
PROSESNEWS.ID – Akhirnya, berkas penyidikan pembobol minimarket Alfamart di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorut, Senin (15/6/2020). Pelaku, masing-masing berinisial AW, FM, dan UM.
Sebelumnya, ketiga tersangka ini melakukan tindak pencurian di Alfamart di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) pada 11 April 2020. Mereka dibekuk di Desa Labuang, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, pada Kamis 16 April 2020 lalu.
Penagkapan terhadap AW, FM, UM itu, berawal dari pemeriksaan rekaman video CCTV. Dalam rekaman CCTV tersebut, petugas Polisi lalu mendapati ciri-ciri, identitas dan keberadaan tersangka. Hingga berhasil di bekuk dengan menurunkan Tim Opsnal di Desa Labuang, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolmut.
Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma, melalui Kasat Reskrim, AKP Syang Kalibato, mengatakan proses penyidikan perkara pembobolan Alfamart ini memakan waktu lebih kurang dua bulan.
“Setelah dinyatakan selesai, berkas perkara tersebut telah kami limpahkan ke Kejari Gorut. Bersama dengan tiga tersangka dan barang bukti untuk proses selanjutnya,” jelas Syang Kalibato kepada awak media Selasa (16/6/2020).
Kini Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara. (Usi).












