Prosesnews.id
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis
No Result
View All Result
Prosesnews.id
No Result
View All Result
Home Daerah Gorontalo

Polres Gorut Limpahkan Kasus Pembobol Minimarket

Usman Anapia by Usman Anapia
16 Jun 2020 15:53
in Gorontalo, Headline, Peristiwa
Pelimpahan berkas penyidikan pembobol minimarket Alfamart oleh Polres Gorontalo Utara, Senin (15/6/2020)

PROSESNEWS.ID – Akhirnya, berkas penyidikan pembobol minimarket Alfamart di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut), resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorut, Senin (15/6/2020). Pelaku, masing-masing berinisial AW, FM, dan UM.

Sebelumnya, ketiga tersangka ini melakukan tindak pencurian di Alfamart di Desa Titidu, Kecamatan Kwandang, Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) pada 11 April 2020. Mereka dibekuk di Desa Labuang, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, pada Kamis 16 April 2020 lalu.

Penagkapan terhadap AW, FM, UM itu, berawal dari pemeriksaan rekaman video CCTV. Dalam rekaman CCTV tersebut, petugas Polisi lalu mendapati ciri-ciri, identitas dan keberadaan tersangka. Hingga berhasil di bekuk dengan menurunkan Tim Opsnal di Desa Labuang, Kecamatan Kaidipang, Kabupaten Bolmut.

Kapolres Gorontalo Utara, AKBP Dicky Irawan Kesuma, melalui Kasat Reskrim, AKP Syang Kalibato, mengatakan proses penyidikan perkara pembobolan Alfamart ini memakan waktu lebih kurang dua bulan.

“Setelah dinyatakan selesai, berkas perkara tersebut telah kami limpahkan ke Kejari Gorut. Bersama dengan tiga tersangka dan barang bukti untuk proses selanjutnya,” jelas Syang Kalibato kepada awak media Selasa (16/6/2020).

Kini Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara. (Usi).

Tags: Polres Gorut
ShareTweetSendSharePin

Berita Terkait

Polsek Tolinggula Sita Puluhan Liter Minuman Keras

by Editor
22 Nov 2022
0

PROSESNEWS.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Tolinggula, menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Otanaha, dengan sasaran peredaran minuman keras, Senin, (21/11) Pukul...

Prosesnews.id

Bupati Gorut Saksikan Pemusnahan Ribuan Liter Miras Cap Tikus

by Majid Rahman
11 Jan 2021
0

Bupati Gorut, Indra Yasin bersama Jajaran Polres Gorut saat melakukan pemusnahan ribuan liter Miras Cap Tikus. Senin, (11/01/2021) bertempat di...

Penyelundupan 181 Karton Miras Jenis Casanova, Digagalkan Polres Gorut

by Editor
4 Okt 2020
0

PROSESNEWS.ID - Penyelundupan Minuman Keras (Miras) sebanyak 181 Dos jenis Casanova, berhasil digagalkan Kepolisian Resort (Polres) Gorontalo Utara (Gorut), belum...

Penyeludupan Miras Seharga 4 Ratus Juta Digagalkan Polres Gorut

by Editor
9 Sep 2020
0

PROSESNEWS.ID - Penyeludupan Minuman keras (Miras) berbagai merek dari Sulawesi Utara (Sulut), berhasil di cegat Sat Narkoba Polres Gorontalo Utara,...

Atasi Abrasi Sungai di Gorut, TNI-Polri Turun Tangan

by Editor
22 Jan 2020
0

PROSESNEWS.ID - Kepolisian Resort (Polres) Gorut, dibantu Personil TNI, Sat Sabhara dan Brimobda Polda Gorontalo. Turun langsung mengatasi abrasi sungai...

Load More

Komentar DonkBatalkan balasan

Trending

Hukum

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

by Editor
5 Mei 2026
0

PROSESNEWS.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo terus mengembangkan penanganan kasus dugaan penipuan yang melibatkan seorang oknum pengacara perempuan berinisial DUK....

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Penahanan HRA Buka Peluang Tersangka Baru

4 Mei 2026

Investasi Gorontalo Tembus Rp1,49 Triliun, Naik 32 Persen

24 Okt 2025

Seorang Pengacara Diduga Tipu Lansia Rp18 Juta dan Lakukan Penganiayaan

18 Nov 2025

TERBARU

Oplus_131072

KAMMI Gorontalo Gelar Aksi Angkat Isu ATS, Kesejahteraan Guru, hingga Kekerasan di Sekolah

6 Mei 2026

Kunyit Jadi Alternatif Pengawet Ikan Ramah Lingkungan

6 Mei 2026

Bahasa Gorontalo di Ujung Tanduk, Generasi Muda Mulai Kehilangan Identitas

5 Mei 2026

Dugaan Penipuan Oknum Pengacara di Gorontalo Masuk Babak Baru

5 Mei 2026

Mudahkan Koordinasi Kegiatan Penas, Pemda Hadirkan Media Center

5 Mei 2026
  • Home
  • Tentang
  • Kontak
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Daerah
    • Gorontalo
    • Sulawesi Utara
    • Sulawesi Tenggara
    • Sumatera Utara
    • Jawa Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Ekonomi
  • Politik
  • Traveling
  • Opini
  • Infografis

©2025 Prosesnews.id. All Rights Reserved.