Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Penerapan PSBB di Gorontalo Mulai Besok, Penindakan Berlaku 7 Mei

Usman Anapia by Usman Anapia
3 Mei 2020 15:37
in Gorontalo, Headline, Pemprov Gorontalo
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (tengah) didampingi Wakil Gubernur Idris Rahim (kiri) dan Sekretaris Daerah Darda Daraba (kanan) saat mengumumkan rencana pelaksanaan PSBB di Gorontalo, Minggu (3/5/2020). Pergub PSBB Gorontalo akan diteken Senin besok dan efektif berlaku Kamis 7 Mei 2020. (Foto: Salman-Humas).

PROSESNEWS.ID – Guna memutus mata rantai Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Gorontalo, akhirnya Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar akan diberlakukan. Penerapan PSBB akan dimulai tanggal 4 sampai tanggal 18 Mei 2020.

“Akan tetapi tiga hari akan digunakan untuk mensosialisasikan penerapan PSBB ke masyarakat. Senin launchingnya, hari Selasa dan Rabu sosialisasi dan hari Kamis mulai penindakan” Terang Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat memberikan keterangan pers di Posko Gugus Tugas, Minggu (3/5/2020).

Sebelumnya, Finalisasi pergub dirapatkan dengan para bupati, wali kota dan forkopimda melalui video conference, Minggu (3/5/2020).

Dijelaskan Gubernur Rusli, hal hal utama dalam penerapan PSBB diantaranya penutupan pasar mingguan. Pasar diganti dengan belanja online melalui aplikasi yang sudah disiapkan.

Imbuhnya, penutupan semua akses darat, laut dan udara juga diberlakukan selama PSBB. Tidak ada lagi aktivitas keluar masuk orang kecuali logistik makanan, bahan bakar minyak dan alat kesehatan. Perbatasan antara kabupaten/kota diatur oleh pemerintah daerah setempat.

“Untuk tempat ibadah. Saya sampaikan sesuai surat edaran Menteri Agama dan imbauan MUI agar ditaati. Jangan sampai ditutup masjid di sini, di sana tidak,” sambungnya.

Lanjut Rusli, hal lainnya menyangkut pembatasan aktivitas warga Gorontalo selama PSBB. Disepakati aktivitas luar rumah mulai pukul 06:00 sd 17:00 Wita. Setelah itu tidak diperkenankan lagi berada di luar rumah.

Mengenai Jaring Pengaman Sosial sebagai dampak dari PSBB, Rusli meminta pemerintah kabupaten kota hingga ke tingkat desa bisa bersikap transparan. Para penerima bantuan harus diumumkan di kantor desa dan jenis bantuan yang ia terima.

“Pemerintah provinsi siap menambah jumlah bantuan bagi warga yang tidak mendapatkan, asal yang bersangkutan benar benar tidak mendapatkan bantuan dari pihak manapun. Hal ini untuk menghindari tumpang tindih bantuan baik oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun desa,” tutupnya. (Ads)

Tags: penerapan psbbpergub
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Senin Pekan Depan, PSBB Lanjut Tidaknya, Akan Diumumkan ke Masyarakat

by Usman Anapia
17 Mei 2020
0

Terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo, saat ini tim sedang merampungkan evaluasi PSBB tahap pertama serta...

Penerapan PSBB di Gorontalo, Dapat Dukungan dari Warga Perantauan

by Usman Anapia
10 Mei 2020
0

Terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo, dapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk warga Gorontalo yang...

PSBB Resmi Diberlakukan, Rusli : Ini Sebagai Upaya Percepatan Memutus Corona

by Usman Anapia
4 Mei 2020
0

Hari ini, Senin (4/5/2020), Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Gorontalo resmi diberlakukan. Sebagaimana yang disampaikan Gubernur Rusli Habibie, saat...

Penerapan PSBB, Deprov Minta Masyarakat Patuhi Aturan Pemerintah

by Usman Anapia
4 Mei 2020
0

Guna memutus penyebaran pandemi virus Covid-19, upaya yang dilakukan pemerintah terus dilaksanakan. Termasuk, hari ini, Senin (4/5/2020) Penerapan Pembatasan Sosial...

Pergub PSBB Segera Disosialisasikan pada 4-6 Mei 2020

by Editor
1 Mei 2020
0

Jika para kepala daerah maupun forum komunikasi pimpinan sudah tidak akan ada lagi koreksi, maka penerapan PSBB akan dimulai pada...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Gorontalo

Polemik Kebijakan Dana Desa Tidak Dibayarkan, Kades Tuntut PMK 81 Dicabut

by Editor
5 Des 2025
0

PROSESNEWS.ID - Langkah Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...

Pelecehan oleh Wakasek SMA di Gorontalo Terungkap, 4 Siswi Jadi Korban

4 Des 2025
Oplus_131072

Potensi Gagal Bayar Dana Desa, Ini 5 Solusi dari Kemendes PDT

5 Des 2025

Kades Prima Didemo Warga, Dituntut Mundur karena Salah Kelola Anggaran

5 Des 2025

Sekretariat Dekot Sapu Bersih Juara Dana-Dana dan Yel-Yel di HUT Korpri 2025

5 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

TERBARU

Oplus_131072

Residivis di Gorontalo Kembali Berulah, Motifnya Ekonomi dan Pengaruh Miras

6 Des 2025

Pertemuan UNG–UNTAD Dorong Penguatan Kapasitas Penelitian dan Pengabdian

6 Des 2025

Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan Sosial Rp1,056 Miliar pada Perayaan HUT ke-25

6 Des 2025

Bakti Sosial dan Hiburan Rakyat Meriahkan HUT ke-25 Provinsi Gorontalo di Citymall

6 Des 2025

Irwan Hunawa Ajak Seluruh Elemen Majukan Provinsi Gorontalo di Usia ke-25

6 Des 2025
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.