo, Totok Bactiar, menyoroti pengelolaan aset di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya di Dinas Pendidikan....

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gunawan Rasid
Daerah

Satgas DPD Demokrat Bantah Informasi Gubernur Gorontalo Dukung Andi Ilham

by Editor
22 Mar 2026
0

Gunawan Rasid PROSESNEWS.ID - Isu yang beredar di tengah publik terkait dugaan dukungan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terhadap salah satu...

AMPG, BM PAN, Angkatan Muda Ka’bah Dukung Koalisi Indonesia Bersatu

5 Jun 2022
Praktisi Hukum, Ahmad Tawakkal Paturusi

Praktisi Hukum Sebut Sikap Gubernur Gorontalo terhadap Tambang Ilegal Sudah Tepat dan Konstitusional

13 Mar 2026

24 Tahun PD, Titik Balik dan Peta Jalan Demokrat Gorontalo

9 Sep 2025

KPU Bone Bolango Gelar Rapat Koordinasi Tata Kelola Logistik Pilkada 2024

7 Nov 2024
Oplus_131072

Gusnar-Idah Siapkan Pabrik Es di Biluhu untuk Nelayan

19 Okt 2024

TERBARU

Gunawan Rasid

Satgas DPD Demokrat Bantah Informasi Gubernur Gorontalo Dukung Andi Ilham

22 Mar 2026

Komitmen Setiap Tahun, Dheninda Chaerunnisa Bagikan Parsel Lebaran

20 Mar 2026

BUMD Gorontalo Diminta Tak Sekadar Ada, Harus Jadi Mesin Penggerak Ekonomi

19 Mar 2026

Polda Gorontalo Fasilitasi Mudik Gratis, Ratusan Warga Berangkat ke Dua Provinsi

18 Mar 2026

Polisi Tegaskan Penambang Rakyat Wajib Kantongi IPR, Tidak Ada Kelonggaran Aturan

18 Mar 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.